/
Sabtu, 03 September 2022 | 10:03 WIB
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat menjaqlani rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. (tv polar)

SuaraBandung.id – Saat ini dugaan pelecehan seksual di kasus kematian Brigadir J Kembali digaungkan.
 
Satu di antara yang menyebut ada dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J pada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
 
Bukan sekadar menyebut ada dugaa, Komnas HAM bahkan meminta polisi mendalami kemungkinan di balik pembunuhan tersebut ada dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J istri Ferdy Sambo.
 
Tentang rekomendasi mendalami dugaan pelecehan seksual diungkap Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022). 
      
Dilihat dari Youtube Official iNews, Kamis (1/9/2022), Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa, menilai jika dugaan pelecehan seksual yang “ditembakan”, seharusnya sudah tidak perlu dibahas lagi. 
 
Terlebih semenjak kasus ini menuai gerakkan publik, polisi sudah menghentikan kasus tersebut.
 
Saat itu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan jika pelecehan yang dialamatkan pada Brigadir J tidak ditemukan bukti yang mengarah ke sana. 
 
Eva Achjani Zulfa menilai jika isu pelecehan yang muncul hanya sebagai bunga-bunga dalam kasus besar yang dihadapi Ferdy Sambo.
 
“Kalau kita mau bicara soal (dugaan) pelecehan seksual, menurut saya itu sudah selalu hanya menjadi bunga-bunga saja,” kata Eva Achjani Zulfa. 
 
“Jika mau berkonsentrasi pada 340-nya, rasanya isu pelecehan seksual itu sesuatu yang tidak perlu dimunculkan lagi,” ucap Eva Achjani Zulfa.
 
Lebih dari itu, Eva Achjani Zulfa menilai jika ada dugaan upaya membuat kasus ini menjadi pembunuhan tanpa terencana agar hukuman yang didapat para pelaku menjadi ringan. 
 
“Dalam konteks itu (adanya dugaan pelecehan) memang mungkin saja ada satu pemikiran untuk kemudian menjadikan ini seolah-olah seperti menjadi orang kalap,” kata dia. 
 
“Orang kalap yang melakukan pembunuhan. Kalau kita mengatakan bela paksa melampaui batas,” kata dia. 
 
Terkait pemeriksaan Putri Candrawathi, Eva Achjani Zulfa menilai, sudah menjadi hak seorang tersangka membela diri agar tidak ditahan atau agar hukuman ringan, bagaimanapun caranya. 
 
“Tapi memang ini upaya petugas untuk kemudian bisa mendudukan perkara ini dalam posisi benar,” katanya. 
 
“Sehingga foto atau gambar atau film yang akan dihadirkan di ruang persidangan adalah gambar atau film yang sebenarnya yang hampir sama persis dengan kejadian yang terjadi,” ujar dia. 
 
“Bukan kemudian malah menjadi satu film yang versinya menjadi berbeda dengan apa yang terjadi sebelumnya,” bebernya. 
 
Kasus pelecehan didalami
 
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan jika lembaganya merekomendasikan penyidik mendalami Kembali soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi. 
 
“Terdapat dugaan kuat terjadinya kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada saudari PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022,” ujar Beka pada wartawan.
 
Dari temuan Komnas HAM tersebut, pihaknya meminta laporan pelecehan seksual didalami kembali.
 
“Rekomendasinya menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap PC di Magelang, dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan,” kata Beka. 

Load More