SuaraBandung.id - Jual beli kucing menjadi hal yang masih dipertanyakan hukumnya oleh sebagian umat Islam. Kucing biasanya dipelihara oleh seseorang dengan cara membelinya ataupun mengambilnya dari lingkungan rumah.
Buya Yahya pun menjawab pertanyaan terkait hukum jual beli kucing itu, dilansir dari satu video YouTube di kanal Al-Bahjah TV yang berjudul 'Apakah Hukumnya Jual Beli Kucing? Buya Yahya menjawab'.
Hukum jual beli kucing menurut jumhur ulama dan Imam An-Nawawi diperbolehkan selagi tanpa ada khilaf.
Kita dilarang membeli kucing apabila masih ada khilaf, maksudnya yakni hanya boleh jika kucing yang dipelihara itu jinak dan tidak membahayakan. Kita pun diminta untuk menghindari memelihara kucing selagi kita bisa.
Pendapat jumhur ulama dan Imam An-Nawawi itu berbeda dengan pendapat Imam Dhahiri yang melarang untuk memperjual belikan kucing. Hukum jual beli kucing dan anjing itu dalam Islam tidaklah merupakan sesuatu yang mutlak.
Kucing apapun jenisnya, apabila kucing itu jinak maka diperbolehkan untuk dipelihara menurut ulama dari 4 mahzab.
Sebelumnya, Buya Yahya menjawab Hukum Jual Beli Kucing. Ia pun mengatakan bahwa dalam hukum Islam, kucing tidak termasuk makhluk yang najis.
Kucing termasuk hewan yang biasa berinteraksi dengan manusia dan hewan yang biasa dipelihara di rumah.
Buya Yahya mengungkapkan bahwa kita harus memperhatikan berbagai hal ketika kita menjual ataupun membeli kucing untuk dipelihara di rumah.
Khusus untuk kucing yang jinak dan tidak membahayakan, boleh dipelihara tanpa ada khilaf. Hal itu menurut jumhur ulama dari Imam An-Nawawi yang mengatakan itu sebagai jaizun fii khilafiin. Kucing yang jinak disebut juga dengan kucing ahliyah.
Kucing dan anjing menurut Imam Dhahiri dan lainnya tidak diperbolehkan hukumnya untuk diperjual belikan berdasarkan hadist tentang larangan jual beli kucing dan anjing. Berbeda dengan Imam An-Nawawi dan jumhur ulama yang memperkenankannya.
Berita Terkait
-
Istri Tidak Minta Izin, Terkait Nafkah dari Suami, Begini Penjelasan Buya Yahya
-
Sholat Jamak Terbagi Menjadi Dua, Ternyata Begini Penjelasan Buya Yahya
-
Boleh Tahu atau Tidak Kita Kepo dengan Isi HP Pasangan? Begini Ungkap Buya Yahya
-
Datang Sendiri ke Rumah Mempelai Wanita Saat Menikah, Begini Kisah Gus Baha
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Komentar Bojan Hodak soal Debut 3 Menit Dion Markx, Singgung Posisi dan Asal Kompetisi
-
Menu Spesial Ramadan: Ketika Takjil Masjid Lebih Bergizi
-
Menko Zulhas Ungkap Proyek Waste-to-Energy Besutan Danantara Cuma Beresin 20 Persen Masalah Sampah
-
Saraswati Fellowship Wisuda Angkatan Pertama: 30 Perempuan Siap Jadi Pemimpin Masa Depan
-
IHSG Meroket di Awal Pekan ke Level 8.300, 484 Saham Cuan
-
Lisnawati Cari Keadilan untuk Nizam: Dulu Disiksa Suami, Kini Anak Diduga Tewas di Tangan Ibu Tiri
-
Bojan Hodak: Saya Tidak Melihat Gol, Saya Membutuhkan Kemenangan
-
Apa Niat Salat Tarawih dan Witir Sendiri? Ini Bacaan Arab, Latin, dan Artinya
-
Lorong Menuju Laut: Perlawanan Perempuan Sangihe Melawan Korporasi dalam Novel Dian Purnomo
-
Terkait Rencana Borong 105 Ribu Mobil dari India, KPK Langsung Wanti-wanti Hal Ini!