SuaraBandungBarat.id - Jalan PHH Mustopa, tepatnya depan Lapangan Gasibu Surapati setelah Jembatan Pasopati ditutup massa aksi.
Massa yang melakukan aksi tersebur tergabung dari Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (HIMA PERSIS), Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (HIMA PERSIS), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM).
Aksi tersebut digelar dengan tuntutan menolak pengesahan UU KUHP, yang diketuk dalam rapat paripurna DPR-RI (6/12/2022).
Salah satu Koordinator Lapangan (Korlap) dalam aksi tersebut, Yanuar Nurul Fazri menguraikan tuntutannya kepada SuaraBandungBarat.id.
"Kami menuntut pengesahan UU KUHP, karena beberapa pasal yang terkandung di dalamnya kontroversi dan merenggut iklim demokrasi," Ucap Yanuar.
Ia juga menegaskan, bahwa aksi blokade jalan dilakukan setelah sebelumnya massa akai berkumpul di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat dan mengemukakan tuntutan.
"Pasal-pasal terkait penghinaan presiden, wakil presiden, lembaga negara dan pemerintah punya nafas otoritarianisme. Indonesia yang berlandaskan negara hukum bergeser menjadi negara kekuasaan. Tentunya hal tersebut bahaya," imbuhnya
Ia juga menambahkan, bahwa tatanan sistem hukum kita mengacu pada UUD 1945 yang didalamnya menjelaskan bahwa bentuk negara Indonesia adalah negara hukum.
Artinya, segala ketentuan kita dalam bernegara ditentukan atas landasan hukum.
Baca Juga: Dikritik Messi, Wasit Kontroversial Mateu Lahoz Langsung Dipulangkan dari Qatar
Hal demikian tentunya bertolak belakang atas diketuknya UU KUHP. Negara berupaya agar kekuasaanya tak terganggu oleh oposisi politik.
"Bila kondisinya demikian, Indonesia tidak lagi menganut demokrasi. Kita menuju bentuk negara yang senafas dengan monarki konstitusional," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Partai Buruh Mendesak Presiden Jokowi Tidak Menandatangani UU KUHP
-
HIMA Persis Jawa Barat Gelar Aksi Tolak Pasal Kontroversi UU KUHP
-
Respons Soal Pengesahan UU KUHP, Dewan Pers: Ancam Kebebasan Pers
-
UU KUHP Sah, PSHK UII: Pasal Penghinaan Lembaga Negara/Presiden Berpotensi Batasi Kebebasan Berpendapat
-
Aksi Tolak Pengesahan KUHP di Gedung DPR Dibubarkan Polisi, Korlap Dapat Pesan Minta Tenda Dibongkar
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Modal Tabungan BRI Rp100 Ribu, Dapatkan Tiket Gratis Modinity Warehouse Sale!
-
Pajak Kontrakan 2027: Bukan Pajak Baru, Ini Tarif dan Cara Hitungnya
-
Penyaluran Pinjaman Modal untuk UMKM Tak Boleh Asal, Bisa Berujung Kredit Macet
-
Belum 24 Jam, Korban Tewas Gempa Bumi Kolombia Tembus 132 Jiwa, Ratusan Orang Terluka Parah
-
TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
-
Kerja Ekstra, Gaji Dipotong: Nasib Ironis Kader Posyandu Cuma Digaji Rp150 Ribu
-
Saham GIAA Tiba-tiba Terbang Tinggi, Bertahan Sampai Kapan
-
4 Clarifying Sheet Mask, Andalan Kontrol Minyak untuk Wajah Bebas Jerawat
-
Ciri-Ciri Transmisi Matic CVT Mobil Bekas Mulai Jebol Menurut Pakar, Kenali Tandanya!
-
4 Rekomendasi Parfum Wangi Sabun Mandi Segar Sesuai Review Pembeli, Aroma Tahan Lama