Suara.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai, pasal penyebaran Marxisme dan Leninisme serta paham yang bertentangan dengan Pancasila di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bukan hanya berpotensi mempidanakan kelompok kiri, namun juga golongan kanan seperti paham khalifah dan syariah Islam.
"Teman-teman anarko yang selama ini jadi stigma. Teman-teman yang misalnya menyerukan bersyariah, teman-teman khilafah itu bisa kena dengan pasal ini. Ini kelompok bukan hanya kiri, kelompok anarko, kelompok kanan kena semua pasal ini," katanya saat ditemui ketika menggelar aksi tolak RKHUP di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022).
Pada draf RKHUP edisi 30 November 2022 yang diakses Suara.com, pada Ppasal 188 menyebut 'Penyebaran atau Pengembangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninismeatau Paham lain yang Bertentangan dengan Pancasila,' termuat dalam Bab 1 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara.
Video Editor: Dyo Rizky
Berita Terkait
-
'Ini Partisipasi Semu!' Koalisi Sipil Tagih Janji dan Ultimatum DPR soal RKUHAP
-
YLBHI Bongkar 'Sisi Gelap' Penanganan Demo: Penyiksaan, Kriminalisasi, dan Upaya Bungkam Korban
-
Aktivis Jogja 'Diculik' Aparat, YLBHI: Ini Penangkapan Ilegal dan Sewenang-wenang!
-
Ketika DN Aidit dan Petinggi PKI Khusyuk Berdoa...
-
11 Buku Pendemo Disita, Dandhy Laksono Kritik: Bukti Polisi Tidak Membaca
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Emil Audero Cedera, Ini 4 Kiper Pengganti Pilihan Kluivert di Timnas Indonesia
-
Makan Bergizi Gratis Jadi Sorotan di MK, Ahli Hukum Pertanyakan Prioritas Negara
-
Kematian Diplomat Arya Daru: Polisi Akan Buka Semua Bukti CCTV ke Keluarga
-
Di Balik Tuduhan Korupsi, Nono Makarim Ceritakan Sisi Lain Nadiem
-
HUT TNI ke-80: Ini Penampakan 200 Motor yang Akan Dibagikan Gratis di Monas
-
Kluivert: Timnas Indonesia Siap Ukir Sejarah di Kualifikasi Piala Dunia!
-
Jokowi 'Turun Gunung'? Pertemuan dengan PSI di Bali Jadi Sorotan
-
Piala Dunia di Depan Mata untuk Timnas Indonesia, Kluivert: Insya Allah Kita Buat Negara Bangga
-
Kiper Serie A Emil Audero Absen Jaga Gawang Timnas Indonesia, Kluivert: Sebuah Kehilangan Besar!
-
Deddy Corbuzier Bantah Isu Usir Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni dari Podcast