Suara.com - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan penistaan agama. Nah, bagaimaan hukum penistaan agama yang berlaku di Indonesia?
Dengan mengetahui hukum penistaan agama mulai dari pasal hingga sanksinya, kita dapat menebak berapa lama kiranya Panji Gumilang bakal dikenakan pidana.
Penetapan tersebut dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri di dalam gelar perkara yang dilakukan setelah memeriksa Panji Gumilang selama 4 jam, mulai dari pukul 15.00 hingga 19.00 WIB.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Purodalam dalam konferensi pers, pada Selasa (1/8/2023).
Dalam kasus yang menjerat Panji Gumilang ini, sebelumnya penyidik juga sudah memeriksa 38 saksi dan juga 16 saksi ahli. Berbagai macam alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor sampai fatwa yang dikeluarkan oleh MUI juga telah dikantongi. Simak videonya.
Pengisi Suara / Video Editor: Bintang / Noor
Berita Terkait
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
6 Kontroversi Lina Mukherjee, Dari Makan Babi Hingga Hamil di Luar Nikah!
-
Massa Yayasan Kesatria Keris Bali Geruduk DPRD Bali Soal Penistaan Agama di Kelab Atlas
-
Lina Mukherjee Bongkar Dugaan Suap Oknum Pengadilan Palembang Demi Vonis Ringan
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Gubernur Aceh Kembali Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 8 Januari 2026
-
Live Report: Aksi Demonstrasi Buruh Akan Penolakan UMP Jakarta 2026
-
Isinya Bikin Salfok, Hotman Paris Pamer Hampers Natal dari Prabowo
-
Akses Jembatan Krueng Tamiang Kembali Dibuka, Kementerian PU Pulihkan Konektivitas Warga
-
Gerak Cepat Penanganan Banjir: Jembatan Teupin Mane Bireuen Kembali Terhubung
-
Akses Lintas Timur Pulih, Jembatan Meureudu Pidie Jaya Kembali Beroperasi
-
Usai Dugaan Foto Liburan di Eropa Viral, Netizen Kuliti Ridwan Kamil dan Aura Kasih
-
Siklon Tropis Grant BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat
-
Prabowo Sampaikan 3 Arahan di Hambalang, Bahas Pemulihan Sumatra hingga Kampung Haji
-
Masakan Padang hingga Chinese Food, Augie Fantinus Bocorkan Hidangan Natal Keluarganya