/
Kamis, 22 September 2022 | 07:40 WIB
Ferdy Sambo saat akan menjalani sidang etik belum lama ini. Kabar terkini, Ferdy Sambo yang merupakan pecatan Polri ini akan melawan bahkan menantang Polri melalui PTUN. (antara foto)

SuaraBandung.id - Ferdy Sambo akan menggunakan haknya sebagai warga negara Indonesia dalam menyikapi putusan Sidang Banding mengenai pemecatan dirinya dari institusi Polri.

Kabar terkini, Ferdy Sambo yang merupakan pecatan Polri ini akan melawan bahkan menantang Polri melalui PTUN.

Apa yang dilakukan Ferdy Sambo ini memunculkan pertanyaan. Mulai dari mengulur-ngulur waktu, atau benar-benar ingin memperlihatkan powernya kepada rakyat Indonesia.

Sebagai warga negara, Ferdy Sambo memiliki hak konstitusi untuk berjuang mempertahankan diri dari hukuman.

Dia kabarnya akan membawa keputusan sidang etik ke PTUN lantaran diduga melihat ada celah yang bisa dimasuki.

Setelah resmi dipecat, dikabarkan jika Ferdy Sambo akan melakukan perawanan.

Bahkan Ferdy Sambo disebut akan menyerang balik Polri atas keputusan pemecatan tidak dengan hormat ke pengadilan di luar institusi kepolisian, yakni PTUN.

Terkait adanya kabar serangan balik mengenai langkah hukum yang akan ditempuh Ferdy Sambo, Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, angkat bicara.

Dia menyinggung langkah hukum yang akan dilakukan Ferdy Sambo setelah resmi dipecat dari Polri adalah hak sebagai warga negara.

Baca Juga: Bolehkah Orang Tua Mengarahkan Anaknya untuk Belajar Menari? Ini Kata Buya Yahya

Sebagai warga negara, Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akan menggunakan haknya menggugat Polri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelah digelarnya Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menolak permohonan bandingnya.

Isi dari Sidang Etik Banding Polri secara tegas menolak permohonan banding Ferdy Sambo yang merupakan tersangka atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Terlebih hasil sidang yang digelar kemarin, justru memutuskan memperkuat putusan Sidang KKEP pada 26 Agustus 2022 lalu.

Dari keputusan yang mengikat itu, Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri setelah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH di institusi kepolisian.

Atas ketetapan hukum di internal Polri, Bambang melihat, Ferdy Sambo berpeluang mengajukan gugatan ke PTUN.

Bambang mengatakan, Ferdy Sambo bisa mengungguat atas putusan sidang etik yang menolak permohonan bandingnya setelah dijatuhi sanksi PTDH.

Kata Bambang, Ferdy Sambo kemungkinan akan menggugat soal kebijakan sebuah institusi.

Dalam hal ini yang menjadi objek gugatan di PTUN itu adalah soal kebijakan Polri, dalam hal ini mengenai Surat Keputusan (Skep) PTDH dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kemungkinan yang akan digugat adalah apakah mekanisme lahirnya PTDH sudah benar atau tidak.

"Problemnya (objek gugatan) apakah mekanisme dalam PTDH itu sudah benar atau tidak," ucap Bambang seperti dikutip dari Antara, Rabu (21/9/2022).

"Kalau sudah benar, artinya itu upaya FS (Ferdy Sambo) untuk mengulur waktu saja," kata Bambang. 

"Karena PTDH-nya sendiri sudah berlaku mulai terbit Skep dari Kapolri," ucapnya lagi menjelaskan.

Di sisi lain, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, Polri sangat siap
menghadapi kemungkinan upaya hukum Ferdy Sambo.

Dia mengatakan institusinya siap meladeni gugatan hasil putusan sidang etik yang menolak permohonan banding dari para pelanggar, salah satunya Ferdy Sambo.

"Ya, tentunya dari Biro Wabprof dan Divkum Polri siap to," kata Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi.

Upaya Ferdy Sambo menggugat hasil sidang etik banding kata Dedi adalah hak setiap warga negara.

Dipimpin para jenderal

Akan tetapi Dedi menegaskan kembali jika hasil putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding yang menolak permohonan banding Ferdy Sambo sudah final dan mengikat.

Jenderal bintang dua itu menekankan Polri melalui Divisi Profesi dan Pengaman (Propam), Biro Pertanggungjawaban Profesi (Biro Wabprof) dan Divisi Hukum sudah menjalankan sidang etik banding sesuai prosedur dan aturan yang berlaku dalam undang-undang.

Dedi meyakini hasil sidang etik banding terhadap Ferdy Sambo tersebut minim celah untuk digugat.

"Hasil keputusan banding IJP FS (Ferdy Sambo) sudah final dan mengikat. Untuk pengajuan PTUN, itu hak konstitusional setiap warga negara," kata Dedi.

Sementara itu, ketika Sidang Banding Ferdy Sambo, dipimpin para jenderal. Mereka adalah jenderal-jenderal bintang tiga dan dua yang dikenal lurus dan garang.

Jenderal bintang tiga yang memimpin sidang di antaranya Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto. 

Sementara majelis etik akan diisi oleh jenderal bintang dua. Ada empat jenderal bintang dua yang bakal menjadi anggota komisi etik.

"Anggotanya empat pati bintang dua sebagai anggota komisi banding," ucapnya. (*)

Load More