Saat kejadian, korban tidak sempat melawan lantaran posisinya berada di dalam kendaraan pickup.
Tubuh yang sudah berlumuran darah, korban sempat mengendarai mobil tersebut untuk menghindari Aseng.
Ketika itu korban memacu mobilnya untuk mencari fasilitas kesehatan.
Akan tetapi sekitar 50 meter dari TKP awal, korban menabrak kendaraan yang ada di depannya.
Dari sana, nyawa korban akhirnya tidak bisa diselamatkan, lantaran kehabisan darah.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, ada 27 adegan dalam proses rekonstruksi.
Di sana juga ada tersangka Aseng dan sejumlah saksi yang melihat kejadian pembantaian pensiunan TNI tersebut.
Reka ulang dilakukan sesuai fakta yang ditemukan selama proses penyidikan.
"Rangkaian (rekonstruksi pembunuhan pensiunan TNI) ini berjalan betul-betul sesuai dengan rangkaian dengan kejadian yang sebenarnya. Ada 27 adegan," kata Ibrahim di lokasi.
Baca Juga: Sejarah G30S PKI Menurut Ahli Sejarah, Apa Peran Soeharto dan Soekarno?
Penyidikan hingga proses rekonstruksi dikatakan Ibrahim dilakukan secara transparan, terbuka, profesional dan normatif.
"Sesuai dengan aturan hukum sehingga kita betul-betul melaksanakan penyidikan ini sangat objektif," tegasnya.
Tentang motif pembunuhan, dikatakan Ibrahim Tompo, tidak ada motif dendam.
Motif tersangka Aseng melakukan pembunuhan, murni karena kesal terhadap korban.
Ibrahim juga memastikan jika Aseng tidak mengalami gangguan jiwa, sehingga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.
"Tetapi memang indikasi yang dilakukan tersangka ini aksi karena merasa kesal akhirnya terjadi kejadian seperti ini," katanya.
"Tidak perlu (hasil tes kejiwaan) karena memang tidak menunjukan adanya kelainan jiwa," sebutnya.
Dalam kasus ini, tersangka Henry sebelumnya hanya dijerat pasal 351 KUHAP tentang penganiayaan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Setelah pendalaman, kini Aseng bisa dijerat pasal pembunuhan berencana.
Dari hasil penyidikan terbaru Direskrimum Polda Jabar, pelaku Aseng dapat dijerat pasal 340, 338, dan 351 KUHAP, dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun maksimal sampai seumur hidup dan hukuman mati.
Sumber: suara.com
Berita Terkait
-
Luis Milla Bicara Alasan Rombak Formasi Pemain Persib di BRI Liga 1 2022/2023 saat Melawan RANS Nusantara
-
Oknum Bobotoh Masih Terbawa Kebiasaan Lama, Akibatnya Tak Terduga
-
Ngeri! Begini Modus Pria Hidung Belang Lecehkan Bobotoh Perempuan di Tribun Penonton
-
Terpopuler: Persib Tekor Rp 450 Juta Gara-gara Ulah Oknum Bobotoh, Reka Ulang Saat Aseng Habisi Nyawa Purnawirawan TNI
-
Sadisnya Aseng Membantai Pensiunan TNI yang Kerja Jadi Sopir Mebel, TKP Lembang Disesaki Warga, Purnawirawan Ikut Marah
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Sering Pakai Masker Hitam Bikin Jerawat Makin Parah? Ini Penjelasan Dokter Spesialis Kulit
-
BPKH Buka Rekrutmen Terbuka 2026: Sediakan 9 Posisi Strategis, Cek Syaratnya di Sini
-
Analisis Taktik Norwegia vs Prancis: Duel Haaland dan Mbappe Demi Raja Grup
-
Anime Dr. STONE Resmi Tamat, Akhiri Petualangan Senku Selama 7 Tahun
-
Kredit Motor di Jakarta Fair 2026? Jangan Sampai Ditolak, Ini 4 Hal yang Wajib Disiapkan
-
Resmi! Brigjen Yulius Audie Sonny Latuheru Jabat Kapolda Papua Barat, Ini Sosoknya
-
Jokowi Disebut Bawa Misi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Apa Kata Istana?
-
Ulasan Film Supergirl: Sinema Kosmis yang Megah, Sunyi, dan Mendalam
-
Tarif KOL Capai Rp 150 Juta, Startup Ini Pilih Bayar Konsumen Biasa
-
4 Fakta Menarik Ketangguhan Turki Menjegal Dominasi Amerika Serikat di Piala Dunia 2026