/
Jum'at, 27 Januari 2023 | 16:00 WIB
Google Digugat 8 Negara Bagian di Amerika (Instagram/@timesnow)

SuaraBandung.id - Google, perusahaan teknologi raksasa di dunia sedang menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh delapan negara bagian juga Departemen Kehakiman Amerika Serikat.

Delapan negara bagian yang turut menandatangani gugatan ini diantaranya California, New York, Virginia, Colarado, Rhode Island, Tennessee, Connecticut, bahkan California tempat kantor Google berada.

Permasalahan yang timbul diantara Google dan para penggugatnya adalah perihal penyalahgunaan kekuatan untuk memonopoli pengiklanan.

Monopoli yang dimaksudkan berimbas pada munculnya kerugian besar-besaran bagi situs web dan pengiklanan.

Penggugat meminta pengandilan untuk bisa memaksa Perusahaan Google agar dapat melepaskan bisnisnya dibidang pengiklanan.

Melansir dari tekno.tempo.com oleh bandung.suara.com pada Jumat (27/1/2023) gugatan ini diajukan pada hari selasa lalu (24/1/2023).

Adapun dalam gugatannya dinyatakan bahwa dengan kebijakan Goggle yang dinilai anti persaingan telah meimbulkan adanya peningkatan yang memaksa pesaing-pesaingnya untuk langsung didepak begitu saja dari pasar digital.

Akibatnya ini menjadi awal dari langkah awal menghalangi para pesaing untuk bergabung di pasar hingga akhirnya meraka dirugikan.

Selain itu, akuisisi yang dilakukan google membuatnya dapat menghilangkan pesaing dan memaksa peruhasaan lain termasuk para pesaing untuk menggunakan alat yang berasal dari Google.

Baca Juga: Kalahkan Karen Khachanov, Stefanos Tsitsipas ke Final Australian Open 2023

"Google telah menggunakan cara anti persaingan, pengecualian dan melanggar hukum untuk menghilangkan."

"atau sangat mengurangi ancaman terhadap dominasinya atas teknologi periklanan digital,"dikutip dari m.kumparan.com yang melansir dari Reuters oleh bandung.suara.com pada Jumat (27/1/2023).

Sebagai informasi, akusisi dapat diartikan sebagai upaya penggabungan usaha yang membuat pengakuisisi memiliki kendali atas perusahaan yang diakuisisi.

Singkatnya, akuisisi merupakan pemindahan kepemilikan perusahaan atau aset.

Pengacara Pemerintah mengungkapkan bahwa seluruh tindakan ynag dilakukan Google saling terkait satu sama lainya sehingga output berujung kepada kerusakan pada sebuah persaingan.

Ia juga menyampaikan bahwa Google sebagai sebah perusahaan telah meraup lebih dari 30 persen dari pengiklanan melalui produk teknologi digital.

Lebih lanjut, mereka juga menyampaikan bahwa Google dipandang tidak terbuka tentang distribusi uang iklan, seperti persentase tentang berapa banyak sebenanrnya biaya yang diterima oleh Google.

Faktanya Perusahaan Google tidak hanya sekali atau dua kali mendapat laporan gugatan seperti ini. (*)

Load More