Suara.com - Kuasa hukum I Wayan Suparta (47), Muhammad Yahya Ihyaroza mendatangi Gedung Propam Bareskrim Polri untuk membuat laporan atas dugaan penyiksaan terhadap kliennya yang dilakukan 10 anggota Polres Klungkung, Bali.
Yahya mengaku laporan atas dugaan penyiksaan tersebut dibuat lantaran hingga saat ini pelaku kekerasan terhadap I Wayan hanya dijatuhi hukuman ringan.
Meskipun saat itu 10 aparat yang melakukan penangkapan terhadap I Wayan diduga menyalahi aturan. Disebutnya dalam penangkapan hingga terjadi dugaan penyiksaan menyebabkan gendang telinga kiri I Wayan rusak permanen.
“Sementara kami melihat bahwa seharusnya dari peristiwa ini, itu kepolisian menetapkan bahwa pertama telah terjadi penganiayaan berat yang menyebabkan gendang telinga kiri korban itu rusak secara permanen,” kata Yahya, saat di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).
Kemudian Yahya juga menduga, aparat Polres Klungkung yang saat itu ikut dalam penyergapan I Wayan melakuan pencurian. Hal itu lantaran hingga saat ini kelima mobil milik kliennya belum dikembalikan oleh pihak kepolisian. Terlebih, saat itu I Wayan mengalami penyiksaan bukan di kantor polisi, melainkan sebuah rumah kosong yang masih berada di wilayah Klungkung.
Video Editor: Noor
Berita Terkait
-
Siksa Bocah di Taman Kramat Pulo hingga Tersengat Listrik, 2 Remaja Ditangkap Polisi
-
Polisi Proses Hukum 2 ABH Penganiaya Bocah di RPTRA Senen: Satu Ditahan, Satu Wajib Lapor
-
Aktor Muzakki Ramdhan Dianiaya di Toilet Mal, Wajah Didorong ke Tembok hingga Bibir Berdarah
-
Polisi Buru Pelaku Utama Pendorong Pria hingga Tewas dari Lantai Dua Tempat Biliar
-
Dimulai! Penyidikan Kasus Penyiksaan Menteri Israel Ben Gvir ke Aktivis Gaza
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Menpar Widi Minta Anggaran Rp709 Miliar, Keponakan Prabowo: Sudah Lapor Presiden? Belum?
-
Kunjungan Gibran ke NTT, Ingin Pesantren dan Gereja Dilibatkan Dalam MBG
-
Akhirnya! Amerika Serikat dan Iran Tanda Tangan Perjanjian Sudahi Perang
-
CELIOS: Penggunaan Dana Pribadi Prabowo buat Kunjungan Luar Negeri Langgar Undang-Undang!
-
Mundur Jadi Pengacara Sony Sanjaya di Kasus Korupsi BGN, Elsa Syarief Ungkap Alasannya
-
Gibran Rakabuming Gandeng Mahasiswa Pantau Langsung Tata Kelola MBG di Indonesia Timur
-
Ahli Pendidikan Tolak Adanya MBG: Lebih dari 2 Juta Pegawai Kantin Tergusur karena Program Ini
-
Viral Momen IShowSpeed Jadi 'Presiden FIFA Dadakan', Tapi Cuma 5 Menit
-
Emosi Nanik S Deyang Disebut Tak Stabil, Guntur Romli: Sedang Main Teater Politik?
-
Jadi Ibu di Series Samuel, Cut Tari Ungkap Keseruan Syuting Bareng Remaja Gen Z