/
Selasa, 13 September 2022 | 14:46 WIB
2 santri ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan di pondok pesantren Gontor (ANTARA)

SuaraSoreang.id - Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo tetapkan 2 tersangka kasus penganiayaan AM (17) hingga meninggal dunia.

Santri asal Palembang, Sumatera Selatan tersebut menerima penganiayaan dari 2 seniornya hingga meninggal pada Senin (22/7/2022) lalu.

Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo menuturkan tersangka MFH dan IH merupakan mantan santri Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor (PMDG), yang juga senior korban.

Diketahui, MFA (18) merupakan santri asal Tanah Datar, Sumatera Barat, sedangkan IH (17) ialah santri asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Kedua tersangka merupakan kakak kelas AM.

Catur menerangkan, Penganiayaan tersebut dilakukan beberapa hari setelah kegiatan perkemahan di PMDG.

"Penganiayaan terjadi pada Senin, 22 Agustus, atau tepat tiga hari setelah kegiatan Perkajum atau Perkemahan Kamis Jumat," tutur Catur, dikuti dari ANTARA.

Penganiayaan tersebut dilakukan ketika kedua pelaku masih berstatus sebagai santri. Namun, akibat kasus tersebut, MFA dan IH akhirnya dikeluarkan oleh pihak pesantren.

Kasus penganiayaan tersebut dikonfirmasi berdasarkan keterangan para saksi yang dimintai keterangan oleh polisi.

Kedua pelaku juga membenarkan adanya pemukulan ke arah kaki serta dada korban di ruang Perkap Pondok 1 Gontor.

Baca Juga: RAISA Diturunkan Lagi Ke Area Unjuk Rasa Tolak Kenaikan BBM di Jakarta

Korban dan dua saksi lainnya yang duduk di kelas 5 (setara kelas XI SMA) dipanggil untuk menghadap seniornya, yakni MFA dan IH yang juga merupakan pengurus perlengkapan kegiatan perkemahan.

Pemanggilan tersebut dilakukan terkait kerusakan dan hilangnya beberapa barang inventaris pondok. Dengan alasan tersebut, MFH dan IH kemudian melakukan pemukulan dengan dalih pemberian hukuman.

Pukulan dan tendangan yang dilakukan pelaku membuat korban AM terjatuh hingga tak sadarkan diri. Kemudian kedua tersangka panik dan membawa korban ke IGD RS Yasyfin PMDG dengan menggunakan becak milik pondok. Namun, AM telah lebih dulu dinyatakan meninggal dunia.

"Penetapan tersangka itu dilakukan setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memintai keterangan saksi-saksi. Ada 20 saksi, di antaranya, ustaz Ponpes Gontor, santri, dokter RS Yasyfin Darussalam Gontor, petugas pemulasaraan, dan pihak keluarga korban," kata Catur.

Sebelumnya, aparat kepolisian setempat juga telah menyimpan barang bukti berupa rekaman CCTV serta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk melakukan penganiayaan tersebut.

Kapolres juga menuturkan bahwa hasil autopsi yang dilakukan oleh tim forensik menunjukkan adanya luka akibat benda tumpul di tubuh korban.

Namun Kapolres enggan menjelaskan apakah hal tersebut yang mengakibatkan korban meninggal atau bukan.

"Untuk apakah luka tersebut menjadi penyebab kematian, biar ahli yang akan menyampaikan," jelasnya.

Dari hasil olah TKP dan pra-rekonstruksi yang dilakukan tim Satreskrim Polres Ponorogo, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam insiden penganiayaan tersebut.

Sumber: ANTARA

Load More