/
Kamis, 22 September 2022 | 07:40 WIB
Ferdy Sambo saat akan menjalani sidang etik belum lama ini. Kabar terkini, Ferdy Sambo yang merupakan pecatan Polri ini akan melawan bahkan menantang Polri melalui PTUN. (antara foto)

SuaraBandung.id - Ferdy Sambo akan menggunakan haknya sebagai warga negara Indonesia dalam menyikapi putusan Sidang Banding mengenai pemecatan dirinya dari institusi Polri.

Kabar terkini, Ferdy Sambo yang merupakan pecatan Polri ini akan melawan bahkan menantang Polri melalui PTUN.

Apa yang dilakukan Ferdy Sambo ini memunculkan pertanyaan. Mulai dari mengulur-ngulur waktu, atau benar-benar ingin memperlihatkan powernya kepada rakyat Indonesia.

Sebagai warga negara, Ferdy Sambo memiliki hak konstitusi untuk berjuang mempertahankan diri dari hukuman.

Dia kabarnya akan membawa keputusan sidang etik ke PTUN lantaran diduga melihat ada celah yang bisa dimasuki.

Setelah resmi dipecat, dikabarkan jika Ferdy Sambo akan melakukan perawanan.

Bahkan Ferdy Sambo disebut akan menyerang balik Polri atas keputusan pemecatan tidak dengan hormat ke pengadilan di luar institusi kepolisian, yakni PTUN.

Terkait adanya kabar serangan balik mengenai langkah hukum yang akan ditempuh Ferdy Sambo, Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, angkat bicara.

Dia menyinggung langkah hukum yang akan dilakukan Ferdy Sambo setelah resmi dipecat dari Polri adalah hak sebagai warga negara.

Baca Juga: Bolehkah Orang Tua Mengarahkan Anaknya untuk Belajar Menari? Ini Kata Buya Yahya

Sebagai warga negara, Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akan menggunakan haknya menggugat Polri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelah digelarnya Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menolak permohonan bandingnya.

Isi dari Sidang Etik Banding Polri secara tegas menolak permohonan banding Ferdy Sambo yang merupakan tersangka atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Terlebih hasil sidang yang digelar kemarin, justru memutuskan memperkuat putusan Sidang KKEP pada 26 Agustus 2022 lalu.

Dari keputusan yang mengikat itu, Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri setelah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH di institusi kepolisian.

Atas ketetapan hukum di internal Polri, Bambang melihat, Ferdy Sambo berpeluang mengajukan gugatan ke PTUN.

Bambang mengatakan, Ferdy Sambo bisa mengungguat atas putusan sidang etik yang menolak permohonan bandingnya setelah dijatuhi sanksi PTDH.

Load More