"Lepas demi hukum (Ferdy Sambo) dari tahanan, perkaranya (dugaan kasus pembunuhan berencana) tetap berjalan," katanya.
Dia menghitung, jika melihat waktu yang dimiliki polisi artinya tingga menunggu 35 hari lagi untuk benar-benar berkas tersebut selesai dan sudah ada di tangan kejaksaan.
Saat ini Ferdy Sambo kata Sugeng, sedang memasuki masa perpanjangan kedua untuk 90 hari.
"Kalau kejaksaan mengembalikan lagi dalam 14 hari, ditambah 85 hari, maka diminta melengkapi. Polisi hanya punya waktu 35 hari lagi," tuturnya.
Namun, aturan tersebut tidak membuat Sugeng khawatir. Ketua IPW optimistis berkas-berkas tersebut dapat terkumpul sebelum tenggat berakhir.
"Menurut saya sebelum 120 hari berkas (Ferdy Sambo) ini akan P21," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sudah melimpahkan berkas perkara tahap I tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf pada Jumat 19 Agustus 2022.
Akan tetapi, setelah diteliti selama 14 hari, berkas tersebut dinyatakan belum lengkap (P-18) oleh jaksa penuntut umum.
Kemudian berkas tersebut dikembalikan dengan petunjuk jaksa (P-19).
Baca Juga: Wanita Tidak Diperkenankan Memakai Parfum? Ini Kata Buya Yahya
Kabarnya berkas tersebut sudah diperbaiki dan telah dilimpahkan kembali pada Jampidum Kejaksaan Agung pada 14 September 2022.
"Betul para hari Rabu pukul 11.30 WIB (ada kiriman berkas)," katanya.
"Kami telah menerima berkas perkara atas nama tersangka FS (Ferdy Sambo) dan kawan-kawan," kata Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejaksaan Agung, Agnes.
Berita Terkait
-
Siapa Pemberi Jabatan Kadiv Propam untuk Ferdy Sambo Terbongkar Juga, Prof. Muradi: Sudah Pensiun
-
MENGEJUTKAN, Diduga BAP Bocor, Saksi S Lihat Korban J Berduaan di Kamar PC, Kemudian Terdengar Suara Janggal
-
Pengakuan Bharada E Berdoa di Toilet Sebelum Tembak Brigadir J, Gelisah Saat Perjalanan ke Duren Tiga
-
Ferdy Sambo Lakukan Hal Tak Biasa Saat Kumpulkan Ajudan untuk Tembak Brigadir J, Buka-bukaan Ada Pembangkangan
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
Pilihan
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
-
Perang Terbuka! AS Klaim Tembak Kapal Iran di Selat Hormuz
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
Terkini
-
IHSG Melesat, Gairah Pasar Modal di Tengah Ancaman Krisis Timur Tengah
-
Di Tengah Rupiah Melemah, Prodia Justru Gas Bisnis Stem Cell
-
Menjual Nama Halte ke Parpol: Terobosan PAD atau Politisasi Ruang Publik?
-
Cerita Fisioterapis Persib Gerlando Santos Terpikat Bandung, Ngaku Betah dan Ingin Menetap
-
Tayang Paruh Pertama, Varietas The Great Guide 3 Pilih Maroko dan Ethiopia
-
Waspada Korsleting, Ini 7 Cara Ampuh Mencegah Tikus Menggigit Kabel Mobil
-
Update Harga Emas Pegadaian 20 April 2026: Antam, UBS, dan Galeri24
-
Lulusan SMK Paling Banyak Nganggur, Pelatihan Vokasi Menjadi Penting
-
Dalam Sujudku: Film Inspiratif tentang Cinta, Doa, dan Keutuhan Keluarga
-
Timnas Indonesia U-17 Gagal Total di Piala AFF, Ini Pembelaan Kurniawan