Suara.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Zaenal Arifin mengabulkan permohonan praperadilan Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM), Lee Kah Hin atas tudingan memberikan keterangan palsu dalam peradilan.
“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Zaenal Arifin, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2026).
“Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya, surat ketetapan tentang penetapan tersangka nomor S.Tap/S.4/119/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 5 Februari 2026 atas nama Niken atau pemohon yang diterbitkan oleh termohon,” imbuh hakim.
Dalam memutus perkara ini, hakim mempertimbangkan pendapat ahli. Salah satunya soal mekanisme laporan tentang tudingan sumpah palsu.
Seseorang bisa dijerat dugaan memberikan keterangan palsu melalui keterangan majelis hakim. Atau setidaknya, pihak yang hadir langsung di persidangan yaitu terdakwa dan penuntut umum.
Jika setiap orang bisa dilaporkan usai memberikan keterangan di persidangan, dikhawatirkan setiap orang bisa dijerat dengan perkara serupa.
Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan pihak Polda Metro Jaya, selaku termohon menghentikan penyidikan perkara ini.
Usai memutus, hakim juga memerintahkan pihak termohon untuk mengeluarkan pemohon dari tahanan.
Berita Terkait
-
PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Lee Kah Hin, Status Tersangka Direktur PT WKM Gugur
-
Kuasa Hukum Lee Kah Hin Optimistis Raih Keadilan dalam Praperadilan Kasus Sumpah Palsu
-
Jelang Putusan! Nasib Direktur PT WKM, Lee Kah Hin di Kasus Sumpah Palsu Ditentukan Pekan Depan
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Ahli: Seorang Tersangka Harus Dipenuhi Haknya Meski Masih Penyidikan
-
Praperadilan Tudingan Sumpah Palsu Direktur PT WKM, Ahli Sebut Ada Cacat Formil
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Apa Itu Gangguan Tiroid? Bikin Diet Gagal Terus!
-
Astronaut Mesti Belajar Jalan Lagi, Settingan Gak Sih?
-
Strategi Metropolitan Land Mengelola Risiko di Tengah Dinamika Properti
-
91 Persen Koruptor Didominasi Laki-Laki, Benarkah Perempuan Lebih Antikorupsi?
-
Perjuangan dan Realita Kesejahteraan Guru Honorer di Indonesia
-
Geger Unggahan Video Amien Rais, Komdigi dan Bakom RI Beri Pernyataan!
-
Baru Kerja 3 Hari dan Dilatih Sehari, Ini Sopir Taksi Pemicu Kecelakaan Maut
-
Viral Prajurit TNI AL Lawan Arah Lalu Gebrak Ambulans, Akhir-akhirnya Minta Maaf
-
KPK Respons Santai Gugatan Rp300 Triliun Noel, Minta Fokus ke Persidangan
-
Berkaos Oblong Hitam, Prabowo Sapa Buruh di Monas Lebih Dekat