SuaraBandung.id - Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam pernyataan pers memberikan informasi terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji dan grafikasi proyek pembangunan infastruktur di Provinsi Papua.
Lebih lanjut, dalam rangka kepentingan penyidikan yang akan dilakukan oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka L.E untuk 20 hari pertama.
20 Hari pertama yang dimaksudkan oleh ketua KPK ini, mulai dihitung dari tanggal 11 sampai 30 Januari 2023.
" Tim penyidik melakukan penahanan terhadap saudara L.E untuk 20 hari pertama."
"Terhitung tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan tanggal 30 Januari 2023 di rumah tahanan negara KPK Pomdam Jaya Guntur," kata Fahri Bahuri pada pernyataan pers. Dikutip dari Youtube CNN Indonesia, Kamis (12/1/2023).
Dugaan penerimaan hadiah atau janji dan grafikasi proyek pembangunan infastruktur ini menjerat Gubernur Papua yang pertama kali dilantik pada 2013 untuk periode 2013-2018.
Lalu gubernur terpilih kembali pada tahun 2018 sampai dengan 2023, untuk periode keduanya. Gubernur Lukas Enembe.
"Dengan kedudukannya sebagai gubernur, tersangka L.E kemudian diduga ikut terlibat hingga berperan aktif dalam beberapa kegiatan pengadaan proyek infastruktur." jelas Firli.
Baca Juga: Ini 12 Peristiwa Pelanggaran Berat HAM yang Diakui Jokowi Saat Konferensi Pers
Pernyataan dari ketua KPK, memperlihatkan adanya dugaan hubungan antara L.E sebagai gubernur Papua dengan R.L sebagai pihak swasta. (*)
Sumber : YouTube CNN Indonesia
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
-
Jakarta Diguyur Hujan Deras Lagi: Puluhan RT di Jaksel Kembali Terendam, Petogogan Paling Parah
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
Terkini
-
Ivar Jenner Berikan Kode usai Mauro Zijlstra Resmi Jadi Pemain Baru Persija Jakarta
-
Hidup Ini Brengsek dan Aku Dipaksa Menikmatinya: Potret Mati Rasa Puthut EA
-
Poster Teaser Phantom Lawyer Dirilis, Drama Hukum SBS Tayang Maret 2026
-
Inara Rusli Minta Kembali Hak Asuh Anak di Tengah Kasus Nikah Siri, Virgoun Ajukan Syarat Ini
-
MUI Beri 'Nasihat' Pandji Pragiwaksono, Buntut Mens Rea yang Bikin Gaduh
-
Prilly Latuconsina Minta Maaf usai Polemik Open to Work di LinkedIn
-
Pesan Terakhir Eyang Meri kepada Kapolri: Jadilah Polisi yang Baik, Lindungi dan Ayomi Masyarakat
-
Mahfud MD Soroti Kekerasan Aparat: Reformasi Polri Diserukan, Brutalitas Masih Terjadi
-
Kena Lempar Petasan, Sikap Emil Audero Bikin Cremonese Bangga
-
Buntut Hujan Deras, 39 RT di Jakarta Selatan Dikepung Banjir Setinggi 30 Sentimeter