SUARA BANDUNG — Alto Banditos mengecam kritikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terhadap Hakim tunggal Sri Mulyani Batu Bara yang memvonis AG 3,5 tahun penjara.
Alto Banditos melihat bahwa KPAI terlalu condong melindungi pelaku anak AG dengan mendasarkan dalil hukumnya pada pasal 64 yang dengan gamblang menyebutkan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum diperlakukan secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak-hak anak.
Padahal menurut Alto Banditos, dalam pasal 59 ayat (2) huruf i, tertulis: Perlindungan Khusus kepada Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada: Anak korban Kekerasan fisik dan/atau psikis.
“Amanat pasal 59 itu jelas: Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada Anak,”tulisnya sebagaimana dikutip oleh bandung.suara.com dari akun twitternya @AltoLuger pada Rabu (19/4/2023).
Alto Banditos melihat bahwa KPAI telah mengingkari amanat pasal 59 itu dan mengabaikan perjuangan David Ozora dalam memulihkan keadaan.
Bahkan menurutnya KPAI abai dalam memberikan perlindungan khusus kepada David.
“Selama 53 Hari David berada di ICU akibat perbuatan penganiayaan berat dengan perencanaan yang dilakukan oleh 2 orang dewasa dan 1 anak, kalian sama sekali tidak terlihat menggunakan mandat kalian untuk melakukan PERLINDUNGAN KHUSUS kepada David,” ujarnya.
Sampai berita ini ditulis belum ada tanggapan sama sekali dari KPAI mengenai kritikan yang dilontarkan oleh Alto Banditos. (*)
Sumber: Twitter @AltoLuger
Baca Juga: Malam Ini Diprediksi Jadi Puncak Arus Mudik, Jalan Raya Kalimalang Terpantau Ramai Lancar
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
5 Cara Menghapus Cache di iPhone agar Ruang Penyimpanan Lebih Lega
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
TV Changhong 32 Inch Garansi Resmi Menjadi Pilihan Terbaik
-
Pernah Hajar Argentina, Arab Saudi Pede Jungkalkan Spanyol dan Uruguay di Piala Dunia 2026
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Prediksi Semen Padang vs Persebaya di Super League: Misi Bajul Ijo Incar Posisi Empat Besar
-
Stratton: Misi Berbahaya Dominic Cooper Hentikan Serangan Virus di London, Malam Ini di Trans TV
-
Keuntungan Membeli TV Coocaa Garansi Resmi di Blibli
-
Semen Padang vs Persebaya, Bernardo Tavares Waspadai Jebakan Blok Rendah Kabau Sirah
-
Di Balik Kisah Fantasi Big Fish: Mengubah Cara Pandang Kita Pada Kematian