Suara.com - Proyek Meikarta kembali menjadi polemik usai pengembangnya melayangkan gugatan kepada konsumen senilai Rp 56 miliar. Lantas kenapa konsumen mau membeli unit Meikarta sebelumnya?
Gugatan perdata itu diajukan PT Mahkota Sentosa Utama atu PT MSU anak perusahaan Lippo Grup ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan telah disidangkan pada Selasa (24/1/2023). PT MSU menggugat konsumennya karena dinilai telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik.
Padahal, 18 konsumen yang digugat itu mengajukan protes dan pengembalian dana atas unit yang dulu mereka beli.
Para konsumen menuntut uang mereka kembali lantaran unit mereka tak kunjung jadi. Bahkan beberapa mengaku masih belum terlihat pembangunannya.
Lantas berapa harga unit Meikarta sampai para konsumen tergiur membelinya?
Salah satu pembeli bernama Rizki menyesal karena melunasi pembelian unit apartemen Meikarta. Ia melunasinya pada 2018 sebesar Rp280 jutaan. Kini bahkan unit yang dibelinya belum ada tanda-tanda pembangunan sama sekali. Tak ada pembeli yang menerima satu unit apartemen pun. Simak videonya.
Berita Terkait
-
Punya 42 Tower, Meikarta Bakal Jadi Rusun Subsidi Terbesar di Indonesia
-
Pengembang Catat Telah Serah Terima 16.500 Unit Hunian di Meikarta
-
Menteri PKP Ara Konsultasi ke KPK, Targetkan Meikarta Jadi Lokasi Rusun Subsidi pada 2026
-
Kementerian PKP Target 18 Tower Rusun Meikarta, LPCK Disorot BEI
-
Dari Kota Impian hingga Wacana Rusun Subsidi, Apa yang Terjadi dengan Meikarta?
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Westlife Guncang Fans Penuh Emosi dengan Orkestra di A Gala Evening
-
El Rumi Jawab Kabar Menikah dengan Syifa Hadju Pasca Lebaran
-
KPK Ungkap Meeting of Minds di Balik Suap Pengadilan Negeri Depok
-
Korupsi Bea Cukai, KPK Telusuri Kegiatan JF Sebelum Serahkan Diri
-
Bonatua Klaim Ijazah Jokowi Tanpa Sensor Identik dengan Dokumen Riset Roy Suryo Cs
-
Prabowo Bersihkan Telur Busuk Birokrasi, Hashim: Semua Opsi di Atas Meja!
-
Gentengisasi Gagasan Prabowo Tuai Perbandingan dengan Genteng Palu-Arit
-
Bukan Paspampres, Pelaku Penganiaya Ojol di Kembangan Yakni Anggota Denma Mabes TNI
-
Ibaratkan Main Futsal, Bahlil: Pengurus Golkar Tidak Performa Harus Siap Diganti
-
Penonaktifan PBI BPJS Diprotes, Purbaya Buka Penyebabnya