/
Rabu, 14 September 2022 | 12:21 WIB
Ilustrasi uang - Apakah Pekerja Kena PHK Bisa Dapat BSU 2022. ((Pexels))

SuaraBandungBarat.id - Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi kini sudah cairkan dana Bantuan Subsidi Upah BSU 2022 sebesar Rp 600 Ribu bagi para pekerja atau buruh, Senin, (12/09/2022).

Untuk mengetahui pencairan tersebut  bisa di cek langsung ke rekening para penerimanya. Namun jika uang bantuan tersebut tidak kunjung kamu terima, segeralah lakukan hal ini.

Bagi kamu yang ingin mengecek namamu masuk daftar penerima BSU 2022 atau tidak, bisa mengecek di situs bsu.kemnaker.go.id

Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi pada Jumat kemarin mengatakan pihaknya telah menerima 5,09 juta data calon penerima BSU tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan. 

Data tersebut kemudian dilakukan verifikasi, validasi, dan pemadanan data sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU.

Setelah dilakukan proses tersebut, terdapat 4,36 juta orang pekerja/buruh yang dapat menerima BSU di tahap pertama.

Para penerima BSU tahap pertama dapat mengecek di rekening Himbara (Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN) masing-masing dan mengambil dana BSU.

Syarat Penerima BSU

- Warga Negara Indonesia (WNI)

Baca Juga: Hore ! Aplikasi PeduliLindungi Bisa Diakses Lagi Usai Sempat Error

- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022

- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta.

- Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

- Bukan PNS, TNI dan Polri

- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Berikut langkah Pengecekan BSU 2022 yang bisa kamu ikuti dan bisa dilakukan di ponsel dengan mudah, dikutip dari Ayo Surabaya.

Load More