/
Kamis, 12 Januari 2023 | 22:35 WIB
Tersangka L.E ditahan (YouTube CNN Indonesia)

SuaraBandung.id - Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam pernyataan pers memberikan informasi terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji dan grafikasi proyek pembangunan infastruktur di Provinsi Papua.

Lebih lanjut, dalam rangka kepentingan penyidikan yang akan dilakukan oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka L.E untuk 20 hari pertama.

20 Hari pertama yang dimaksudkan oleh ketua KPK ini, mulai dihitung dari tanggal 11 sampai 30 Januari 2023.

" Tim penyidik melakukan penahanan terhadap saudara L.E untuk 20 hari pertama."

"Terhitung tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan tanggal 30 Januari 2023 di rumah tahanan negara KPK Pomdam Jaya Guntur,"  kata Fahri Bahuri pada pernyataan pers. Dikutip dari Youtube CNN Indonesia, Kamis (12/1/2023).

Dugaan penerimaan hadiah atau janji dan grafikasi proyek pembangunan infastruktur ini menjerat Gubernur Papua yang pertama kali dilantik pada 2013 untuk periode 2013-2018.

Lalu gubernur terpilih kembali pada tahun 2018 sampai dengan 2023, untuk periode keduanya. Gubernur Lukas Enembe.

"Dengan kedudukannya sebagai gubernur, tersangka L.E kemudian diduga ikut terlibat hingga berperan aktif dalam beberapa kegiatan pengadaan proyek infastruktur." jelas Firli.

Baca Juga: Ini 12 Peristiwa Pelanggaran Berat HAM yang Diakui Jokowi Saat Konferensi Pers

Pernyataan dari ketua KPK, memperlihatkan adanya dugaan hubungan antara L.E sebagai gubernur Papua dengan R.L sebagai pihak swasta. (*)

Sumber : YouTube CNN Indonesia

Load More