/
Rabu, 14 Desember 2022 | 08:07 WIB
Buya Yahya jelaskan hukum wudhu dalam keadaan tanpa busana (YouTube)

SuaraBandung.Id-Bolehkan kita melaksanakan wudhu dalam keadaan tanpa busana? berikut penjelasan dari Buya Yahya.

Buya Yahya pun menjawabnya secara tuntas tentang ketentuan wudhu dalam keadaan tanpa busana. Salah satu contoh ketika kita selesai mandi.

Menurut Buya Yahya, Wudhu memiliki pengertian menyucikan diri sebelum melaksanakan sholat dengan menggunakan air di bagian muka, tangan hingga mengusap kepala dan membasuh kaki.

Sementara kata wudhu dalam bahasa Arab berasal dari kata al-Wadha'ah yang artinya al-Hasan, yaitu kebaikan, dan juga bermakna an-Nadzafah yakni kebersihan.

Sebagaimana dalam firman Allah dalam Surat Al-Maidah (5): 6:

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.”

Sementara itu, ada juga beberapa hadis yang yang menerangkan tentang wudhu.

Antara lain hadis riwayat Abu Hurairah r.a. ia berkata bahwa Rasulullah saw menyatakan: “Alah tidak akan menerima shalat seseorang kamu apabila dia berhadas” Shalat yang diterima dilakukan dalam keadaan berwudhu’”. (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

"Jadi para ulama sepakat menyatakan bahwa wuhdu adalah salah satu syarat sahnya shalat sehingga tata caranya harus dilakukan dengan benar," katanya.

Baca Juga: Deretan Rekor yang Dicapai oleh Lionel Messi Pasca Laga Semifinal Melawan Kroasia

Dengan demikian menurut Buya Yahya, wudhu dalam keadaanm busaha diperbolehkan.

Namun bisa ditegaskan bahwa hukumnya makruh.

"Kenapa makruh, karena khawatir menyentuh wilayah yang membatalkan wudhu sehingga nanti menjadi ragu-ragu waktu sholat. Misalnya tanpa sengaja menyentuh kemaluan," bebernya.

Secara realitas, berwudhu tanpa busana juga membuat hati kita menjadi was was, apakah ada bagian vital yang sengaja tersentuh.

"Tapi kalau anda bisa menjaga, yakin enggak apa-apa, tetap sah wudhu-nya meski dengan keadaan telanjang bulat, cuma makruh saja," katanya.

Ada beberapa kondisi dimana wudhu dalam keadaan tanpa busana bisa dilakukan.

Load More