SuaraBandungBarat.Id - Polres Ponorogo, Jawa Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang santri hingga meninggal dunia, AM (17), asal Palembang, Sumatera Selatan.
Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo menerangkan, tersangka MFA dan IH merupakan eks santri di Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor yang juga senior korban di lembaga pendidikan berasrama tersebut yang masih di bawah umur.
Adapun tersangka MFA (18) merupakan santri asal Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat.
Sedangkan IH (17) ialah santri asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Kedua tersangka merupakan kakak kelas AM.
"Penganiayaan terjadi pada Senin, 22 Agustus 2022, atau tepat tiga hari setelah kegiatan Perkajum atau Perkemahan Kamis Jumat," jelas Catur dikutip dari Antara.
Catur menjelaskan, saat kejadian penganiayaan, kedua pelaku masih tercatat sebagai santri Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor.
Akan tetapi, usai peristiwa tindak kekerasan yang menewaskan seorang santri itu, mengakibatkan kedua tersangka hatus dikeluarkan dari pesantren.
Penganiayaan tersebut terkonfirmasi dari keterangan saksi-saksi yang telah diminta keterangan oleh polisi.
Kedua tersangka juga membenarkan adanya pemukulan ke arah kaki dan dada korban AM di ruang Perkap Pondok 1 Gontor.
Baca Juga: Usai Juara di Monza, Dominasi Max Verstappen Ditunggu pada Balapan Jalan Raya Singapura
Korban AM dan dua saksi yang duduk di bangku kelas kelas XI (sebelas) dipanggil MFA dan IH, selaku senior sekaligus ketua dan pengurus bagian perlengkapan kegiatan Perkajum.
Kedua tersangka memanggil korban dan saksi terkait kerusakan dan hilangnya barang inventaris pondok.
Dengan alasan itu, kedua tersangka kemudian melakukan pemukulan dengan dalih pemberian hukuman.
Pukulan dan tendangan ke bagian dada ini membuat korban AM terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Lalu, kedua tersangka sempat membawa korban ke IGD RS Yasyfin Pondok Modern Darussalam Gontor dengan menggunakan becak milik Ponpes Gontor.
Akan tetapi, naas AM dinyatakan telah meninggal dunia saat di Rumah Sakit.
Berita Terkait
-
Duel Carok di Sampang Madura, Seorang Pria Ditemukan Tewas Bersimbah Darah
-
Tarif Naik Rp2.000 Per Kilometer, Penumpang Ojol di Palembang Dirasa Menurun
-
Sindir Richard Lee Sibuk Giring Opini, Kartika Putri: Kalau Benar, Nggak Perlu Panik!
-
2 Santri Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan di Pondok Pesantren Gontor
-
Pemuda Asal Pasuruan Hilang saat Nge-camp di Bukit Krapyak Mojokerto
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Rumah Mewah di Sentul City Bogor Digeledah Gabungan Polri
-
Suara.com Audiensi dengan KPID Kaltim, Bahas Masa Depan Industri Media
-
Meluas ke 12 Titik! Polisi Geledah Pacific Place hingga Rumah Mewah di Sentul Terkait Kasus TPPU
-
5 Kesalahan yang Sering Dilakukan Saat Bangun Rumah, Nomor 3 Bisa Bikin Biaya Renovasi Membengkak
-
Bahaya State Capture, Pakar Ungkap Cara Militer 'Kuasai' Negara Lewat Jalur Legal
-
Terima Uang Palsu Bisa Bikin Rugi, BI Sumsel Tegaskan Tak Bisa Diganti Meski Korban
-
BRI Region 4 Palembang Salurkan Bantuan ke Enam Gereja, Perkuat Kepedulian dan Toleransi
-
PTBA Cetak Mekanik Muda Siap Industri, Lulusan Basic Mechanic Course Ring 1 Tanjung Enim Dikukuhkan
-
Jejak Densus 88 Kuntit Jampidsus di Cafe de'CLAN Signature: Kini Ditemukan Brankas Dolar Rp67 M!
-
Bareskrim Rampungkan Berkas Kasus Impor Handphone Ilegal, Tiga Tersangka Segera Disidang