/
Selasa, 01 November 2022 | 15:02 WIB
Nota Keberatan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ditolak Hakim. Kesaksian 12 saksi dalam sidah terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (PMJ News/ Fajar)

SuaraBandung.id - Dalam sidang lanjutan kali ini, ada 12 saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. 

Mereka yang dihadirkan di antaranya adalah Kamaruddin Simanjuntak (pengacara keluarga Yosua), Samuel Hutabarat (ayah Yosua), Rosti Simanjuntak (ibu Yosua).

Kemudian ada Yuni Artika Hutabarat (kakak Yosua), Devianita Hutabarat (adik Yosua), Rohani Simanjuntak (tante Yosua). 

Selanjutnya ada saksi Roslin Emika Simanjuntak (tante Yosua), Mahareza Rizky (Adik Yosua), Vera Maretha Simanjuntak (kekasih Yosua), Sangga Parulian Sianturi, Indrawanto Pasaribu, dan Novita Sari Nadeak.

Di dalam persindangan, saat memberikan kesaksian, ibunda Brigadir J tak kuasa menahan menangis.

Suara bergetar Rosti terdengar memberi pengakua jika hatinya hancur seketika saat pertama kali mengetahui Yosua tewas dibunuh.

Sementara terdakwa sekaligus saksi, Putri Candrawathi yang terlihat menunduk saat Rosti menjelaskan bagaimana kepribadian Yosua yang dikenalnya sebagai anak yang baik.

"Hancur hati kami mendengar dalam keadaan sehat tanpa diduga (Yosua) harus dirampas nyawanya," kata Rosti sambil menangis.

Terlihat jelas Rosti menangis ketika jaksa penuntut umum (JPU) memperlihatkan bukti foto luka-luka pada tubuh Yosua di persidangan.

Baca Juga: Tak Sangka Jadi Pembunuh, Ferdy Sambo Ingatkan Kelakuan Brigadir J di Hadapan Orangtua Yoshua: Itu Harus Saya Sampaikan

Awalnya ayah Yosua, Samuel Hutabarat menjelaskan beberapa luka pada tubuh anaknya. 

Jaksa lantas menunjukkan beberapa foto luka Yosua untuk mengkonfirmasi kembali kepada Samuel.

Rosti tidak tak kuasa menahan tangisnya. Beberapa kali dia terlihat mengelap air matanya dengan tisu.

Di sisi lain, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tampak mencatat setiap keterangan Samuel. 

Putri menatap tegas layar di ruang sidang yang menampilkan beberapa foto luka pada tubuh Brigadir J. (*)

Load More