/
Kamis, 20 Oktober 2022 | 17:04 WIB
Kontroversi Firdaus Oiwobo (instagram/@m.firdausoiwobo_sh)

SuaraBandungBarat.id - Pengacara dukun Firdaus Oiwobo dilaporkan oleh pengacara Acong Latif ke Polda Metro Jaya pada Minggu 18 September 2022 dengan tuduhan pelanggaran Undang – Undang ITE atau UU ITE.

Tidak main – main, ancaman hukuman penjara yang siap menanti Firdaus Oiwobo bisa 10 tahun lamanya. Alasan Acong Latif melaporkan pengacara dukun ini yaitu agar Firdaus berhenti melakukan aksinya yang kontroversial terkait kepercayaan masyarakat terhadap dukun.

Pernyataan Firdaus Oiwobo yang mengatakan bahwa syahadat orang Islam batal karena tak percaya dukun tentu mengundang percikan di masyarakat. Acong Latif melaporkannya agar Firdaus berhenti dan kapok.

"Selanjutnya apakah ada pengembangan, misalnya pasal penistaan agama dan pasal-pasal lain, kami serahkan kepada penyidik", ungkap Acong pada video di channel YouTube Cumicumi.

"Menurut kami pernyataan itu cenderung menyesatkan. Itu jelas bohong dan tidak boleh diterima oleh masyarakat. Kenapa, dia mengatakan kalau tidak percaya dukun, syahadatnya batal", imbuhnya.

Acong menjelaskan pernyataan Firdaus, secara langsung pengacara dukun tersebut menyatakan kalau tidak percaya dukun maka Islam seseorang batal. Padahal, syarat untuk masuk Islam adalah syahadat namun syarat syahadat tidak harus mempercayai dukun.

Pengacara Acong juga berharap polisi segera menahan Firdaus, khawatir akan kemarahan masyarakat terkait ucapan kontroversial tersebut dan akan berujung kekerasan yang dilayangkan kepada Firdaus.

"Tujuannya biar tidak ada masyarakat yang sakit hati, sehingga bertindak tidak karuan. Saya berharap Firdaus ini ditahan. Takut ada masyarakat yang tidak terima, ngamuk. Jangan sampai seperti itu maksud saya", jelas Acong.

Tidak hanya melaporkan ke pihak kepolisian saja, pengacara Acong juga berharap Firdaus Oiwobo mau bertobat dan tidak mengulangi perbuatan mau pun ucapan yang kontroversial lagi.

Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Penggunaan Gas Air Mata Sebabkan 133 Orang Meninggal di Stadion Kanjuruhan

Acong menegaskan, "Ada dua tuntutannya, proses hukum dan kedua tobat. Sadarlah dengan itu. Boleh dia bikin konten, beri informasi dunia perdukunan, tapi tidak boleh memaksakan orang percaya, dengan bawa-bawa hal yang sensitif. Syahadat ini ada di agama Islam".==(*)

Load More