SuaraBandung.id - Benar atau tidak, kini tercium 'bau bangkai' skenario dugaan pembebasan Ferdy Sambo.
Saat ini Mabes Polri dengan segala perangkatnya menyatakan sedang fokus dalam penyelesaian kasus Ferdy Sambo.
Tersangka dugaan pembunuhan berencana ini, kabarnya bisa segera bebas atas nama UU dan hukum.
Seperti diketahui jika Ferdy Sambo saat ini dinyatakan sebagai dalang dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Kasus kematian Brigadir J ini benar-benar menjadi sorotan lantaran diduga melibatkan banyak pihak, termasuk Ferdy Sambo.
Kabarnya, dengan hitung-hitungan standar penyidikan, tersangka Ferdy Sambo dikabarkan bisa bebas atas nama hukum.
Kemungkinan adanya skenario tersebut diungkap Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.
Sugeng menyatakan secara jelas, jika mantan Kadiv Propam Polri itu bisa bebas.
Hal itu bisa terjadi jika berkas penahanan Ferdy Sambo tidak lengkap dalam waktu 120 hari.
Baca Juga: Wanita Tidak Diperkenankan Memakai Parfum? Ini Kata Buya Yahya
Saat ini berkas tentang dugaan pembunuhan Ferdy Sambo selalu 'dipimpong' antara kejaksaan dan kepolisian.
Dijelaskan Sugeng, apabila berkas kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo yang sudah berjalan sejak 9 Agustus 2022, tidak sampai selesai, maka tersisa dua bulan lagi.
Kata dia, ada 120 hari sejak Ferdy Sambo ditahan. "Kalau lewat 120 hari, dan kalau belum lengkap, Ferdy Sambo akan bebas," ucapnya.
Ferdy Sambo kata Sugeng, jika tidak salah ditahan ditetapkan tersangka tanggal 9.
"Kalau sekarang dia sudah ditahan 30 hari, ditambah sekarang tanggal berapa ini, 21, berapa? Sudah lewat dua bulan ya, 71 hari," ujar dia.
Namun, seandainya mantan Irjen bintang dua itu bebas, Sugeng mengatakan proses hukum tentang dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J akan tetap berjalan.
Berita Terkait
-
Siapa Pemberi Jabatan Kadiv Propam untuk Ferdy Sambo Terbongkar Juga, Prof. Muradi: Sudah Pensiun
-
MENGEJUTKAN, Diduga BAP Bocor, Saksi S Lihat Korban J Berduaan di Kamar PC, Kemudian Terdengar Suara Janggal
-
Pengakuan Bharada E Berdoa di Toilet Sebelum Tembak Brigadir J, Gelisah Saat Perjalanan ke Duren Tiga
-
Ferdy Sambo Lakukan Hal Tak Biasa Saat Kumpulkan Ajudan untuk Tembak Brigadir J, Buka-bukaan Ada Pembangkangan
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Harga Motor Matic Maret 2026, Ada Honda, Suzuki, hingga Yamaha Fazzio Hybrid Special Edition
-
Imsak Palembang 6 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal Sahur dan Buka Puasa Hari Ini
-
Pasutri di Banten Ditangkap! Jual Remaja Lewat MiChat dengan Modus Janji Kerja Restoran
-
Imsak Bandar Lampung Hari Ini 6 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal Sahur dan Maghrib
-
Kebakaran Mencekam di Bogor: 3 Rumah Hangus, Satu Balita Dikabarkan Meninggal Dunia
-
Jatuh Tertimpa Tangga! Kalah dari Getafe, 3 Pemain Real Madrid Dijatuhi Sanksi Berat
-
Cari ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Lampung? Ini Lokasi yang Bisa Dicoba
-
Pelatih Brighton Tuding Arsenal Lakukan Cara Haram untuk Raih Kemenangan
-
Tanpa Pandang Bulu, Bupati Cianjur Pastikan Pekerja Migran Ilegal di Timur Tengah Ikut Dievakuasi
-
Imsak Jakarta Hari Ini 6 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal Sahur dan Maghrib