- Komnas HAM menilai kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus memenuhi unsur pelanggaran HAM berat.
- Peristiwa penyerangan terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026, di Jakarta Pusat terhadap Andrie Yunus usai kegiatan publik.
- Akibat penyiraman cairan kimia tersebut, Andrie Yunus mengalami luka bakar serius pada sekitar 24 persen tubuhnya.
Suara.com - Komnas HAM menilai kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, secara substansi memenuhi unsur pelanggaran HAM berat.
Komisioner Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, menjelaskan unsur dasar pelanggaran HAM sebenarnya tidak rumit.
“Ada pelaku, ada substansi pelanggarannya, bisa dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja. Saya kira unsur itu sebagai pelanggaran HAM ya," kata Saurlin di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Kritetia itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menyebut pelanggaran dapat terjadi baik secara sengaja maupun tidak.
Meski demikian, Komnas HAM belum menetapkan kasus itu secara resmi sebagai pelanggaran HAM. Penetapan tersebut, kata dia, harus melalui mekanisme internal.
“Kami harus membahasnya dalam rapat dan menetapkannya dalam rekomendasi,” ujarnya.
Diketahui bahwa Andrie Yunus disiram dengan air keras pada Kamis, 12 Maret, sekitar pukul 23.37 WIB di kawasan Jalan Salemba I–Talang, Jakarta Pusat.
Saat itu, Andrie baru saja meninggalkan kantor YLBHI usai merekam podcast bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”.
Dalam perjalanan pulang dengan sepeda motor, ia disiram cairan kimia oleh orang tak dikenal. Akibatnya, sekitar 24 persen tubuh Andrie mengalami luka bakar.
Baca Juga: Tanggapi soal Pencopotan Kabais TNI Pasca Penyiraman Air Keras, TAUD: Pengusutan Harus Menyeluruh
Luka serius terdapat di bagian wajah, mata, dada, serta kedua tangan.
Andrie selama ini dikenal vokal mengkritik kebijakan negara, khususnya di sektor keamanan. Ia aktif mengadvokasi isu reformasi sektor keamanan dan kerap mengkritik wacana revisi Undang-Undang TNI yang dinilai berpotensi memperluas peran militer di ranah sipil.
Salah satu aksinya yang menyita perhatian publik saat ia mendatangi ruangan di suatu hotel yang menjadi tempat pembahasan RUU TNI pada Maret 2025.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas proses legislasi yang dianggap minim transparansi dan partisipasi publik.
Berita Terkait
-
Kasus Teror Air Keras Andrie Yunus: Komnas HAM Incar Keterangan TNI Usai Periksa Polda
-
Komnas HAM: Identitas Pelaku Penyerangan Andrie Yunus Versi Polri dan TNI Sama, Hanya Beda Inisial
-
Komnas HAM Panggil Polda Metro Jaya soal Kasus Air Keras Andrie Yunus
-
Beda Versi TNI dan Polri, Penanganan Kasus Andrie Yunus Dianggap Kental Bernuansa Politis
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali
-
Demi Jam Terbang, Persib Bandung Resmi Pinjamkan Henhen Herdiana ke PSM Makassar
-
Bejad, Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Asusila Gadis Berusia 9 Tahun