News / Nasional
Sabtu, 11 Juli 2026 | 12:34 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Baca 10 detik
  • KPK menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka kasus pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo pada Juli 2026.
  • Etik Suryani diduga memeras pejabat daerah melalui penerbitan SK Bupati terkait insentif pemungutan pajak serta retribusi daerah.
  • Tindakan tersebut merugikan negara dengan total setoran mencapai miliaran rupiah yang digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (ETS).

Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, menuturkan kasus itu bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Sukoharjo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, KPK melakukan penyelidikan tertutup hingga akhirnya menemukan dugaan praktik pemerasan yang melibatkan pejabat daerah.

Disebutkan Asep, bahwa ETS selaku Bupati Sukoharjo periode 2021-2025 dan 2025-2030, menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan SK Bupati tentang Penerima dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026.

"Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut, diduga digunakan sebagai 'alat' oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan 'Setoran Upah Pungut (UP)' di lingkungan BPKAD Sukoharjo," kata Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Setelah aturan itu terbit, Kepala BPKAD Richard Tri Handoko (RCH) diminta ETS untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima pegawai BPKAD untuk kemudian disetorkan kepada bupati.

Petugas menunjukkan barang bukti saat konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Sukoharjo Etik Suryani di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)

"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS, dengan kode perintah 'tambahan upah pungut kae ono tho?' (tambahan upah pungut itu ada kan?); 'kowe mrene kan ora bayar' (kamu ke sini kan tidak membayar); 'padakno karo bapak' (samakan dengan bapak)," paparnya.

Perintah tersebut kemudian diteruskan oleh RCH kepada para pejabat eselon III di lingkungan BPKAD agar menyetorkan potongan upah pungut tersebut. Dana yang terkumpul selanjutnya diduga diserahkan kepada Etik.

"Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp2,93 miliar," ungkapnya.

Baca Juga: Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam

Selain dugaan pemotongan insentif, KPK turut menemukan dugaan praktik setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD).

Tersangka ETS memerintahkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Tri Mulyo (TRM) untuk mengoordinasikan pengumpulan setoran tersebut setiap tahun. Termasuk menjelang pencairan tunjangan hari raya (THR).

Selain itu, penyidik tengah mendalami dugaan TRM memberikan setoran, yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo.

"Selama periode 2024-2026 total penerimaan ETS dari 'setoran rutin OPD' yang dikumpulkan TRM sebesar Rp840 juta," ujarnya.

"Sedangkan uang yang dikumpulkan RCH pada tahun 2022-2024 yang berasal dari setoran OPD ini mencapai Rp1,2 miliar," katanya menambahkan.

Dana yang diterima oleh ETS tersebut, kata Asep, digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS), Kepala BPKAD Richard Pemkab Sukoharjo Tri Handoko (RCH), dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo (TRM).

Load More