/
Kamis, 20 Oktober 2022 | 20:45 WIB
Pelaku perampokan terhadap oratua di Kabupaten Bandung Barat berhasil diamankan jajaran kepolisian Polres Cimahi (Hendra H Rusdaya)

SuaraBandungBarat.id- Orang tua di Desa Mekarwangi, Kecamatan Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat (KBB) menjadi korban perampokan yang dilakukan oleh anak kandungnya sendiri.

Tersangka Rian alias Ahmad (28) tega merampok dan mencekik orangtuanya lantaran dipicu desakan ekonomi dibantu temannya Sutisna alias Soleh (31).

Rian menjelaskan, rencananya uang hasil merampok dari orangtuanya sendiri ini diperuntukkan untuk modal usaha.

"Baru sekali (merampok), saya butuh uang untuk modal (usaha), tapi minta ke orangtua tidak dikasih. Pelit, jadi saya sudah ada niat jahat," ungkap Rian di Mapolres Cimahi, Rabu (18/10/2022). 

Ia menambahkan, saat orangtuanya tidur ia bersama Soleh masuk rumah melalui dapur dan menuju tempat orangtuanya menyimpan barang berharga.

"Saya masuk lewat dapur, tapi keburu ketahuan sama orangtua saya bangun, lalu langsung saya cekik, tapi tidak keras," katanya.

Sementara itu, Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, pelaku terbukti menganiaya orangtua sendiri berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi maupun pelakuhingga menyebabkan orangtuanya terluka.

"Setelah itu, pemilik rumah (orangtua pelaku) bangun dari tidurnya. Kemudian dicekik dan dibekap mulutnya agar tidak berteriak, terus dipukul," katanya. 

Usai membuat orangtuanya tak berkutik, kata Imron, pelaku langsung mengggasak barang berharga milik korban dan langsung kabur bersama rekannya. Namun dalam waktu singkat, aparat kepolisian berhasil meringkus kedua pelaku.

Baca Juga: Murid SD di Australia Hidupkan Kembali Kompetisi Memanggil Burung

"Setelah mendapat laporan dari korban, kami melakukan pengejaran dan Alhamdulillah kedua pelaku ini berhasil diamankan anggota Satreskrim Polres Cimahi. Saat ini mereka juga sudah dilakukan penahanan," katanya. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenai Pasal 365 ayat 2 KHUP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(*)

Load More