- DPR dan Pemerintah sedang membahas revisi UU Polri terkait mekanisme pengangkatan serta pelaporan anggota Kompolnas yang belum mencapai kesepakatan.
- DPR mengusulkan agar pengangkatan anggota Kompolnas memerlukan persetujuan legislatif dan laporan berkala wajib disampaikan kepada DPR dan Presiden.
- Pemerintah mengusulkan wewenang pengangkatan anggota Kompolnas sepenuhnya berada di tangan Presiden dengan pelaporan yang hanya ditujukan kepada Presiden.
Suara.com - Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) mengungkap adanya perbedaan usulan antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah, khususnya terkait mekanisme pengangkatan keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Hal itu sebagaimana dilihat oleh Suara.com dari Draf RUU Polri yang disusun oleh DPR dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pemerintah.
Masing-masing Draf RUU Polri baik versi DPR RI maupun versi DIM Pemerintah dapat diakses dari website resmi DPR RI seperti dilihat oleh Suara.com, Jumat (5/6/2026).
Dalam draf RUU Polri yang disusun oleh DPR, lembaga legislatif tersebut menginginkan peran yang lebih besar dalam penentuan anggota Kompolnas.
DPR mengusulkan agar pengangkatan dan pemberhentian anggota Kompolnas harus mendapatkan persetujuan mereka. Selain itu, Kompolnas juga diwajibkan menyampaikan laporan berkala kepada dua lembaga, yakni Presiden dan DPR.
Namun, Pemerintah melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) memiliki pandangan berbeda.
Pemerintah mengusulkan agar wewenang pengangkatan dan pemberhentian anggota Kompolnas sepenuhnya berada di tangan Presiden tanpa perlu persetujuan DPR.
Dalam hal pelaporan, pemerintah mengusulkan agar Kompolnas hanya menyampaikan laporannya secara berkala kepada Presiden.
Perbedaan lain juga terlihat pada aspek komposisi keanggotaan. Pemerintah mengusulkan penambahan Pasal 39 (1a) yang merinci bahwa anggota Kompolnas harus berasal dari unsur pemerintah, akademisi, pakar kepolisian, dan tokoh masyarakat.
Baca Juga: Polisi Masuk ke Sektor Gizi Nasional? Simak Poin-Poin Usulan Pemerintah dalam Revisi UU Polri
Poin mengenai rincian unsur keanggotaan ini tidak ditemukan dalam draf usulan DPR.
Adapun dalam draf tersebut disepakati bahwa jumlah anggota Kompolnas terdiri dari enam orang, yang meliputi seorang ketua, wakil ketua, dan sekretaris.
Berikut adalah perbandingan bunyi pasal dalam draf RUU Polri versi DPR dan DIM Pemerintah:
Draf RUU Polri versi DPR:
Pasal 39B
(1) Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Berita Terkait
-
Polisi Masuk ke Sektor Gizi Nasional? Simak Poin-Poin Usulan Pemerintah dalam Revisi UU Polri
-
RUU Polri Ubah Batas Pensiun Anggota, Kapolri Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden
-
RUU Polri Atur Penempatan Polisi di Luar Institusi, Ini Perbedaan Usulan DPR dan Pemerintah
-
Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik
-
UU P2SK Resmi Disahkan DPR dan Pemerintah, Ini Rincian 17 Poin Pentingnya
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
Terkini
-
Lampu Hijau Peluncuran! Sertifikasi Xiaomi Pad 9 dan Xiaomi 17 Fold Resmi Terbit
-
Mobil Bisa Dihack? Intip Fakta Ngerinya yang Ternyata Beda dari Film Hollywood
-
Mobil Bisa Dihack? Intip Fakta Ngerinya yang Ternyata Beda dari Film Hollywood
-
4 Browcara Lokal Tahan Keringat untuk Alis Rapi Seharian di Cuaca Panas
-
Prabowo Puji Peran TNI Dongkrak Produksi Beras, Panen Capai 19,2 Juta Ton hingga Juni 2026
-
Bukan Berhenti Total, Ini Tugas Baru Nanik S. Deyang dari Prabowo Usai Mundur dari Kepala BGN
-
3 Zodiak yang Menarik Kesuksesan dan Kekayaan Hari Ini 22 Juli 2026
-
5 Tips Memilih Sepeda Hybrid untuk Pemula agar Nyaman dan Awet Dipakai Bertahun-tahun
-
Shio Apa yang Cocok untuk Pasangan dengan Shio Naga?
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya