SuaraBandung.id - Google, perusahaan teknologi raksasa di dunia sedang menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh delapan negara bagian juga Departemen Kehakiman Amerika Serikat.
Delapan negara bagian yang turut menandatangani gugatan ini diantaranya California, New York, Virginia, Colarado, Rhode Island, Tennessee, Connecticut, bahkan California tempat kantor Google berada.
Permasalahan yang timbul diantara Google dan para penggugatnya adalah perihal penyalahgunaan kekuatan untuk memonopoli pengiklanan.
Monopoli yang dimaksudkan berimbas pada munculnya kerugian besar-besaran bagi situs web dan pengiklanan.
Penggugat meminta pengandilan untuk bisa memaksa Perusahaan Google agar dapat melepaskan bisnisnya dibidang pengiklanan.
Melansir dari tekno.tempo.com oleh bandung.suara.com pada Jumat (27/1/2023) gugatan ini diajukan pada hari selasa lalu (24/1/2023).
Adapun dalam gugatannya dinyatakan bahwa dengan kebijakan Goggle yang dinilai anti persaingan telah meimbulkan adanya peningkatan yang memaksa pesaing-pesaingnya untuk langsung didepak begitu saja dari pasar digital.
Akibatnya ini menjadi awal dari langkah awal menghalangi para pesaing untuk bergabung di pasar hingga akhirnya meraka dirugikan.
Selain itu, akuisisi yang dilakukan google membuatnya dapat menghilangkan pesaing dan memaksa peruhasaan lain termasuk para pesaing untuk menggunakan alat yang berasal dari Google.
Baca Juga: Kalahkan Karen Khachanov, Stefanos Tsitsipas ke Final Australian Open 2023
"Google telah menggunakan cara anti persaingan, pengecualian dan melanggar hukum untuk menghilangkan."
"atau sangat mengurangi ancaman terhadap dominasinya atas teknologi periklanan digital,"dikutip dari m.kumparan.com yang melansir dari Reuters oleh bandung.suara.com pada Jumat (27/1/2023).
Sebagai informasi, akusisi dapat diartikan sebagai upaya penggabungan usaha yang membuat pengakuisisi memiliki kendali atas perusahaan yang diakuisisi.
Singkatnya, akuisisi merupakan pemindahan kepemilikan perusahaan atau aset.
Pengacara Pemerintah mengungkapkan bahwa seluruh tindakan ynag dilakukan Google saling terkait satu sama lainya sehingga output berujung kepada kerusakan pada sebuah persaingan.
Ia juga menyampaikan bahwa Google sebagai sebah perusahaan telah meraup lebih dari 30 persen dari pengiklanan melalui produk teknologi digital.
Lebih lanjut, mereka juga menyampaikan bahwa Google dipandang tidak terbuka tentang distribusi uang iklan, seperti persentase tentang berapa banyak sebenanrnya biaya yang diterima oleh Google.
Faktanya Perusahaan Google tidak hanya sekali atau dua kali mendapat laporan gugatan seperti ini. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Hobi Lari dan Pakai Smartwatch? Kaspersky Ungkap Bahaya Tersembunyi Pelacak Kebugaran
-
CEK FAKTA: Viral Pemutihan Pajak Kendaraan Gratis dari Korlantas Polri, Benarkah?
-
5 Rekomendasi Air Fryer Low Watt Terbaik, Harga Mulai Rp200 Ribuan
-
4 Mobil Honda Bekas yang Nyaman Diajak Mudik, Asyik buat Jalan-jalan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Beli Motor Bekas Tarikan Leasing Apakah Aman? Pertimbangkan Hal Berikut
-
Perang SEAblings vs Knetz, Jang Hansol Blak-blakan Pernah Kritik Orang Korea Sendiri
-
Garmin Venu X1 French Gray Resmi Meluncur di Indonesia, Smartwatch Tertipis 7,9 mm
-
Tetap Berjaya Meski Sudah Ada Penerusnya, Mazda 2 Berapa cc?