Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel) memerintahkan agar dilakukan proses mediasi dalam gugatan perdata pencabutan kuasa Bharada E atau Ricard Eliezer atau terhadap eks pengacaranya Deolipa Yumara dan M Boerhanuddin. Hakim memberikan waktu 30 hari kepada pihak penggugat dan tergugat untuk bermediasi.
Terkait hal itu, Boerhanuddin selaku pihak penggugat 2 ingin proses persidangan berjalan sesuai dengan yang menjadi poin gugatan. Menurutnya, perlu ada hal yang harus diluruskan terkait pencabutan kuasa oleh Bharada E tersebut.
"Sebenarnya, kami dalam proses sesuai gugatan dulu, bahwa ada hal-hal yang perlu diluruskan dalam pencabutan surat kuasa," kata Boerhanuddin usai sidang, Rabu (5/10/2022).
Soal pencabutan kuasa, Boerhanuddin ingin adanya prinsip-prinsip yang dihargai. Dalam hal ini, dia ingin agar profesi seorang advokat agar dihargai.
"Ada prinsip-prinsip yang harus dihargai apalagi sesama lawyer gitu, sama Advokat, bahwa kuasa itu dicabut bukan serta dicabut, ada pencabutannya, itu penghargaan terhadap sebuah lembaga yang namanya profesi advokat," papar dia.
Video/Video Editor:Sandi Mulyad/Ariskha Ridhal Ikhrom
Berita Terkait
-
Jawab Tantangan Yusril, Delpedro Cs Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut
-
Nadiem Makarim Lawan Balik Kejagung, Gugat Status Tersangka Tanpa Audit Kerugian Negara
-
Langkah Suami Mpok Alpa Ajukan Permohonan Perwalian Anak Sudah Tepat, Gampang Urus Warisan
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Disinformasi Merajalela, Masyarakat Indonesia Lebih Percaya Warganet daripada Jurnalis
-
Storytelling sebagai Kunci Engagement di EraMediaDigital
-
Media Lokal Didorong Jadi Rujukan Edukasi Regulasi Daerah
-
Unilever Berani Mengangkat Isu Sensitif, Kunci Keberlanjutan Media di Era Modern
-
Masyarakat Tinggalkan Media Konvensional? Pakar UMN Ignatius Haryanto Jabarkan Fakta
-
Marak Kasus Keracunan, MBG Tetap Berlanjut, Janji Fokus Sempurnakan Perpres Tata Kelola
-
TNI Tegaskan Tak Harus Viral untuk Diproses, Semua Laporan Akan Ditindaklanjuti
-
Kecam MBG Jadi 'Racun', Rocky Gerung Desak Pemerintah Lakukan Evaluasi
-
Fenomena Langit di Cirebon, BRIN Jelaskan Penyebab Dentuman dan Kilatan Cahaya
-
Bahas Peran Kapten Timnas, Ole Romeny: Jay Idzes Leader yang Vokal, Saya Berbicara dengan Kaki