News / Nasional
Selasa, 21 April 2026 | 17:32 WIB
Empat anggotam BAIS TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. [Dok. TAUD]
Baca 10 detik
  • Wajah empat anggota BAIS TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus mulau terungkap.
  • Pengadilan Militer II-08 Jakarta  telahmenetapkan susunan majelis hakim untuk memimpin jalannya persidangan perkara tersebut secara terbuka.
  • Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap empat terdakwa tersebut dijadwalkan berlangsung pada 29 April 2026.

Suara.com - Wajah  atau tampang empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, mulai terungkap.

Foto para pelaku itu tertuang dalam dokumen investigasi independen bertajuk "Operasi Teror dan Percobaan Pembunuhan Berencana Terhadap Andrie Yunus" yang dibagikan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).

Keempat pelaku yang kekinian berstatus terdakwa tersebut terdiri dari tiga perwira dan satu bintara. Mereka adalah Kapten Nandala Dwi Prastia (NDP), Lettu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Lettu Sami Lakka (SL), dan Serda Edi Sudarko (ES).

"Empat pelaku versi Puspom TNI," tulis TAUD dalam dokumen tersebut.

Sementara, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah sebelumnya memastikan proses persidangan akan digelar secara terbuka dan menghadirkan langsung para terdakwa.

“Nanti akan terlihat, di sidang kan akan juga dihadirkan. Dan ini akan dilakukan, sekali lagi akan terbuka dan kita profesional,” ujar Aulia saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya (kiri) menyerahkan berkas perkara kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus kepada pihak Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026). ANTARA/Siti Nurhaliza

Susunan Majelis Hakim

Pengadilan Militer II-08 Jakarta kekinian juga telah menetapkan susunan majelis hakim untuk menyidangkan perkara tersebut.

Juru Bicara pengadilan, Endah Wulandari, menyebut seluruh tahapan administrasi telah rampung.

Baca Juga: Mata Kiri Cacat Permanen, Keluarga Korban Air Keras Johar Baru Geram Penahanan Pelaku Ditangguhkan!

"Sudah, sudah ada penetapan majelis hakimnya untuk sidang nanti," ujar Endah, Selasa (21/4/2026).

Perkara bernomor 55/K/207/AL-AU/IV/2026 itu akan dipimpin hakim ketua Fredy Ferdian Isnartanto dengan dua hakim anggota, Irwan Tasri dan M. Zainal Abidin.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 29 April 2026.

Dalam persidangan, selain menghadirkan empat terdakwa, pengadilan juga akan memeriksa delapan saksi yang terdiri dari lima anggota militer dan tiga warga sipil.

Berkas perkara yang dilimpahkan pada 13 April 2026 turut memuat sejumlah barang bukti penting terkait serangan terhadap Andrie Yunus.

Aparat penegak hukum memastikan proses persidangan akan berjalan ketat dan terbuka sebagai bentuk akuntabilitas dalam penanganan kasus ini.

Load More