Bisnis / Energi
Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:47 WIB
Ilustrasi PHK. [Unpslash]
Baca 10 detik
  • Abra Talattov dari INDEF menyatakan kenaikan harga LNG industri dipicu dinamika geopolitik dan penurunan pasokan gas pipa domestik.
  • Penurunan pasokan gas pipa hingga 2026 memaksa industri menggunakan LNG yang lebih mahal sebagai alternatif sumber energi.
  • Pemerintah perlu memitigasi risiko PHK dan memperbaiki tata kelola gas nasional melalui kebijakan alokasi serta harga khusus.

Suara.com - Kepala Pusat Energi dan Pangan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Abra Talattov, menilai kenaikan harga gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) bagi pelanggan industri harus dilihat secara proporsional.

Menurutnya, penyesuaian harga tersebut merupakan dampak dari dinamika geopolitik global serta berlakunya formula harga yang merujuk pada pasar energi dunia.

Abra menjelaskan, tren kenaikan harga ini juga dipicu oleh menyusutnya pasokan gas pipa domestik untuk sektor industri dalam tiga tahun terakhir.

Data menunjukkan pasokan gas pipa industri turun 16 persen dari 479 BBTUD pada 2024 menjadi 400 BBTUD pada 2025, dan kembali merosot 18 persen menjadi 327 BBTUD pada 2026.

Penurunan ini disebabkan oleh faktor alamiah (natural decline) serta kebijakan prioritas alokasi gas bumi yang lebih mendahulukan sektor kelistrikan.

"Ketika pasokan gas pipa menurun, sementara kebutuhan industri tetap tinggi, maka harus ada sumber alternatif agar kegiatan produksi tidak terganggu. LNG menjadi salah satu opsi untuk menutup kekurangan pasokan tersebut," kata Abra lewat keterangannya yang dikutip pada Jumat (26/6/2026).

Ilustrasi kilang LNG. [Ist]

Meskipun harga LNG domestik saat ini naik ke kisaran 21–25 dolar AS per MMBTU, Abra menilai angka tersebut masih relatif kompetitif dibandingkan dengan harga LNG industri di beberapa negara Asia Tenggara lainnya.

Kendati demikian, Abra mengingatkan pemerintah untuk memitigasi dampak kenaikan ini agar tidak menekan biaya produksi pabrik yang berisiko memicu pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Kita tidak boleh menutup mata bahwa kenaikan harga gas, terutama bagi industri yang menggunakan LNG atau gas non-HGBT, dapat menekan biaya produksi," ujar Abra.

Baca Juga: Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027

Pada industri tertentu, dia menambahkan, tekanan ini bisa berdampak terhadap utilisasi pabrik, arus kas, daya saing, bahkan risiko PHK.

"Maka mitigasi terhadap industri dan tenaga kerja harus menjadi prioritas, tetapi solusinya jangan sampai menciptakan tekanan baru bagi rantai pasok gas nasional," ungkapnya.

Di sisi lain, Abra menilai posisi badan usaha penyalur gas (midstream) tidak memiliki fleksibilitas penuh dalam menentukan harga jual. Hal ini karena komponen harga hulu, biaya infrastruktur, dan margin niaga hilir telah diatur ketat oleh regulasi pemerintah.

Guna mengatasi persoalan ini, Abra memberikan beberapa rekomendasi.

Di antaranya pemerintah perlu mengoptimalkan harga LNG hulu melalui penerapan harga khusus domestik (ceiling price) dan penguatan kontrak jangka panjang guna menghindari volatilitas harga spot.

Selain itu, pemerintah harus mempercepat realokasi pasokan gas domestik dengan mengevaluasi porsi ekspor serta memprioritaskan alokasi untuk industri lokal tanpa mengganggu kontrak berjalan.

Load More