Suara.com - Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar diduga menerima sejumlah uang dari tersangka kasus judi online. Atas ketidakprofesionalannya, AKP M Fajar terancam hukuman maksimal berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat atau PTDH.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan tak menyebut nominal uang yang diduga diterima Fajar. Dia mengklaim masih menunggu hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari Biro Paminal Divisi Propam Polri.
"Yang jelas kan Kanit Reskrim ini hasil riksa terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang jabatannya dengan mendapatkan keuntungan dari orang yang semestinya tidak perlu dilakukan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/9/2022).
Berdasar perintah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Fajar akan ditahan di tempat khusus atau patsus di SPN Lido, Sukabumi, Jawa Barat. Dia ditahan bersama tujuh anggotanya selama 30 hari.
"Kepada mereka yang terlibat ini kita akan lakukan patsus selama 30 hari di mana mereka akan dibatasi ruang gerakan untuk komunikasi," katanya.
Pada Senin (29/8/2022) Fajar bersama tujuh anggotanya ditangkap Biro Paminal Divisi Propam Polri. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran ketika itu tak menyebut detail daripada latar belakang penangkapannya dan hanya memastikan bukan terkait kasus narkoba.
"Tidak benar karena kasus narkoba. Ini bagian dari proses pembenahan dan perbaikan," ujar Fadil.
Belakangan, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono menyebut Fajar ditangkap dan diperiksa lantaran melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus judi online.
Baca Juga: Polres Temanggung Ungkap Kasus Judi Online, Dua Orang Berhasil Dibekuk
"Iya betul, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan diperiksa Ropaminal Divpropam terkait penyalahgunaan wewenang dalam penindakan judi online," ungkap Syahardiantono.
Berita Terkait
-
Fakta-fakta AKP M Fajar Diperiksa, Dianggap Tak Profesional Tangani Kasus Judi Online
-
Nasib Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Usai Diperiksa Propam Terkait Dugaan Tak Profesional Tangani Kasus Judi
-
Polres Temanggung Ungkap Kasus Judi Online, Dua Orang Berhasil Dibekuk
-
Polda Riau Tangani Seratusan Kasus Judi Online, 228 Ditetapkan Jadi Tersangka
-
Sejak Awal Tahun hingga Juli 2022, 12.300 Konten Judi Online Telah Ditutup
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
6 Fakta di Balik Bebasnya Piche Kota Indonesian Idol dari Tahanan Kasus Dugaan Pemerkosaan
-
Wabah Hantavirus di Kapal MV Hondius Memaksa Spanyol Ambil Tindakan Darurat Evakuasi Penumpang
-
Muatan Penumpang Disorot! Bus ALS Maut yang Tewaskan 16 Orang Angkut Tabung Gas hinga Sepeda Motor
-
Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel: 16 Jenazah Tiba di RS Bhayangkara, Mayoritas Luka Bakar!
-
Komandan Elite Hizbullah Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel di Beirut Selatan
-
Viral Kuitansi Laundry Gubernur Kaltim Rp20,9 Juta Seminggu: Nyuci Dalaman Aja Seharga Cicilan Motor
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Terancam Hak Angket, DPR: Kepala Daerah Harus Sensitif Isu Publik
-
Motif Sakit Hati Anggota BAIS ke Andrie Yunus Diragukan, Hakim: Apa Urusan Prajurit dengan RUU TNI?
-
Gibran dan Teddy Indra Wijaya Jadi Magnet Pilres 2029, Hensa: Semua Bergantung Keputusan Prabowo
-
Rusia Minta Evakuasi Diplomat dari Ibu Kota Ukraina, Eropa Memanas