SuaraBandungBarat.com - Hari ini, Jum'at (26/08/2022) Putri Candrawathi (PC) tersangka pembunuhan berencana Brigadir J diagendakan menjalani pemeriksaan perdana di Mabes Polri.
Pemeriksaan terhadap PC merupakan bagian rangkaian pemeriksaan terhadap empat tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Irjen Ferdy Sambo yang merupakan suami dari PC telah lebih dulu diperiksa (Kamis, 25/08) dan resmi dipecat dari Kesatuan Polri.
Pemeriksaan terhadap PC sendiri diagendakan digelar pada pukul 10.00 WIB.
"Agendanya jam 10.00," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).
Hal ini selarasa dengan perintah tegas Kapolri Jenderal, Listyo Sigit Prabowo pemeriksaan terhadap seluruh tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J harus segera dirampungkan. Hal itu agar berkas perkaranya segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sesuai dengan arahan Bapak Kapolri untuk segera dilimpahkan ke JPU," kata Dedi.
Sebelumnya, saat dihubungi wartawan, Arman Hanis, pengacara Putri memastikan kliennya akan menghadiri pemeriksaan. Selalu kuasa hukum, Arman akan mendampingi kliennya.
"Saya akan dampingi," kata Arman saat dihubungi wartawan, Kamis (25/8/2022).
Arman mengungkapkan, menjalani pemeriksaan perdana dengan status tersangka, Putri akan bersikap kooperatif.
Baca Juga: Kebakaran di Lahan Mineral di Ruas Tol Palembang-Indralaya
"Insya Allah Ibu PC kooperatif," ujarnya.
Dittipidum (Direktur Tindak Pidana Umum) Bareskrim Polri melalui CCTV, jadi alat bukti tetapkan Istri Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Dittipidum (Direktur Tindak Pidana Umum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut DVR CCTV. Menurutnya, DVR menggambarkan peristiwa sebelum, sesaat, hingga sesudah peristiwa pembunuhan Brigadir J.
"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik," kata Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022) lalu.
Berikutnya, Andi menyebut barang bukti tersebut juga menjadi salah satu dasar penyidik menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka. Selain merujuk pada keterangan saksi-saksi.
"Inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC (Putri Candrawathi) ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," ungkap Andi.
Penyidik kemudian menjerat Putri dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
Terkini
-
Minyak dan Jerawat Hempas! 5 Tea Tree Exfoliating Pad untuk Wajah Bersih
-
Mesin Cuci Sebaiknya Pakai Deterjen Bubuk atau Cair? Ini Pilihan Paling Efektif
-
Real Madrid Kirim Bantuan Rp 20,3 Miliar ke Korban Gempa Bumi Venezuela
-
Ribuan Warga Tertipu Ajang Lari Samarinda Half Marathon
-
Perbedaan Yamaha Gear Ultima dan Gear 125, Harga Bekasnya Lebih Menggoda dari BeAT
-
Game Lokal Maple Haven City Rush Buka Pre-Registrasi, Rilis 21 Juli 2026
-
Harga RAM Global Diperkirakan Terus Melonjak Sepanjang 2026, Tahun Depan Makin Parah?
-
4 HP dengan Baterai Badak 8000 mAh Lebih, Layar AMOLED 144 Hz Kuat 2 Hari Tanpa Cas
-
3 Shio Diprediksi Dapat Keberuntungan Besar di Tengah Ketidakpastian 2026
-
Lahan Meikarta Dibebaskan dari Pajak, Purbaya: Yang Melawan, Saya Pecat