/
Kamis, 11 Mei 2023 | 17:30 WIB
Husen, pelaku pembunuhan yang memutilasi dan mengecor korbannya. Ia menjelaskan sejumlah fakta kejadian pada press release yang digelar oleh Polrestabes Semarang. (Instagram @polrestabes_semarang_official)

Suara Bandung - Kasus pembunuhan di Tembalang, Semarang, menyita perhatian publik. Pasalnya, mayat korban pembunuhan juga dimutilasi dan dicor.

Pelaku pembunuhan bernama Husen sudah berhasil ditangkap. Ia juga dihadirkan dalam press release di Polrestabes Semarang.

Tak salah jika banyak orang menilai pembunuhan yang dilakukan Husen sadis. Berdasarkan video press release di akun Instagram @polrestabes_semarang_official, berikut 5 fakta sadis Husen saat membunuh:

1. Husen membunuh saat korban tertidur

Husen menusuk korban di pipi sebelah kanan dan kening sebelah kiri menggunakan linggis pada Kamis, 4 Mei 2023, sekitar pukul 20.30 malam. Korban saat itu sedang tertidur lelap. 

2. Husen sempat makan di angkringan sebelum memutilasi korban

Selesai menusuk pipi korban, Husen pergi untuk makan di angkringan seolah tidak ada beban. Pada Jumat, 5 Mei 2023, sekitar pukul 04.00 pagi, barulah ia kembali untuk memutilasi korban. 

3. Korban masih hidup saat dimutilasi

Husen mengaku korban masih hidup saat ia kembali. Ia masih mendengar nafas korban yang terengah-engah dan mengorok. Namun, Husen tidak peduli dan tetap melanjutkan rencananya memutilasi korban. 

Baca Juga: Celetukan Isu 'Penjamin Utang' Anies yang Bikin Erwin Aksa Polisikan Romahurmuziy

4. Potongan tubuh korban dicor

Untuk menyembunyikan kejahatannya, Husen mengubur tubuh korban di samping rumah tempat kejadian pada hari yang sama. Pada Sabtu, 6 Mei 2023, barulah ia mengecor kuburan tersebut.

5. Husen tidak menyesal 

Setelah membunuh, memutilasi, dan mengecor korban, Husen sama sekali tidak merasa menyesal. Ia justru merasa puas dan lega setelah membunuh.

Husen akan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.*

Sumber: Instagram @polrestabes_semarang_official

Load More