/
Jum'at, 02 September 2022 | 15:04 WIB
Dokumentasi Penahanan Oknum Polisi (suara.com)

SuaraBandungBarat.id- Polri kini sedang benar-benar membersihkan diri dari Oknum polisi nakal. Nasib malang di alami oleh Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan berinisial MF. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut MF dan tujuh anggotanya akan ditahan di tempat khusus (patsus) di SPN Lido, Sukabumi, Jawa Barat selama 30 hari.

"Kepada mereka yang terlibat ini kami akan lakukan patsus selama 30 hari, di mana mereka akan dibatasi ruang gerakan untuk komunikasi," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/9/2022).

Zulpan mengklaim pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dan rekomendasi Biro Paminal Divisi Propam Polri terhadap Fajar.

Namun, dia menyebut saksi maksimal yang mungkin diberikan kepada Fajar buntut ketidakprofesionalannya menerima uang dari tersangka, yakni berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat atau PDTH.

"Iya PTDH. PTDH kan berarti diberhentikan dengan tidak hormat. Tapi nunggu hasil rekomendasi dari Mabes Polri dan nanti akan dipelajari sama penyidik. Hari Senin kita patsus dan kita riksa (periksa) secara mendalam," ujarnya.

Pada Senin (29/8/2022) Fajar bersama tujuh anggotanya ditangkap Biro Paminal Divisi Propam Polri. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran telah membenarkan adanya penangkapan tersebut. Namun, Fadil ketika itu tak menyebut detail daripada latar belakang penangkapannya dan hanya memastikan bukan terkait kasus narkoba.

"Tidak benar karena kasus narkoba. Ini bagian dari proses pembenahan dan perbaikan," ujar Fadil.

Belakangan, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono menyebut Fajar ditangkap dan diperiksa lantaran melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus judi online.

Baca Juga: 8 Momen Akikah Anak ke-4 Aliya Rajasa dan Ibas Yudhoyono, Dihadiri SBY dan Hatta Rajasa

Sumber: Suara.Com

Load More