Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pemeriksaan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka korupsi APBD, telah sesuai dengan persetujuan dokter yang menyebut yang bersangkutan telah sehat.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri yang merespons pernyataan dari Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang meminta untuk memenuhi hak kesehatan Lukas Enembe, sebelum dilakukan pemeriksaan. Lukas Enembe diketahui merupakan kader dari Demokrat.
"Tentu yang dapat menyatakan kesehatan seseorang adalah tim medis.Dan hal ini yang jadi pegangan KPK," kata Ali saat dihubungi wartawan, Kamis (12/1/2023).
Ali bilang sebelum melakukan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe, penyidik telah mendapatkan persetujuan dari dokter yang menanganinya.
"Tim medis menyatakan yang bersangkutan dapat dilakukan pemeriksaan dalam rangka penyelesaian proses hukumnya. Kami patuhi segala prosedur hukum yang berlaku," tegasnya.
AHY sebelumnya berharap hak kesehatan Lukas Enembe dipenuhi, sebelum dilakukan pemeriksaan terhadapnya.
"Yang pertama kita berharap Pak Lukas Enembe ini juga senantiasa diberikan kesehatan karena beliau juga akhir-akhir ini mengalami sakit," kata kata AHY di Kantor DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).
"Karena itu adalah sesuatu yang bernilai untuk kemanusiaan memberikan ruang untuk kita sehat, setelah itu bisa menjalani segala hal termasuk proses hukum yang tengah dijalankan," sambungnya.
Lukas Enembe Akhirnya Ditahan
Pada Selasa (10/1/2023) lalu, KPK akhirnya menangkap Lukas Enembe di Papua. Penangkapan dilakukan setelah Lukas jadi tersangka pada September 2022. Usai ditangkap, dia langsung dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Setelah dua hari dirawat dengan status penahanan pembantaran, Lukas akhirnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (12/1/2023).
Lukas diduga menerima suap Rp1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT TBP. Hal itu untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp 41 miliar. Temuan terbaru KPK, Lukas juga disebut menerima gratifikasi Rp 10 miliar dari sejumlah pihak yang diduga masih berkaitan dengan sejumlah proyek APBD provinsi Papua.
Berita Terkait
-
Keluarga Protes Lukas Enembe Tak Diterbangkan Pakai Pesawat Garuda Indonesia dari Papua, Begini Respons KPK
-
SBY Bersama Anggota Majelis Tinggi Demokrat Berkumpul Tiga Hari di Pacitan, Bahas Peluang Duet Anies-AHY?
-
Demokrat Diisukan 'Khianati' Koalisi Perubahan, AHY Pasang Badan: Kami yang Pertama Menginisiasi!
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar
-
Jurus Prabowo Setop Wisata Bencana: Siapa Pejabat yang Disentil dan Mengapa Ini Terjadi?