News / Nasional
Senin, 30 Maret 2026 | 16:35 WIB
Komisioner Komnas HAM, Saurlin P. Siagian. (Suara.com/Lilis)
Baca 10 detik
  • Komnas HAM menilai kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus memenuhi unsur pelanggaran HAM berat.
  • Peristiwa penyerangan terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026, di Jakarta Pusat terhadap Andrie Yunus usai kegiatan publik.
  • Akibat penyiraman cairan kimia tersebut, Andrie Yunus mengalami luka bakar serius pada sekitar 24 persen tubuhnya.

Suara.com - Komnas HAM menilai kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, secara substansi memenuhi unsur pelanggaran HAM berat.

Komisioner Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, menjelaskan unsur dasar pelanggaran HAM sebenarnya tidak rumit.

“Ada pelaku, ada substansi pelanggarannya, bisa dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja. Saya kira unsur itu sebagai pelanggaran HAM ya," kata Saurlin di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (30/3/2026).

Kritetia itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menyebut pelanggaran dapat terjadi baik secara sengaja maupun tidak.

Meski demikian, Komnas HAM belum menetapkan kasus itu secara resmi sebagai pelanggaran HAM. Penetapan tersebut, kata dia, harus melalui mekanisme internal.

“Kami harus membahasnya dalam rapat dan menetapkannya dalam rekomendasi,” ujarnya.

Diketahui bahwa Andrie Yunus disiram dengan air keras pada Kamis, 12 Maret, sekitar pukul 23.37 WIB di kawasan Jalan Salemba I–Talang, Jakarta Pusat.

Gambar Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus yang disiram air keras. (Suara.com)

Saat itu, Andrie baru saja meninggalkan kantor YLBHI usai merekam podcast bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”.

Dalam perjalanan pulang dengan sepeda motor, ia disiram cairan kimia oleh orang tak dikenal. Akibatnya, sekitar 24 persen tubuh Andrie mengalami luka bakar.

Baca Juga: Tanggapi soal Pencopotan Kabais TNI Pasca Penyiraman Air Keras, TAUD: Pengusutan Harus Menyeluruh

Luka serius terdapat di bagian wajah, mata, dada, serta kedua tangan.

Andrie selama ini dikenal vokal mengkritik kebijakan negara, khususnya di sektor keamanan. Ia aktif mengadvokasi isu reformasi sektor keamanan dan kerap mengkritik wacana revisi Undang-Undang TNI yang dinilai berpotensi memperluas peran militer di ranah sipil.

Salah satu aksinya yang menyita perhatian publik saat ia mendatangi ruangan di suatu hotel yang menjadi tempat pembahasan RUU TNI pada Maret 2025.

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas proses legislasi yang dianggap minim transparansi dan partisipasi publik.

Load More