/
Jum'at, 10 Maret 2023 | 13:40 WIB
Pimpinan Ponpes Al Bahjah Cirebon, Buya Yahya menjelaskan hukum istri menjilat kemaluan suami saat bersenggama, menurut ajaran Islam. (Youtube/Ceramah Guru)

SuaraBandung.id – Dalam Islam, seorang istri haram hukumnya menolak ajakan suami untuk bersenggama.

Lantas, bagaimana hukumnya menjilat kemaluan suami saat bersenggama?

Berdasarkan ilmu fiqh, sering dibahas mengenai tata cara bersenggama yang baik dan benar agar menjadi nilai ibadah.

Buya Yahya menerangkan bahwa suami atau istri boleh bersenang-senang dengan cara apapun.

“Anda boleh berbuat apa saja. Suami istri, bebas,” ucap Buya Yahya, Selasa (24/8/2021).

Maksudnya adalah suami istri bisa menggunakan seluruh anggota tubuhnya untuk saling menyenangkan pasangan.

“Mau bersenang-senang dengan kupingnya, rambutnya, dan yang lainnya. Bebas,” kata Buya Yahya melanjutkan.

Namun, ada yang diharamkan suami istri dalam dua keadaan.

Pertama, waktu istri sedang haid, suami memasukan ke lobang depan.

Baca Juga: Resmi! KPU RI Ajukan Banding Putusan PN Jakpus yang Hukum Tunda Pemilu 2024

Kedua, memasukan alat suami ke lobang belakang (anus), baik sedang haid atau tidak haid.

Maka, dua keadaan ini jika dilakukan oleh suami istri akan menjadi dosa besar atau haram. (*/Alina)

Sumber : Youtube Ceramah Guru

Load More