3. Terdaftar sebagai peserta DTKS (Data terpadu Kesejahteraan Sosial)
4. Surat keterangan aktif dari sekolah
Syarat Tingkat SMA Jalur Tahfiz Qur'an
1. Warga Karawang dibuktikan dengan Kartu Keluarga Kabupaten Karawang yang dilegalisasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang
2. Warga Karawang yang lahir di luar Kabupaten Karawang harus bersekolah SD dan SMP di Kabupaten Karawang dibuktikan dengan ijazah
3. Siswa SMA sederajat bersekolah di SMP Negeri di Kabupaten Karawang maupun di luar Kabupaten Karawang berstatus negeri atau swasta
4. Mempunyai sertifikat dan/atau Surat Keterangan Tahfidz Qur'an yang dikeluarkan oleh sekolah/yayasan/lembaga Tahfidz Qur'an minimal 5 juz dan dilegalisasi Kementerian Agama Kabupaten Karawang
5. Surat keterangan aktif dari sekolah
6. Lolos test yang diselenggarakan oleh panitia
Baca Juga: Top 5 Universitas di Indonesia dengan Jurusan Farmasi Terbaik, Ternyata Favorit Semua Lho
Syarat Tingkat SMA Jalur Paskibraka
1. Siswa SMA sederajat yang bersekolah di Kabupaten Karawang
2. Warga luar Karawang yang bersekolah di Kabupaten Karawang, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari sekolah
3. Mempunyai SK sebagai pengibar bendera HUT RI di tingkat Kabupaten/Provinsi/Nasional
Syarat Tingkat SMA Jalur Prestasi Non Akademis
1. Warga Karawang dibuktikan dengan Kartu Keluarga Kabupaten Karawang
Berita Terkait
-
Wajib Tahu! Ini Syarat Pendaftaran Program Beasiswa Kemitraan S2 Dalam Negeri Kemkominfo Tahun 2023
-
Beasiswa Anak Teladan Indonesia 2024 Dibuka, untuk Lanjut SMA di Bandung dan Dapatkan Ratusan Juta
-
Beasiswa Bakti BCA 2023 Jangan sampai Ketinggalan, ini Jadwal Pelaksanaan, Persyaratan, dan Manfaatnya
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi
-
5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius
-
Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar