SUARA BANDUNG - Hubungan suami-istri sebanyak 5 kali yang dilakukan Agnes Gracia (AG) bersama Mario Dandy itu, merupakan sebuah pernyataan yang sangat sensitif.
Hubungan suami-istri tentunya dilakukan diruangan tertutup dan ekslusif, ketika itu dilakukan oleh Agnes Gracia dan Mario Dandy.
Maka dari itu hubungan suami-istri tidak dapat dibuktikan secara hukum, kecuali dinyatakan oleh pelaku langsung yaitu Agnes Gracia dan Mario Dandy.
Pasalnya Agnes Gracia baru berumur 15 tahun, ketika hubungan suami-istri itu dilakukan bersama Mario Dandy tentunya itu terlalu dini bagi dirinya.
Walaupun menurut pengacara AG yaitu Bhirawa Arifi, hubungan suami-istri yang dilakukan Agnes Gracia dengan Mario Dandy itu memang disebutkan ketika persidangan berlangsung.
Lantas apakah Agnes Gracia mengakui melakukan hubungan suami-istri bersama Mario Dandy?
Menurut Bhirawa Arifi pengacaranya Agnes Gracia, bahwa kliennya itu berkata jujur menyampaikan apa adanya ketika ditanya terkait hubungan suami-istri dengan Mario Dandy.
Tetapi tidak disebutkan secara jelas oleh Bhirawa Arifi, bahwa klienya Agnes Gracia melakukan hubungan suami-istri dengan Mario Dandy.
"Memang disebutkan bahwa anak AG ini telah melakukan hubungan seksual dengan dengan para pihak di situ, dan disampaikan, ditanyakan secara langsung oleh Hakim dan klien kami jujur disampaikan apa adanya," jelasnya Bhirawa Arifi dikutip, Sabtu (15/4/23). (*)
Baca Juga: Nagita Slavina Blokir Nomor WA dan Instagram Jessica Iskandar
Sumber: Youtube METRO TV
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Bekasi Mencekam! SPBE di Mustikajaya Meledak Hebat, Warga Berhamburan Mengungsi
-
ASN Sumsel WFH Tiap Jumat, Enak atau Justru Jadi Ujian Disiplin?
-
Api Tak Pernah Padam di Kebun Hindoli: Sumur Minyak Ilegal di Lahan Sawit, Siapa yang Biarkan?
-
Modus Dukun Pengganda Uang, Pria di Kemang Bogor Cetak Rp620 Juta Uang Palsu Pakai Printer
-
Identitas Terlacak! Polisi Segera Tangkap Pembunuh Pria yang Terkubur 3 Meter di Cikeas
-
Sambangi Korsel, Bahlil Hasilkan 3 Kerja Sama Strategis di Sektor Energi
-
Tak Asal Tanam, Petani Sawit Mulai 'Melek' Gunakan Metode Ilmiah
-
Desa Pajambon Kuningan Bersinar Lewat Program Desa BRILiaN BRI, Berhasil Majukan Ekonomi Lokal
-
Detik-detik Perampokan Bersenjata di Indomaret Sekayu: Karyawan Ditodong, Brankas Dipaksa Dibuka