SuaraBandungBarat.id - Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi kini sudah cairkan dana Bantuan Subsidi Upah BSU 2022 sebesar Rp 600 Ribu bagi para pekerja atau buruh, Senin, (12/09/2022).
Untuk mengetahui pencairan tersebut bisa di cek langsung ke rekening para penerimanya. Namun jika uang bantuan tersebut tidak kunjung kamu terima, segeralah lakukan hal ini.
Bagi kamu yang ingin mengecek namamu masuk daftar penerima BSU 2022 atau tidak, bisa mengecek di situs bsu.kemnaker.go.id
Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi pada Jumat kemarin mengatakan pihaknya telah menerima 5,09 juta data calon penerima BSU tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.
Data tersebut kemudian dilakukan verifikasi, validasi, dan pemadanan data sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU.
Setelah dilakukan proses tersebut, terdapat 4,36 juta orang pekerja/buruh yang dapat menerima BSU di tahap pertama.
Para penerima BSU tahap pertama dapat mengecek di rekening Himbara (Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN) masing-masing dan mengambil dana BSU.
Syarat Penerima BSU
- Warga Negara Indonesia (WNI)
Baca Juga: Hore ! Aplikasi PeduliLindungi Bisa Diakses Lagi Usai Sempat Error
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta.
- Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
- Bukan PNS, TNI dan Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Berikut langkah Pengecekan BSU 2022 yang bisa kamu ikuti dan bisa dilakukan di ponsel dengan mudah, dikutip dari Ayo Surabaya.
Tag
Berita Terkait
-
Halo Wong Sumsel, Ini Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022
-
Bantuan Rp600 Ribu BSU 12 September 2022 Belum Cair? Cek Cara Lapor dan Periksa di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
-
BSU 2022 Belum Cair? Segera Lakukan Langkah Berikut Ini!
-
Cara Lapor BSU 2022 Belum Cair, Rp 600 Ribu Tak Masuk Rekening Himbara, Coba 3 Langkah Ini
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
Terkini
-
Negara Berpotensi Boncos Rp12 Triliun Imbas Jual Beli Titik Dapur MBG
-
Menelusuri Jejak Sunan Giri dalam Balut Sejarah di Novel Saga dari Samudra
-
Ketika Jakarta Berbenah Menjadi Kota yang Lebih Ramah Manusia di HUT Ke-499
-
Mengapa Edison Kembali Jadi Tersangka? Ini Perbedaan Dua Kasus yang Menjerat Bupati Muara Enim
-
Soal Begal Takut Tentara, DPR Ingatkan Proses Pidana Tetap di Tangan Polisi
-
Bek Real Madrid Dean Huijsen Berlatih di TC Bali United Bareng Pemain Keturunan Indonesia
-
Pebalap Muda Indonesia Muhammad Kiandra Ramadhipa Kejar Kemenangan di Moto3 Portugal
-
Kedok Pemulihan Hutan: Benarkah Satgas PKH Hanya Membuka Jalan Bisnis Sawit Agrinas?
-
11 Fakta Unik Piala Dunia 2026 di Meksiko, Kanada, dan Amerika Serikat
-
Erick Thohir Akui Komposisi Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 Belum Pasti