SUARA BANDUNG - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) angkat suara terkait tuntutan warganet untuk memboikot Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett di pertelevisian, akibat isu perselingkuhan yang dilakukan keduanya.
Diwakilkan oleh Anggota Pengawas Isi Siaran KPI, Aliyah, menyebutkan jika KPI tidak memiliki kewenangan untuk memboikot penampilan artis di televisi, seperti Syahnaz Sadiqah maupun Rendy Kjaernett.
Sebab yang memiliki kewenangan tersebut adalah lembaga penyiaran yang mengontrak Syahnaz Sadiqah dan atau Rendy Kjaernett.
"Tugas KPI adalah mengawasi isi siarannya," kata Aliyah seperti dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (28/6/2023).
Meski begitu, pihak KPI menyayangkan maraknya kasus-kasus perselingkuhan yang terjadi di dalam kehidupan publik figur.
Salah satunya yang ramai belakangan ini, tentang dugaan perselingkuhan Syahnaz dan Rendy.
Karena hal itu justru bisa memberikan contoh yang kurang baik pada publik.
Sebab mereka telah dikenal masyarakat secara luas dan bisa berdampak dan dicontoh oleh para penggemarnya.
Hal lain yang diharapkan KPI mengenai publik figur yang memberikan contoh negatif pada publik, ialah bisa dikurangi intensitasnya di layar kaca oleh para lembaga penyiaran yang bersangkutan. (*)
Baca Juga: Lanjutkan Perampingan Skuat, Chelsea Siap Lepas Ruben Loftus-Cheek ke AC Milan
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Brace Harry Kane Bawa Inggris Tantang Meksiko di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
-
BRI Tegaskan Jadi Korban Dugaan Kredit Fiktif, Apresiasi Langkah Cepat Polda Sumsel
-
Bank Sumsel Babel Borong 6 Penghargaan Infobank 2026, Pertahankan Predikat Layanan Terbaik
-
Menembus Lautan, PTBA dan PKBM Pesona Hadirkan Akses Pendidikan di Pulau Tegal
-
Diduga Masalah Asmara, Begini Kronologi Siswi SMP Terjun ke Sungai Beliti
-
Sulitnya Cari Solar, Bus AKAP Mogok di Jalintas Sumatera karena Kehabisan BBM
-
Harga BBM Turun, Pengguna Pertamax di Palembang: Turunnya Dikit, Lumayan Lah!
-
Anggaran Lampu Jalan Palembang Melonjak dari Rp11 Miliar ke Rp140 Miliar, Ada Apa?
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Kasus Abdul Wahid, KPK Periksa Sekda Riau dan Bupati Indragiri Hulu