- DPR dan Pemerintah sedang membahas revisi UU Polri terkait mekanisme pengangkatan serta pelaporan anggota Kompolnas yang belum mencapai kesepakatan.
- DPR mengusulkan agar pengangkatan anggota Kompolnas memerlukan persetujuan legislatif dan laporan berkala wajib disampaikan kepada DPR dan Presiden.
- Pemerintah mengusulkan wewenang pengangkatan anggota Kompolnas sepenuhnya berada di tangan Presiden dengan pelaporan yang hanya ditujukan kepada Presiden.
Suara.com - Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) mengungkap adanya perbedaan usulan antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah, khususnya terkait mekanisme pengangkatan keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Hal itu sebagaimana dilihat oleh Suara.com dari Draf RUU Polri yang disusun oleh DPR dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pemerintah.
Masing-masing Draf RUU Polri baik versi DPR RI maupun versi DIM Pemerintah dapat diakses dari website resmi DPR RI seperti dilihat oleh Suara.com, Jumat (5/6/2026).
Dalam draf RUU Polri yang disusun oleh DPR, lembaga legislatif tersebut menginginkan peran yang lebih besar dalam penentuan anggota Kompolnas.
DPR mengusulkan agar pengangkatan dan pemberhentian anggota Kompolnas harus mendapatkan persetujuan mereka. Selain itu, Kompolnas juga diwajibkan menyampaikan laporan berkala kepada dua lembaga, yakni Presiden dan DPR.
Namun, Pemerintah melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) memiliki pandangan berbeda.
Pemerintah mengusulkan agar wewenang pengangkatan dan pemberhentian anggota Kompolnas sepenuhnya berada di tangan Presiden tanpa perlu persetujuan DPR.
Dalam hal pelaporan, pemerintah mengusulkan agar Kompolnas hanya menyampaikan laporannya secara berkala kepada Presiden.
Perbedaan lain juga terlihat pada aspek komposisi keanggotaan. Pemerintah mengusulkan penambahan Pasal 39 (1a) yang merinci bahwa anggota Kompolnas harus berasal dari unsur pemerintah, akademisi, pakar kepolisian, dan tokoh masyarakat.
Baca Juga: Polisi Masuk ke Sektor Gizi Nasional? Simak Poin-Poin Usulan Pemerintah dalam Revisi UU Polri
Poin mengenai rincian unsur keanggotaan ini tidak ditemukan dalam draf usulan DPR.
Adapun dalam draf tersebut disepakati bahwa jumlah anggota Kompolnas terdiri dari enam orang, yang meliputi seorang ketua, wakil ketua, dan sekretaris.
Berikut adalah perbandingan bunyi pasal dalam draf RUU Polri versi DPR dan DIM Pemerintah:
Draf RUU Polri versi DPR:
Pasal 39B
(1) Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Berita Terkait
-
Polisi Masuk ke Sektor Gizi Nasional? Simak Poin-Poin Usulan Pemerintah dalam Revisi UU Polri
-
RUU Polri Ubah Batas Pensiun Anggota, Kapolri Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden
-
RUU Polri Atur Penempatan Polisi di Luar Institusi, Ini Perbedaan Usulan DPR dan Pemerintah
-
Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik
-
UU P2SK Resmi Disahkan DPR dan Pemerintah, Ini Rincian 17 Poin Pentingnya
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Klasemen Piala AFF U-19: Timnas Indonesia Wajib Menang Besar atas Timor Leste demi Gusur Vietnam
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Singapura Beri Jalan, KPK Targetkan Ekstradisi Paulus Tannos Rampung Cepat
-
Bantah Sembunyi, Silmy Karim Ngaku Cuma Jalani Agenda Biasa Saat Jadi Buruan KPK
-
Harga MinyaKita Bakal Naik, DPR Warning Pemerintah: Jangan Biarkan Penimbun Ambil Untung
-
Bakal Jadi Presiden Rusia Sampai 2036, Vladimir Putin: Hanya Tuhan yang Tahu
-
Polisi Masuk ke Sektor Gizi Nasional? Simak Poin-Poin Usulan Pemerintah dalam Revisi UU Polri
-
Open House Sekolah Rakyat Jambi, Gus Ipul Tegaskan Pentingnya Data yang Akurat dan Sasaran Tepat
-
Bukan Tanpa Alasan! KPK Jelaskan Kehadiran Brimob Bersenjata saat Geledah Rumah Silmy Karim
-
Pengacara Bantah Silmy Karim 'Sulit Dicari': Tak Ada Panggilan, Tiba-Tiba Tersangka
-
Kontras Soroti Tren Baru Penghilangan Paksa Jangka Pendek untuk Teror Demonstran
-
CFD Kuningan Minggu Ini, Simak Rute Pengalihan Lalu Lintas Lengkapnya