Suara.com - Polda Metro Jaya menahan Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar di tempat khusus atau patsus. Penahanan dilakukan buntut penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Fajar dalam menangani kasus judi online.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut Fajar dan tujuh anggotanya akan ditahan di tempat khusus patsus) di SPN Lido, Sukabumi, Jawa Barat selama 30 hari.
"Kepada mereka yang terlibat ini kami akan lakukan patsus selama 30 hari, di mana mereka akan dibatasi ruang gerakan untuk komunikasi," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/9/2022).
Zulpan mengklaim pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dan rekomendasi Biro Paminal Divisi Propam Polri terhadap Fajar.
Namun, dia menyebut saksi maksimal yang mungkin diberikan kepada Fajar buntut ketidakprofesionalannya menerima uang dari tersangka, yakni berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat atau PDTH.
"Iya PTDH. PTDH kan berarti diberhentikan dengan tidak hormat. Tapi nunggu hasil rekomendasi dari Mabes Polri dan nanti akan dipelajari sama penyidik. Hari Senin kita patsus dan kita riksa (periksa) secara mendalam," ujarnya.
Tangkap 7 Anggota
Pada Senin (29/8/2022) Fajar bersama tujuh anggotanya ditangkap Biro Paminal Divisi Propam Polri. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran telah membenarkan adanya penangkapan tersebut. Namun, Fadil ketika itu tak menyebut detail daripada latar belakang penangkapannya dan hanya memastikan bukan terkait kasus narkoba.
"Tidak benar karena kasus narkoba. Ini bagian dari proses pembenahan dan perbaikan," ujar Fadil.
Baca Juga: Fakta-fakta AKP M Fajar Diperiksa, Dianggap Tak Profesional Tangani Kasus Judi Online
Belakangan, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono menyebut Fajar ditangkap dan diperiksa lantaran melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus judi online.
"Iya betul, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan diperiksa Ropaminal Divpropam terkait penyalahgunaan wewenang dalam penindakan judi online," ungkap Syahardiantono.
Berita Terkait
-
Fakta-fakta AKP M Fajar Diperiksa, Dianggap Tak Profesional Tangani Kasus Judi Online
-
Suruh Wartawan Bicara dengan Pohon, Oknum Polisi Terancam Sanksi Tegas
-
Ungkap Judi Online dan Narkoba, Polres Balangan Tahan 5 Tersangka: Kami Melakukan Pemantauan
-
Judi Online Berkedok Warnet di Palembang Digerebek, Padahal Sudah Tiga Tahun Beroperasi
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Instruksi Prabowo ke Cak Imin: Periksa dan Perbaiki Struktur Pondok Pesantren!
-
Cek Kebersihan MBG, Prabowo Minta BGN Segera Lengkapi Dapur dengan Test Kit
-
Minggu Malam di Kertanegara, Prabowo Temui Kepala BGN dan Sejumlah Menteri: Bahas Isu Apa?
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung