SuaraBandung.id - Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam pernyataan pers memberikan informasi terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji dan grafikasi proyek pembangunan infastruktur di Provinsi Papua.
Lebih lanjut, dalam rangka kepentingan penyidikan yang akan dilakukan oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka L.E untuk 20 hari pertama.
20 Hari pertama yang dimaksudkan oleh ketua KPK ini, mulai dihitung dari tanggal 11 sampai 30 Januari 2023.
" Tim penyidik melakukan penahanan terhadap saudara L.E untuk 20 hari pertama."
"Terhitung tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan tanggal 30 Januari 2023 di rumah tahanan negara KPK Pomdam Jaya Guntur," kata Fahri Bahuri pada pernyataan pers. Dikutip dari Youtube CNN Indonesia, Kamis (12/1/2023).
Dugaan penerimaan hadiah atau janji dan grafikasi proyek pembangunan infastruktur ini menjerat Gubernur Papua yang pertama kali dilantik pada 2013 untuk periode 2013-2018.
Lalu gubernur terpilih kembali pada tahun 2018 sampai dengan 2023, untuk periode keduanya. Gubernur Lukas Enembe.
"Dengan kedudukannya sebagai gubernur, tersangka L.E kemudian diduga ikut terlibat hingga berperan aktif dalam beberapa kegiatan pengadaan proyek infastruktur." jelas Firli.
Baca Juga: Ini 12 Peristiwa Pelanggaran Berat HAM yang Diakui Jokowi Saat Konferensi Pers
Pernyataan dari ketua KPK, memperlihatkan adanya dugaan hubungan antara L.E sebagai gubernur Papua dengan R.L sebagai pihak swasta. (*)
Sumber : YouTube CNN Indonesia
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Argentina Kuasai Piala Dunia 2026 dari Pinggir Lapangan, Kirim 6 Pelatih Sekaligus
-
Mengapa Kecelakaan Kereta Masih Terjadi di Era Modern? Ini Alasan di Balik Tragedinya
-
Novita Wijayanti Datangi Gudang Bulog Cilacap, Kawal Harga Gabah Petani dan Stok Beras
-
Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa
-
Promo Skincare di Indomaret: Toner Jadi Rp6 Ribuan, Cuma Berlaku Sampai 13 Mei!
-
Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra
-
Usai Timnas Indonesia U-17 Tundukkan China, Kurniawan Akui Tahu Cara Kalahkan Qatar
-
Longsor Landa Sungai Landia Agam, Satu Warga Meninggal, Enam Luka-Luka
-
5 Primer Makeup untuk Pemula, Bisa Kamu Dapatkan di Bawah Rp50 Ribu!
-
Ditolak Masuk Kanada, Iran Ancam Boikot Piala Dunia 2026 Jika FIFA Tak Beri Garansi Keamanan