SuaraBandung.id - Ferdy Sambo akan menggunakan haknya sebagai warga negara Indonesia dalam menyikapi putusan Sidang Banding mengenai pemecatan dirinya dari institusi Polri.
Kabar terkini, Ferdy Sambo yang merupakan pecatan Polri ini akan melawan bahkan menantang Polri melalui PTUN.
Apa yang dilakukan Ferdy Sambo ini memunculkan pertanyaan. Mulai dari mengulur-ngulur waktu, atau benar-benar ingin memperlihatkan powernya kepada rakyat Indonesia.
Sebagai warga negara, Ferdy Sambo memiliki hak konstitusi untuk berjuang mempertahankan diri dari hukuman.
Dia kabarnya akan membawa keputusan sidang etik ke PTUN lantaran diduga melihat ada celah yang bisa dimasuki.
Setelah resmi dipecat, dikabarkan jika Ferdy Sambo akan melakukan perawanan.
Bahkan Ferdy Sambo disebut akan menyerang balik Polri atas keputusan pemecatan tidak dengan hormat ke pengadilan di luar institusi kepolisian, yakni PTUN.
Terkait adanya kabar serangan balik mengenai langkah hukum yang akan ditempuh Ferdy Sambo, Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, angkat bicara.
Dia menyinggung langkah hukum yang akan dilakukan Ferdy Sambo setelah resmi dipecat dari Polri adalah hak sebagai warga negara.
Baca Juga: Bolehkah Orang Tua Mengarahkan Anaknya untuk Belajar Menari? Ini Kata Buya Yahya
Sebagai warga negara, Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akan menggunakan haknya menggugat Polri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelah digelarnya Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menolak permohonan bandingnya.
Isi dari Sidang Etik Banding Polri secara tegas menolak permohonan banding Ferdy Sambo yang merupakan tersangka atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Terlebih hasil sidang yang digelar kemarin, justru memutuskan memperkuat putusan Sidang KKEP pada 26 Agustus 2022 lalu.
Dari keputusan yang mengikat itu, Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri setelah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH di institusi kepolisian.
Atas ketetapan hukum di internal Polri, Bambang melihat, Ferdy Sambo berpeluang mengajukan gugatan ke PTUN.
Bambang mengatakan, Ferdy Sambo bisa mengungguat atas putusan sidang etik yang menolak permohonan bandingnya setelah dijatuhi sanksi PTDH.
Berita Terkait
-
Istri Ferdy Sambo Masih Bebas, Kapolri Minta Tak Bandingkan dengan Kasus Lain
-
UPDATE Putri Candrawathi, Kapolri Buka Suara Soal Istri Ferdy Sambo Tidak Ditahan, 2 Hal Ini Jadi Alasan
-
Ferdy Sambo Masih Pimpin Anak Buahnya Usai Habisi Brigadir J, Pertemuan di Mabes Polri Terungkap, Ini yang Dibicarakan
-
Lokasi Pembuatan Skenario Pelecehan Putri Candrawathi Akhirnya Terbongkar, Ferdy Sambo Pimpin Rapat Langsung Beberapa Jam Setelah Brigadir J Mati
-
Pengacara Brigadir J Tumbang dan Minta Maaf Usai Gambarkan Akhir dari Kasus Ferdy Sambo
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Iran Hancurkan Black Hawk AS di Isfahan, Gagalkan Misi Rahasia Penyelamatan Pilot Tempur Trump
-
Ngamen di Pinggir Jalan Sepatan, Pinkan Mambo Raup Saweran Rp26 Juta dalam 3 Jam
-
Bak Adegan Film Hollywood, Washington Klaim Sukses Selamatkan Pilot AS di Iran
-
Big Match Semifinal Piala FA: Chelsea Bentrok Leeds, City Waspadai Soton
-
PSV Juara Liga Belanda 3 Kali Beruntun! Feyenoord Tersandung, Gelar Tak Terkejar
-
Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
-
Inflasi Sumsel Menurun, Tekanan Harga Masih Mengalir di Sektor Konsumsi
-
Enam Kali Beraksi di Magetan, Petualangan Maling Motor Asal Sidoarjo Berakhir di Tangan Polisi
-
Sebut Indikasi Kecelakaan Kalideres Murni Musibah, Kadispenad Pastikan Pemeriksaan Tetap Dilakukan
-
Final Four Proliga 2026: Gresik Phonska Plus Tumbangkan Jakarta Electric PLN 3-0