SUARA BANDUNG — Alto Banditos mengecam kritikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terhadap Hakim tunggal Sri Mulyani Batu Bara yang memvonis AG 3,5 tahun penjara.
Alto Banditos melihat bahwa KPAI terlalu condong melindungi pelaku anak AG dengan mendasarkan dalil hukumnya pada pasal 64 yang dengan gamblang menyebutkan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum diperlakukan secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak-hak anak.
Padahal menurut Alto Banditos, dalam pasal 59 ayat (2) huruf i, tertulis: Perlindungan Khusus kepada Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada: Anak korban Kekerasan fisik dan/atau psikis.
“Amanat pasal 59 itu jelas: Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada Anak,”tulisnya sebagaimana dikutip oleh bandung.suara.com dari akun twitternya @AltoLuger pada Rabu (19/4/2023).
Alto Banditos melihat bahwa KPAI telah mengingkari amanat pasal 59 itu dan mengabaikan perjuangan David Ozora dalam memulihkan keadaan.
Bahkan menurutnya KPAI abai dalam memberikan perlindungan khusus kepada David.
“Selama 53 Hari David berada di ICU akibat perbuatan penganiayaan berat dengan perencanaan yang dilakukan oleh 2 orang dewasa dan 1 anak, kalian sama sekali tidak terlihat menggunakan mandat kalian untuk melakukan PERLINDUNGAN KHUSUS kepada David,” ujarnya.
Sampai berita ini ditulis belum ada tanggapan sama sekali dari KPAI mengenai kritikan yang dilontarkan oleh Alto Banditos. (*)
Sumber: Twitter @AltoLuger
Baca Juga: Malam Ini Diprediksi Jadi Puncak Arus Mudik, Jalan Raya Kalimalang Terpantau Ramai Lancar
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Satya Wacana Salatiga Perkuat Fisik Jelang IBL 2026, Tekankan Sinergi Nutrisi dan Latihan Beban
-
Tidak Pakai Sunscreen Menyebabkan Flek Hitam? Cek 5 Rekomendasi Tabir Surya SPF Tinggi
-
4 Mobil Low MPV Bekas Murah, Bandel Temani Liburan dan Mudik!
-
Hadorot Ziarah Kubur Orang Tua Sebelum Puasa Ramadhan, Kapan Waktu yang Tepat?
-
Ramalan Keuangan Zodiak 11 Februari 2026, Siapa Paling Berlimpah Rezeki?
-
Danantara Setiap Hari Guyur Pasar Modal, Ke Saham Apa?
-
Kronologi Dugaan Kekerasan di SMAN 20 Makassar, Korban Trauma Tidak Mau Sekolah
-
Jajal Sensasi Suzuki Grand Vitara Hybrid di IIMS 2026, SUV Minim Limbung
-
Pemerintah Aceh Ajukan Pembayaran BPJS Kesehatan 500 Ribu Korban Bencana Ditanggung APBN
-
Kasus Mohan Hazian Viral, Porsche Macan Merah Miliknya Ikut Disorot