SuaraBandung.id - PPPK 2022 tengah trending di mesin pencarian google hari ini, Kamis 22 Desember 2022.
Tak sedikit pelamar PPPK 2022 mencari tahu soal jadwal pendaftaran serta persyaratan untuk mengikuti PPPK Formasi Guru dan Tenaga Kesehatan.
Dibawah ini adalah persyaratan umum calon pelamar PPPK formasi guru dan tenaga kesehatan lengkap dengan jadwal pendaftaran.
Jumlah formasi PPPK Kemenag 2022 yang ditetapkan Kementerian PANRB sebanyak 49.605 formasi.
Persyaratan umum calon pelamar PPPK kemenag 2022 diantaranya adalah sebagai berikut:
1. WNI.
2. Usia 20 tahun sampai 59 tahun.
3.Pelamar tidak pernah diberhentikan secara hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri atau sebagai pegawai swasta
4. Pelamar bukan anggota atau pengurus partai politik
Baca Juga: Begini Cara Lengkap Cari POM Listrik lewat PLN Mobile, Liburan Pakai Mobil Listrik Makin Asyik
4. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan sesuai persyaratan.
6. Pelamar sehat jasmani dan rohani
7. Memiliki SKCK yang berlaku dan tidak pernah dipidana dengan putusan pengadilan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
Berikutj adwal pendaftaran PPPK 2022 Kemenag untuk formasi guru, tenaga kesehatan maupun fungsional tendik sebagai berikut:
1. Pengumuman seleksi pada 1-15 Desember 2022
2. Pendaftaran seleksi pada 1-22 Desember 2022
Berita Terkait
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Perbasi Surakarta 2026-2030 Dilantik, Bidik Sapu Bersih Emas Porprov Jateng 2026
-
Pencurian 22 Gerai Alfamart di Lombok Terungkap
-
Ditantang Putusan MK, Bakom Ungkap Alasan 30 Wamen Tetap Jabat Komisaris BUMN
-
Anak Merah Putih di Ujung Sabah
-
Kejagung Arahkan Pemkab Bekasi Kelola Stadion Skema Begini
-
Bukan Kurang Bagus, Cak Imin: Brand Lokal Sulit Mendunia karena Pintu Tertutup
-
Prambanan Jazz 2026: Hemat Liburan dengan Promo Hotel & Kuliner dari BRImo
-
IHSG Berpeluang Sentuh 6.000 Pekan Depan, AVIA hingga JPFA Bisa Jadi Pilihan
-
BEI Usul Ubah Batas Auto Rejection Saham, Simak Aturan Terbarunya
-
Gubernur Bali Bantah Tudingan Hambat Program MBG