SuaraBandungBarat.id - Jalan PHH Mustopa, tepatnya depan Lapangan Gasibu Surapati setelah Jembatan Pasopati ditutup massa aksi.
Massa yang melakukan aksi tersebur tergabung dari Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (HIMA PERSIS), Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (HIMA PERSIS), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM).
Aksi tersebut digelar dengan tuntutan menolak pengesahan UU KUHP, yang diketuk dalam rapat paripurna DPR-RI (6/12/2022).
Salah satu Koordinator Lapangan (Korlap) dalam aksi tersebut, Yanuar Nurul Fazri menguraikan tuntutannya kepada SuaraBandungBarat.id.
"Kami menuntut pengesahan UU KUHP, karena beberapa pasal yang terkandung di dalamnya kontroversi dan merenggut iklim demokrasi," Ucap Yanuar.
Ia juga menegaskan, bahwa aksi blokade jalan dilakukan setelah sebelumnya massa akai berkumpul di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat dan mengemukakan tuntutan.
"Pasal-pasal terkait penghinaan presiden, wakil presiden, lembaga negara dan pemerintah punya nafas otoritarianisme. Indonesia yang berlandaskan negara hukum bergeser menjadi negara kekuasaan. Tentunya hal tersebut bahaya," imbuhnya
Ia juga menambahkan, bahwa tatanan sistem hukum kita mengacu pada UUD 1945 yang didalamnya menjelaskan bahwa bentuk negara Indonesia adalah negara hukum.
Artinya, segala ketentuan kita dalam bernegara ditentukan atas landasan hukum.
Baca Juga: Dikritik Messi, Wasit Kontroversial Mateu Lahoz Langsung Dipulangkan dari Qatar
Hal demikian tentunya bertolak belakang atas diketuknya UU KUHP. Negara berupaya agar kekuasaanya tak terganggu oleh oposisi politik.
"Bila kondisinya demikian, Indonesia tidak lagi menganut demokrasi. Kita menuju bentuk negara yang senafas dengan monarki konstitusional," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Partai Buruh Mendesak Presiden Jokowi Tidak Menandatangani UU KUHP
-
HIMA Persis Jawa Barat Gelar Aksi Tolak Pasal Kontroversi UU KUHP
-
Respons Soal Pengesahan UU KUHP, Dewan Pers: Ancam Kebebasan Pers
-
UU KUHP Sah, PSHK UII: Pasal Penghinaan Lembaga Negara/Presiden Berpotensi Batasi Kebebasan Berpendapat
-
Aksi Tolak Pengesahan KUHP di Gedung DPR Dibubarkan Polisi, Korlap Dapat Pesan Minta Tenda Dibongkar
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
DC Studios Umumkan Joker: Laugh Riot, Jadi Serial Anime Pertama
-
Lihat Mantan Istri Bareng Pria Lain, Lelaki di Bandar Lampung Nekat Hajar Korban Hingga Terkapar
-
Heboh Warga Labuhanbatu Pergoki Diduga Oknum TNI Curi 16 Sapi
-
KPK Pantau Kondisi Kesehatan Gus Yaqut yang Dirawat di RS Polri
-
Jokowi Mulai Safari ke Lampung, Gerindra Tak Masalah: Selamat Ya, Sudah Sehat Kembali
-
Yuto Nagatomo Ukir Sejarah di Piala Dunia 2026, Jadi Pemain Asia Pertama Tampil di 5 Edisi
-
4 Tablet Murah yang Cocok untuk Anak Sekolah, Harga Cuma Rp1 Jutaan
-
Alasan Yamaha Gear Ultima Cocok Jadi Teman Mobilitas Harian, Irit Bahan Bakar dan Bagasi Luas
-
Lebih dari Sekadar Ibu Kota, Jakarta Bertransformasi Jadi Kota yang 'Hobi' Mendengar
-
5 Motor Honda yang Namanya Mirip Mobil, Kebetulan atau Sengaja?