SuaraBandungBarat.id - Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi kini sudah cairkan dana Bantuan Subsidi Upah BSU 2022 sebesar Rp 600 Ribu bagi para pekerja atau buruh, Senin, (12/09/2022).
Untuk mengetahui pencairan tersebut bisa di cek langsung ke rekening para penerimanya. Namun jika uang bantuan tersebut tidak kunjung kamu terima, segeralah lakukan hal ini.
Bagi kamu yang ingin mengecek namamu masuk daftar penerima BSU 2022 atau tidak, bisa mengecek di situs bsu.kemnaker.go.id
Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi pada Jumat kemarin mengatakan pihaknya telah menerima 5,09 juta data calon penerima BSU tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.
Data tersebut kemudian dilakukan verifikasi, validasi, dan pemadanan data sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU.
Setelah dilakukan proses tersebut, terdapat 4,36 juta orang pekerja/buruh yang dapat menerima BSU di tahap pertama.
Para penerima BSU tahap pertama dapat mengecek di rekening Himbara (Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN) masing-masing dan mengambil dana BSU.
Syarat Penerima BSU
- Warga Negara Indonesia (WNI)
Baca Juga: Hore ! Aplikasi PeduliLindungi Bisa Diakses Lagi Usai Sempat Error
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta.
- Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
- Bukan PNS, TNI dan Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Berikut langkah Pengecekan BSU 2022 yang bisa kamu ikuti dan bisa dilakukan di ponsel dengan mudah, dikutip dari Ayo Surabaya.
Tag
Berita Terkait
-
Halo Wong Sumsel, Ini Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022
-
Bantuan Rp600 Ribu BSU 12 September 2022 Belum Cair? Cek Cara Lapor dan Periksa di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
-
BSU 2022 Belum Cair? Segera Lakukan Langkah Berikut Ini!
-
Cara Lapor BSU 2022 Belum Cair, Rp 600 Ribu Tak Masuk Rekening Himbara, Coba 3 Langkah Ini
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji
-
Resmi Ditahan, Gus Yaqut Lebaran di Rutan KPK
-
Banser Bakar Baju Usai Gus Yaqut Pakai Rompi Oranye Tahanan: KPK Zhalim!
-
Usai Diperiksa dalam Kasus Haji, Gus Yaqut Ditahan KPK dan Tutupi Borgol Pakai Buku
-
Pelukmu Sementara, Hatiku Selamanya: Surat Cinta Pamungkas Vidi Aldiano yang Menembus Batas Waktu
Terkini
-
Harnojoyo: Harta Rp15 Miliar, Mantan Wali Kota Palembang Dipenjara Kasus Gratifikasi Rp750 juta
-
Pelukmu Sementara, Hatiku Selamanya: Surat Cinta Pamungkas Vidi Aldiano yang Menembus Batas Waktu
-
Tissa Biani Ungkap 'Must-Have Item' untuk Tetap Segar Selama Jadwal Roadshow yang Padat
-
Memprihatinkan! Lansia di Sukabumi Tinggal di Rumah Hampir Ambruk Bersama Anak SD
-
Lelah Berkendara? Mampir ke Pos Terpadu Gadog: Bisa Pijat Gratis dan Cas Mobil Listrik
-
Filosofi Jersey Baru Timnas Indonesia: Tonjolkan Sentuhan Klasik dan Budaya Nusantara
-
Taktik 3 Bek John Herdman Butuh Fisik Ekstra, 10 Wingback Gahar Siap Bersaing di Timnas Indonesia
-
Klarifikasi Ibu Cindy Rizky Aprilia: Anak Saya Bukan Pelakor, Dia Ditipu Suami Maissy
-
Gaji Anggota DPR Dipotong, Menteri dan Stafsus Tak Terima Gaji: Cara Pakistan Atas Krisis Energi
-
Indonesia Tourism Xchange 2026, Forum Baru untuk Membaca Masa Depan Pariwisata Indonesia