SuaraBandung.id - Jual beli kucing menjadi hal yang masih dipertanyakan hukumnya oleh sebagian umat Islam. Kucing biasanya dipelihara oleh seseorang dengan cara membelinya ataupun mengambilnya dari lingkungan rumah.
Buya Yahya pun menjawab pertanyaan terkait hukum jual beli kucing itu, dilansir dari satu video YouTube di kanal Al-Bahjah TV yang berjudul 'Apakah Hukumnya Jual Beli Kucing? Buya Yahya menjawab'.
Hukum jual beli kucing menurut jumhur ulama dan Imam An-Nawawi diperbolehkan selagi tanpa ada khilaf.
Kita dilarang membeli kucing apabila masih ada khilaf, maksudnya yakni hanya boleh jika kucing yang dipelihara itu jinak dan tidak membahayakan. Kita pun diminta untuk menghindari memelihara kucing selagi kita bisa.
Pendapat jumhur ulama dan Imam An-Nawawi itu berbeda dengan pendapat Imam Dhahiri yang melarang untuk memperjual belikan kucing. Hukum jual beli kucing dan anjing itu dalam Islam tidaklah merupakan sesuatu yang mutlak.
Kucing apapun jenisnya, apabila kucing itu jinak maka diperbolehkan untuk dipelihara menurut ulama dari 4 mahzab.
Sebelumnya, Buya Yahya menjawab Hukum Jual Beli Kucing. Ia pun mengatakan bahwa dalam hukum Islam, kucing tidak termasuk makhluk yang najis.
Kucing termasuk hewan yang biasa berinteraksi dengan manusia dan hewan yang biasa dipelihara di rumah.
Buya Yahya mengungkapkan bahwa kita harus memperhatikan berbagai hal ketika kita menjual ataupun membeli kucing untuk dipelihara di rumah.
Khusus untuk kucing yang jinak dan tidak membahayakan, boleh dipelihara tanpa ada khilaf. Hal itu menurut jumhur ulama dari Imam An-Nawawi yang mengatakan itu sebagai jaizun fii khilafiin. Kucing yang jinak disebut juga dengan kucing ahliyah.
Kucing dan anjing menurut Imam Dhahiri dan lainnya tidak diperbolehkan hukumnya untuk diperjual belikan berdasarkan hadist tentang larangan jual beli kucing dan anjing. Berbeda dengan Imam An-Nawawi dan jumhur ulama yang memperkenankannya.
Berita Terkait
-
Istri Tidak Minta Izin, Terkait Nafkah dari Suami, Begini Penjelasan Buya Yahya
-
Sholat Jamak Terbagi Menjadi Dua, Ternyata Begini Penjelasan Buya Yahya
-
Boleh Tahu atau Tidak Kita Kepo dengan Isi HP Pasangan? Begini Ungkap Buya Yahya
-
Datang Sendiri ke Rumah Mempelai Wanita Saat Menikah, Begini Kisah Gus Baha
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
3 Rekomendasi Shampo Terbaik untuk Mengatasi Hairline Mundur: Rambut Tebal, Rontok Berkurang
-
Cetak Sejarah Baru! Beckham Putra Bangga Persib Juara Tiga Musim Berturut-turut
-
Benarkah Pertumbuhan Ekonomi Selalu Merusak Alam? Studi Baru Justru Menemukan Sebaliknya
-
BGN Bantah Anggaran MBG Dipangkas Rp67 T Seperti Klaim Purbaya
-
Futuristik dan Penuh Nostalgia, aespa Rilis Highlight Medley Album Lemonade
-
Aturan Baru Balap MotoGP 2027: Mesin 850cc, Tanpa Aero, dan Dilarang Punya Motor Cadangan
-
DPR Beberkan Poin-poin Perubahan di RUU Polri: Ada Soal Aturan Polisi Bertugas di Luar Institusi
-
5 Lipstik Anti Alergi untuk Bibir Sensitif dan Sering Pecah-Pecah
-
Tari Perang Menteng, Hidupkan Kembali Perlawanan Palembang Melawan Belanda di Benteng Kuto Besak
-
Bukan Dibacok Begal! Pria di Tambora Patah Kaki Hantam Beton Gara-gara Mabuk