/
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 08:46 WIB
Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo terancam hukuman mati. ((Instagram/@divpropampolri))

SuaraBandungBarat.com - Hari ini, Jum'at (26/08/2022) Putri Candrawathi (PC) tersangka pembunuhan berencana Brigadir J diagendakan menjalani pemeriksaan perdana di Mabes Polri. 

Pemeriksaan terhadap PC merupakan bagian rangkaian pemeriksaan terhadap empat tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Irjen Ferdy Sambo yang merupakan suami dari PC telah lebih dulu diperiksa (Kamis, 25/08)  dan resmi dipecat dari Kesatuan Polri. 

Pemeriksaan terhadap PC sendiri diagendakan digelar pada pukul 10.00 WIB.

"Agendanya jam 10.00," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).

Hal ini selarasa dengan perintah tegas Kapolri Jenderal, Listyo Sigit Prabowo pemeriksaan terhadap seluruh tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J harus segera dirampungkan. Hal itu agar berkas perkaranya segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sesuai dengan arahan Bapak Kapolri untuk segera dilimpahkan ke JPU," kata Dedi.

Sebelumnya, saat dihubungi wartawan, Arman Hanis, pengacara Putri memastikan kliennya akan menghadiri pemeriksaan. Selalu kuasa hukum, Arman akan mendampingi kliennya.

"Saya akan dampingi," kata Arman saat dihubungi wartawan, Kamis (25/8/2022).

Arman mengungkapkan, menjalani pemeriksaan perdana dengan status tersangka, Putri akan bersikap kooperatif.

Baca Juga: Kebakaran di Lahan Mineral di Ruas Tol Palembang-Indralaya

"Insya Allah Ibu PC kooperatif," ujarnya.

Dittipidum (Direktur Tindak Pidana Umum) Bareskrim Polri  melalui CCTV, jadi alat bukti tetapkan Istri Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Dittipidum (Direktur Tindak Pidana Umum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut DVR CCTV. Menurutnya, DVR menggambarkan peristiwa sebelum, sesaat, hingga sesudah peristiwa pembunuhan Brigadir J. 

"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik," kata Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022) lalu. 

Berikutnya, Andi menyebut barang bukti tersebut juga menjadi salah satu dasar penyidik menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka. Selain merujuk pada keterangan saksi-saksi.

"Inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC (Putri Candrawathi) ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," ungkap Andi. 

Load More