SuaraBandung.id - Jual beli kucing menjadi hal yang masih dipertanyakan hukumnya oleh sebagian umat Islam. Kucing biasanya dipelihara oleh seseorang dengan cara membelinya ataupun mengambilnya dari lingkungan rumah.
Buya Yahya pun menjawab pertanyaan terkait hukum jual beli kucing itu, dilansir dari satu video YouTube di kanal Al-Bahjah TV yang berjudul 'Apakah Hukumnya Jual Beli Kucing? Buya Yahya menjawab'.
Hukum jual beli kucing menurut jumhur ulama dan Imam An-Nawawi diperbolehkan selagi tanpa ada khilaf.
Kita dilarang membeli kucing apabila masih ada khilaf, maksudnya yakni hanya boleh jika kucing yang dipelihara itu jinak dan tidak membahayakan. Kita pun diminta untuk menghindari memelihara kucing selagi kita bisa.
Pendapat jumhur ulama dan Imam An-Nawawi itu berbeda dengan pendapat Imam Dhahiri yang melarang untuk memperjual belikan kucing. Hukum jual beli kucing dan anjing itu dalam Islam tidaklah merupakan sesuatu yang mutlak.
Kucing apapun jenisnya, apabila kucing itu jinak maka diperbolehkan untuk dipelihara menurut ulama dari 4 mahzab.
Sebelumnya, Buya Yahya menjawab Hukum Jual Beli Kucing. Ia pun mengatakan bahwa dalam hukum Islam, kucing tidak termasuk makhluk yang najis.
Kucing termasuk hewan yang biasa berinteraksi dengan manusia dan hewan yang biasa dipelihara di rumah.
Buya Yahya mengungkapkan bahwa kita harus memperhatikan berbagai hal ketika kita menjual ataupun membeli kucing untuk dipelihara di rumah.
Khusus untuk kucing yang jinak dan tidak membahayakan, boleh dipelihara tanpa ada khilaf. Hal itu menurut jumhur ulama dari Imam An-Nawawi yang mengatakan itu sebagai jaizun fii khilafiin. Kucing yang jinak disebut juga dengan kucing ahliyah.
Kucing dan anjing menurut Imam Dhahiri dan lainnya tidak diperbolehkan hukumnya untuk diperjual belikan berdasarkan hadist tentang larangan jual beli kucing dan anjing. Berbeda dengan Imam An-Nawawi dan jumhur ulama yang memperkenankannya.
Berita Terkait
-
Istri Tidak Minta Izin, Terkait Nafkah dari Suami, Begini Penjelasan Buya Yahya
-
Sholat Jamak Terbagi Menjadi Dua, Ternyata Begini Penjelasan Buya Yahya
-
Boleh Tahu atau Tidak Kita Kepo dengan Isi HP Pasangan? Begini Ungkap Buya Yahya
-
Datang Sendiri ke Rumah Mempelai Wanita Saat Menikah, Begini Kisah Gus Baha
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
Ruang Rawat Inap RSUD Berkah Pandeglang Ambruk, Pasien Panik Berhamburan Selamatkan Diri
-
Karhutla Riau Diprediksi Meningkat di Juni 2026 Akibat El Nino
-
Film The Mind Journey, PTBA Dorong Kesadaran Publik tentang Pertambangan Berkelanjutan
-
DPR Minta Kemenaker Siaga Hadapi Ancaman PHK Akibat Gejolak Global
-
Rekor Project Hail Mary: Debut Box Office Rp1,3 Triliun dan Raih Skor 94 Persen di Rotten Tomatoes
-
Heboh Renovasi Rumah Dinas Gubernur Rp25 M, Pemprov Kaltim Buka Suara
-
Industri Mobil Listrik VKTR Punya Siapa? Bikin Pabrik Baru di Magelang
-
Subuh Mencekam di Bogor, Ledakan LPG Hantam Sekolah, Pagar Hancur 15 Meter
-
7 Sepatu Running Lokal Model Stylish Bisa Buat Nongkrong, Harga Mulai Rp100 Ribuan
-
Kejati Jakarta Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU