SuaraBandung.id - PPPK 2022 tengah trending di mesin pencarian google hari ini, Kamis 22 Desember 2022.
Tak sedikit pelamar PPPK 2022 mencari tahu soal jadwal pendaftaran serta persyaratan untuk mengikuti PPPK Formasi Guru dan Tenaga Kesehatan.
Dibawah ini adalah persyaratan umum calon pelamar PPPK formasi guru dan tenaga kesehatan lengkap dengan jadwal pendaftaran.
Jumlah formasi PPPK Kemenag 2022 yang ditetapkan Kementerian PANRB sebanyak 49.605 formasi.
Persyaratan umum calon pelamar PPPK kemenag 2022 diantaranya adalah sebagai berikut:
1. WNI.
2. Usia 20 tahun sampai 59 tahun.
3.Pelamar tidak pernah diberhentikan secara hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri atau sebagai pegawai swasta
4. Pelamar bukan anggota atau pengurus partai politik
Baca Juga: Begini Cara Lengkap Cari POM Listrik lewat PLN Mobile, Liburan Pakai Mobil Listrik Makin Asyik
4. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan sesuai persyaratan.
6. Pelamar sehat jasmani dan rohani
7. Memiliki SKCK yang berlaku dan tidak pernah dipidana dengan putusan pengadilan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
Berikutj adwal pendaftaran PPPK 2022 Kemenag untuk formasi guru, tenaga kesehatan maupun fungsional tendik sebagai berikut:
1. Pengumuman seleksi pada 1-15 Desember 2022
2. Pendaftaran seleksi pada 1-22 Desember 2022
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 6 Sunscreen Moisturizer Terbaik untuk Anti Aging, Kulit Kencang dan Bebas Kerutan
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
KNKT Ungkap Fakta Baru Kecelakaan Kereta Bekasi Timur
-
Driver Ojol Senang GoRide Hemat Dihapus: Pendapatan Naik, Orderan Tetap Gacor
-
Usai Ditemui Putin, Xi Jinping akan Melawat ke Korut: Barisan Anti Amrik Rapatkan Barisan
-
'Maaf Negara Mengkhianatimu', Pesan Haru Aksi Kamisan untuk Andrie Yunus
-
Cicilan Mobil Semakin Ringan dengan Program BRI KKB The Elite, Cek Penawarannya!
-
Kecelakaan Maut Bekasi Timur: Sopir Taksi Listrik Injak Gas Tapi Transmisi di Posisi Parkir!
-
Pemberkasan Rampung, Siapa Yang Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta Api di Bekasi Timur?
-
Pemerintah Resmi Perpanjang Kebijakan WFH 2 Bulan Imbas Perang AS vs Iran
-
Astra UD Trucks Tegaskan Komitmen pada Kelestarian Lingkungan di Boja Farm
-
Malaysia Gugat TikTok Karena Dinilai Gagal Kendalikan Penyebaran Konten Fitnah