Menaker Terbitkan SE WFH untuk Swasta, Tak Harus Hari Jumat Seperti ASN

Sabtu, 04 April 2026 | 12:00 WIB

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa kebijakan WFH bagi karyawan swasta bersifat anjuran dan tidak wajib diterapkan perusahaan.

Pelaksanaan teknis WFH diserahkan kepada kebijakan masing-masing perusahaan dengan tetap menjaga produktivitas kerja serta efisiensi operasional karyawan.

Pemerintah mengharapkan penerapan WFH dapat mendorong penghematan energi nasional serta menciptakan transformasi budaya kerja yang lebih adaptif.

Selengkapnya dalam video ini. 

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com