Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma’ruf, divonis hukuman penjara selama 15 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 14 Februari 2023.
Hakim menyatakan bahwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam memaparkan pertimbangan, Anggota Majelis Hakim Morgan Simanjuntak mengatakan bahwa majelis hakim meyakini Kuat Ma’ruf menghendaki pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Keyakinan tersebut dilatarbelakangi oleh berbagai tindakan Kuat Ma’ruf, seperti mengejar Yosua dengan pisau dapur di Magelang, Jawa Tengah. Membawa pisau dapur tersebut ke Saguling, Jakarta.
Hingga ikut isolasi ke Duren Tiga, Jakarta Selatan, padahal Kuat Ma’ruf tidak mengikuti tes PCR (Polymerase Chain Reaction). Simak videonya.
Video Editor: Kevin Philips
Berita Terkait
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
Gigit Jari Hukuman Tak Dipotong Seperti Putri Candrawathi? Ini Alasan Ferdy Sambo Tak Dapat Remisi
-
Berapa Tahun Putri Candrawathi Istri Sambo Dipenjara? Dapat Remisi HUT RI 9 Bulan
-
Bela Roy Suryo Cs? Kamaruddin Simanjuntak Tantang Jokowi Pamerkan Ijazah Asli: Mengapa?
-
Beda Nasib Terkini Ferdy Sambo dan Richard Eliezer: Makin Gemoy vs Bikin Anak Kangen
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Andi Arief: SBY Terganggu Difitnah Jadi Dalang Isu Ijazah Palsu Jokowi
-
Mualem Minta Daging ke Tito dan Purbaya untuk Warga Aceh: Impor Boleh Pak
-
Mobilitas Warga Pulih, Jembatan Sementara Lawe Mengkudu Resmi Difungsikan
-
Menuju 2026, Recap Berita Viral Setahun Kebelakang
-
Warga Patuh Tanpa Kembang Api, Kapolri: Doa Bersama Dominasi Malam Tahun Baru
-
NGORBIT Eksklusif: Cerita Mistis Cast 'Alas Roban' saat Syuting di Lokasi Paling Angker Jateng
-
Gilang Dirga Tak Kuasa Menahan Air Mata Mengenang Sosok Almarhum Ayahnya
-
Viral Video Dini Hari, Aktivitas Truk 'Bawa' Kayu Lalu Lalang di Jalur MedanBanda Aceh
-
Rayakan 30 Tahun Berkarya, Tipe-X Bongkar Sejarah 'Genit' di Big Bang Festival
-
Presiden Buruh: Tak Masuk Akal Biaya Hidup di Jakarta Lebih Rendah dari Bekasi!