SUARA BANDUNG— Alto Banditos mengecam Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang abai dalam melakukan perlindungan terhadap David Ozora. Namun dengan gigih KPAI membela pelaku Anak AG.
Perlindungan yang berat sebelah itu tidak masuk akal menurut Alto Banditos. Karena logika hukum dalam melindungi pelaku anak AG KPAI menggunakan pasal 64 yang bermakna bahwa baik pelaku atau korban asal sedang berhadapan dengan hukum mesti dilindungi hak-haknya dan martabatnya.
Akan tetapi KPAI tidak melakukan hal itu. KPAI cenderung membela pelaku Anak AG dan mengabaikan korban tanpa menilik keadaan dan perjuangan korban untuk pulih dan bangkit dari luka penganiayaan.
“Selama 53 Hari David berada di ICU akibat perbuatan penganiyaan berat dengan perencanaan yang dilakukan oleh 2 orang dewasa dan 1 anak, kalian sama sekali tidak terlihat menggunakan mandat kalian untuk melakukan PERLINDUNGAN KHUSUS kepada David!” tulisnya sebagaimana dikutip oleh bandung.suara.com dari akun twitternya @AltoLuger pada Rabu (19/4/2023).
Padahal menurut Alto Banditos semestinya KPAI melindungi korban karena amanat dari pasal 59 ayat (2) huruf i, mengamanatkan agar korban anak diberikan perlindungan.
Oleh alasan itu, Alto Banditos menyarankan agar KPAI membaca lagi secara teliti pasal-pasal tersebut.
“Mungkin kalian harus membaca lagi. Jangan langsung skip ke pasal 64, tapi BACALAH DARI atas, di point MENIMBANG, huruf b dan c,” pungkasnya.
Seperti diketahui bahwa sampai saat ini vonis bagi pelaku anak masih 3,5 tahun dan KPAI mengkritik hukuman tersebut.(*)
Sumber: Twitter @AltoLuger
Baca Juga: Alto Banditos Ngamuk ke KPAI! Ternyata Gara-gara Ini
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
Tragis! Bocah 8 Tahun Tewas Terseret Arus Sungai Kalibaru Banyuwangi
-
Waka BGN Temukan Pasokan Bahan Pangan di 9 SPPG Pekanbaru Dimonopoli Mitra
-
Jelang EPA U-19, Kendal Tornado FC Youth Simulasi Jadwal Kompetisi
-
Kenang Sosok Vidi Aldiano, Lyodra Ginting: Kalau Sama Dia Pasti Senyum Terus
-
Kisah Pak Minta: Curi Labu Siam Demi Menu Buka Puasa Ibu yang Renta hingga Tewas Dipukuli Tetangga
-
Promo Sirup dan Biskuit di Indomaret 2026, Belanja Hemat buat Persiapan Lebaran
-
Ular Piton 4 Meter Telan Kucing di Penangkaran Surabaya, Evakuasinya Dramatis
-
Kecelakaan Maut di Blora! Truk Rem Blong Tabrak 5 Motor, Satu Orang Tewas
-
Pemkot Malang Larang ASN Bawa Mobil Dinas Mudik Lebaran 2026, Ini Kata Wawako
-
4 Padu Padan Outfit Monokrom ala Seo Kang Joon, Clean dan Stylish!