Suara.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Zaenal Arifin mengabulkan permohonan praperadilan Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM), Lee Kah Hin atas tudingan memberikan keterangan palsu dalam peradilan.
“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Zaenal Arifin, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2026).
“Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya, surat ketetapan tentang penetapan tersangka nomor S.Tap/S.4/119/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 5 Februari 2026 atas nama Niken atau pemohon yang diterbitkan oleh termohon,” imbuh hakim.
Dalam memutus perkara ini, hakim mempertimbangkan pendapat ahli. Salah satunya soal mekanisme laporan tentang tudingan sumpah palsu.
Seseorang bisa dijerat dugaan memberikan keterangan palsu melalui keterangan majelis hakim. Atau setidaknya, pihak yang hadir langsung di persidangan yaitu terdakwa dan penuntut umum.
Jika setiap orang bisa dilaporkan usai memberikan keterangan di persidangan, dikhawatirkan setiap orang bisa dijerat dengan perkara serupa.
Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan pihak Polda Metro Jaya, selaku termohon menghentikan penyidikan perkara ini.
Usai memutus, hakim juga memerintahkan pihak termohon untuk mengeluarkan pemohon dari tahanan.
Berita Terkait
-
PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Lee Kah Hin, Status Tersangka Direktur PT WKM Gugur
-
Kuasa Hukum Lee Kah Hin Optimistis Raih Keadilan dalam Praperadilan Kasus Sumpah Palsu
-
Jelang Putusan! Nasib Direktur PT WKM, Lee Kah Hin di Kasus Sumpah Palsu Ditentukan Pekan Depan
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Ahli: Seorang Tersangka Harus Dipenuhi Haknya Meski Masih Penyidikan
-
Praperadilan Tudingan Sumpah Palsu Direktur PT WKM, Ahli Sebut Ada Cacat Formil
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Viral Momen IShowSpeed Jadi 'Presiden FIFA Dadakan', Tapi Cuma 5 Menit
-
Emosi Nanik S Deyang Disebut Tak Stabil, Guntur Romli: Sedang Main Teater Politik?
-
Jadi Ibu di Series Samuel, Cut Tari Ungkap Keseruan Syuting Bareng Remaja Gen Z
-
Executive Talk: Hoaks Kesehatan dan AI, Ini Pandangan RS Pelni
-
[FULL VIDEO] BEM Bersatu Tuding Tiyo Ardianto Punya Kedekatan dengan Aktor Politik Tertentu
-
Tak Ada Kesepakatan, Momen Gibran Temui 15 Perwakilan Mahasiswa yang Serahkan Tuntutan
-
Tahan Tangis saat Sidang MK, Guru Sebut PPPK dan Honorer Dipecat Imbas MBG
-
Hoaks Kesehatan di Sosmed hingga AI Jadi Rujukan Konsultasi, Ini Pandangan RS Pelni
-
PDIP Sentil Seskab Teddy Soal Penyataan Harga Pertamax, Tak Berani Sebut Malaysia
-
Digeruduk Mahasiswa, Diskusi 3 Pejabat Kabinet Prabowo di UGM Ricuh