Suara.com - Berbeda dengan terpidana lainnya, termasuk sang istri Putri Candrawathi yang mendapat pemotongan hukuman, dalang kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 2020 lalu, Ferdy Sambo tampaknya mesti gigit jari karena tidak menerima remisi pada HUT Ke-80 RI.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Mashudi menjelaskan alasan Ferdy Sambo tidak mendapat remisi karena divonis penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Enggak, enggak dapat," kata Mashudi saat ditemui di Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan remisi merupakan hak semua narapidana, tanpa terkecuali. Namun, narapidana yang dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup dan hukuman mati tidak mendapatkan pengurangan masa pidana.
Ketentuan mengenai remisi, sambung Mashudi, diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Berdasarkan Pasal 10 ayat (3), narapidana mendapatkan remisi jika memenuhi persyaratan berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Menurut Mashudi, berhak atau tidaknya seorang narapidana menerima remisi ditentukan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melakukan pembinaan sehari-hari.
"Remisi itu diberikan kepada semua warga binaan atau narapidana tanpa terkecuali, baik itu pidana yang kasus korupsi, kasus teroris, itu kita berikan, yang tidak kita berikan adalah yang hukuman mati dan seumur hidup," ujarnya.
Selain itu, Dirjenpas mengonfirmasi bahwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mendapatkan remisi pada HUT Ke-80 RI.
Baca Juga: Istana Malah Puji-puji Kemnaker usai Wamenaker Noel Kena OTT KPK, Ini Alasannya!
Remisi diberikan karena Putri dinilai memenuhi syarat, terutama pidana pokoknya berbeda dengan Ferdy Sambo.
"Putri kan hanya berapa tahun (penjara)," ujarnya.
Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, divonis pidana penjara seumur hidup pada tingkat kasasi. Adapun Putri Candrawathi divonis 10 tahun penjara.
Vonis kasasi keduanya lebih rendah dari putusan pengadilan tingkat pertama dan banding. Sebelumnya, Sambo divonis pidana mati dan Putri divonis 20 tahun penjara.
Ferdy Sambo saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong, Jawa Barat, setelah dipindahkan dari Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta. Sementara Putri dipenjara di Lapas Kelas II A Tangerang dari sebelumnya di Lapas Wanita Pondok Bambu.
Berita Terkait
-
Istana Malah Puji-puji Kemnaker usai Wamenaker Noel Kena OTT KPK, Ini Alasannya!
-
Mahfud MD Bicara Konstruksi Kasus usai KPK Tangkap Wamenaker Noel: Tak Harus Selalu OTT!
-
Wamenaker Immanuel Ebenezer Kena OTT Kasus Pemerasan, KPK Segel Ruang K3 Kemnaker
-
Legislator NasDem Sedih Wamenaker Noel Diciduk KPK: Kinerja Lumayan Bagus, tapi Akuntabilitas Tidak
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status "Cucu Nabi" Demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Tembus 1,14 Ton! Ini Penampakan Sapi 'Kang Jo' Lumajang yang Dibeli Prabowo dari Peternak Gen Z
-
Netanyahu Sebut Donald Trump Sepakat Iran Tak Boleh Punya Senjata Nuklir
-
Buntut Penjemputan Paksa Putri Ahmad Bahar, Komisi III Desak Usut Dugaan Intimidasi di Markas GRIB
-
Lukman Hakim Singgung Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi': Balas dengan Karya, Bukan Represif
-
Bongkar Horor Penjara Israel, Maimon Herawati: Relawan Disiksa, Dokter Tewas Diperkosa
-
Mendagri Tito: Mayoritas Wilayah Terdampak Banjir di Sumatera Berangsur Normal
-
Maimon Herawati Ungkap 'Silent Hero' di Balik Bebasnya 428 Relawan Global Sumud Flotilla
-
Janji Humanis Cuma Slogan? Aksi Kasar Satpol PP Usir Tukang Es Krim di CFD Jakarta Panen Kecaman
-
Sinyal Hijau Membawa Petaka? Menelusuri Penyebab Tabrakan Argo Bromo vs KRL di Bekasi Timur
-
Mangkir Dua Kali, Polisi Bakal Jemput Paksa Terduga Pelaku Pemerkosa Siswi SLB Kalideres