SuaraBandung.id – Dalam salah satu kesempatan, Gus Baha mengungkapkan mengenai alasan suami batal wudhu saat menyentuh istri.
Dalam Mazhab Syafii, menyentuh istri dapat membatalkan wudhu. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW.
Dilansir SuaraBandung.id dari kanal YouTube Berkah Nyantri, Senin (5/9/2022), berikut ulasannya.
Mengapa seorang suami yang dalam keadaan wudhu batal setelah menyentuh istri, padahal telah sah dalam sebuah ikatan pernikahan.
Hukum suami istri yang bersentuhan dapat membatalkan wudhu ini, digunakan sebagai mayoritas rujukan oleh masyarakat Islam di Indonesia.
Menurut Gus Baha, yang disebut mahram bagi laki-laki dalam Islam, ada 7 orang, yaitu:
1. Ibu
2. Anak perempuan
3. Adik perempuan
Baca Juga: Dibongkar Pesulap Merah, Akhirnya Mbak Rara Buka-bukaan Soal Cara Mengendalikan Hujan
4. Saudara perempuan ayah
5. Saudara perempuan ibu
6. Keponakan perempuan dari saudara laki-laki
7. Keponakan perempuan dari saudara perempuan
Ke tujuh itulah yang disebut mahram, orang yang haram dinikahi. Maka jika ke tujuh orang ini disentuh saat memiliki wudhu, maka wudhunya tidak batal.
Sedangkan istri menurut Gus Baha, statusnya adalah orang lain, maka boleh dinikahi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Presiden Prabowo Lakukan Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Nasional Tahap II Senilai Rp116 Triliun
-
Bawa Mobil Pakai Infus, Kepala DPMPTSP Pandeglang Tabrak Kerumunan Siswa SD: 1 Meninggal, 1 Kritis
-
Mulai Hari Ini Belanja di China Bisa Pakai QRIS
-
Tok! Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Berlaku 1 Mei31 Desember 2026
-
Kerasnya Evaluasi Bojan Hodak Usai Persib Kembali ke Puncak
-
Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran
-
Isu Penutupan Jalan Diponegoro Beredar, Ini Penjelasan Pemprov Jabar
-
Bukan Orang Sembarangan! Tambang Emas Ilegal di Bogor Raup Omzet Rp9 Miliar per Bulan
-
Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!
-
Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal