SuaraBandung.id - Bersama seluruh Kota/Kabupaten di 33 Provinsi se-Indonesia, Kota Bandung secara serentak melaksanakan kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas).
Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) secara simbolis dilaksanakan di Pendopo Kota Bandung, Jumat (3/2/2023).
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengungkapkan, melalui kegiatan ini masyarakat akan mendapat kepastian hukum.
“Dengan semakin jelasnya batas-batas tanah dan dilengkapi sertifikatnya, masyarakat akan mendapat kepastian hukum. Di sisi lain, sertifikat ini memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat,” ucap Yana Mulyana.
Selanjutnya, Ia berharap, pemasangan patok bidang tanah di Kota Bandung ini dapat meminimalisir konflik pertanahan yang sering terjadi.
“Secara teknis, kami berharap para lurah dan camat untuk membantu. Karena teman-teman di kewilayahan ini lebih tahu kebutuhan di wilayah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung, Nugraha menyebut, kegiatan ini merupakan bagian dari program PTSL termasuk program Kantor Pertanahan Kota Bandung untuk menyertifikatkan aset-aset yang ada di Kota Bandung.
“Kita akan segera bantu dukung pemerintah daerah (untuk menyertifikatkan beberapa aset),” ujarnya.
Seperti diketahui, ada sekitar 12.000 dari 17.000 bidang tanah aset daerah di Kota Bandung yang sudah disertifikasi.
Baca Juga: Link Live Streaming Persija vs RANS Nusantara FC di BRI Liga 1 Sore Ini, 3 Februari 2023
Menurut Nugraha, jumlah 12.000 tersebut ditambah lagi 650 menjadi 12.650, sehingga sisa target sertifikasi bidang tanah di Kota Bandung berjumlah sekitar 4.350.
“Namun semua bertahap ya, tidak di tahun ini,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menjelaskan pemasangan patok bidang tanah merupakan awal kegiatan sertifikat tanah dan awal dari upaya menjaga tanah dari pihak lain.
“Salah satu permasalahan tanah adalah ketika pemilik tanah tidak menjaga. tanahnya. Dan salah satu cara menjaganya adalah memasang patok, sehingga kita tahu tanah itu dikuasai oleh siapa,” katanya menambahkan.
Hal ini sejalan juga dengan arahan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto melalui saluran daring. Ia menyebut sertifikat tanah dapat memberi kepastian hukum dan hak ekonomi pada masyarakat.
“Supaya masing-masing individu dapat menjaga tanah miliknya,” ucap Hadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Cushion dan Skint Tint Lebih Ringan Mana? Ini 5 Rekomendasi Ternyaman Dipakai Seharian
-
Bank Indonesia Perkuat Pengendalian Inflasi Demi Jaga Harga Bahan Pokok Tidak Naik
-
Beda Nasib Nadiem Makarim dan Jurist Tan: Satu Dituntut 18 Tahun, Satu Kabur ke Australia
-
Transjakarta Tutup Halte Kebon Sirih Arah Selatan Mulai Jumat Malam, Ini Pengalihannya
-
Belanja Online Pakai Paylater: Menyelamatkan di Awal, Menegangkan di Akhir
-
Jurist Tan Sekarang di Mana? Stafsus Nadiem Makarim Tersangka Kasus Chromebook Kini Buron
-
Dugaan Prostitusi Anak di Jakbar, Mucikari hingga Kasir Karaoke Jadi Tersangka
-
Masuk Kategori Risti, Jemaah Calon Haji Asal Probolinggo Wafat di Makkah
-
OJK Perkuat Kepastian Hukum Demi Jaga Penyaluran Kredit
-
Rano Karno Bawa Jakarta Kolaborasi dengan Milan, Ruang Publik Bakal Lebih Artistik