"Lepas demi hukum (Ferdy Sambo) dari tahanan, perkaranya (dugaan kasus pembunuhan berencana) tetap berjalan," katanya.
Dia menghitung, jika melihat waktu yang dimiliki polisi artinya tingga menunggu 35 hari lagi untuk benar-benar berkas tersebut selesai dan sudah ada di tangan kejaksaan.
Saat ini Ferdy Sambo kata Sugeng, sedang memasuki masa perpanjangan kedua untuk 90 hari.
"Kalau kejaksaan mengembalikan lagi dalam 14 hari, ditambah 85 hari, maka diminta melengkapi. Polisi hanya punya waktu 35 hari lagi," tuturnya.
Namun, aturan tersebut tidak membuat Sugeng khawatir. Ketua IPW optimistis berkas-berkas tersebut dapat terkumpul sebelum tenggat berakhir.
"Menurut saya sebelum 120 hari berkas (Ferdy Sambo) ini akan P21," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sudah melimpahkan berkas perkara tahap I tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf pada Jumat 19 Agustus 2022.
Akan tetapi, setelah diteliti selama 14 hari, berkas tersebut dinyatakan belum lengkap (P-18) oleh jaksa penuntut umum.
Kemudian berkas tersebut dikembalikan dengan petunjuk jaksa (P-19).
Baca Juga: Wanita Tidak Diperkenankan Memakai Parfum? Ini Kata Buya Yahya
Kabarnya berkas tersebut sudah diperbaiki dan telah dilimpahkan kembali pada Jampidum Kejaksaan Agung pada 14 September 2022.
"Betul para hari Rabu pukul 11.30 WIB (ada kiriman berkas)," katanya.
"Kami telah menerima berkas perkara atas nama tersangka FS (Ferdy Sambo) dan kawan-kawan," kata Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejaksaan Agung, Agnes.
Berita Terkait
-
Siapa Pemberi Jabatan Kadiv Propam untuk Ferdy Sambo Terbongkar Juga, Prof. Muradi: Sudah Pensiun
-
MENGEJUTKAN, Diduga BAP Bocor, Saksi S Lihat Korban J Berduaan di Kamar PC, Kemudian Terdengar Suara Janggal
-
Pengakuan Bharada E Berdoa di Toilet Sebelum Tembak Brigadir J, Gelisah Saat Perjalanan ke Duren Tiga
-
Ferdy Sambo Lakukan Hal Tak Biasa Saat Kumpulkan Ajudan untuk Tembak Brigadir J, Buka-bukaan Ada Pembangkangan
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
7 Fakta Pelantikan Tersangka Kecelakaan Maut Jadi Staf Ahli Bupati Pandeglang
-
6 Fakta Pembubaran Kegiatan Pemuda Ahmadiyah
-
Sistem Home - Away Baru Diterapkan, Empat Tim Raksasa Berebut Tiket Final IBL 2026
-
Saham BBCA dan BBRI Sedang 'Cuci Gudang', Saatnya Borong?
-
Listrik Medan Padam Berulang Pasca Blackout, LAPK Tuntut Kompensasi dan Transparansi
-
Star Energy Ajak Siswa SDN Pasirwalang Sukabumi Jaga Kelestarian Gunung Salak
-
Polisi Bubarkan Perkemahan Pemuda Ahmadiyah, Jubir JAI: Itu Cuma Camping Anak-Anak dan Olahraga
-
Menakar Ramalan '98 Jilid 2' Noel: Nyanyian Kosong atau Ancaman Nyata Penggulingan Prabowo?
-
Jonatan Christie Lolos ke Semifinal Indonesia Open 2026, Ungkap Tantangan Angin di Istora
-
Sikat Senior Lewat Comeback Epik, Rachel/Febi Segel Tiket Semifinal Indonesia Open 2026