SuaraBandungBarat.id - Jalan PHH Mustopa, tepatnya depan Lapangan Gasibu Surapati setelah Jembatan Pasopati ditutup massa aksi.
Massa yang melakukan aksi tersebur tergabung dari Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (HIMA PERSIS), Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (HIMA PERSIS), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM).
Aksi tersebut digelar dengan tuntutan menolak pengesahan UU KUHP, yang diketuk dalam rapat paripurna DPR-RI (6/12/2022).
Salah satu Koordinator Lapangan (Korlap) dalam aksi tersebut, Yanuar Nurul Fazri menguraikan tuntutannya kepada SuaraBandungBarat.id.
"Kami menuntut pengesahan UU KUHP, karena beberapa pasal yang terkandung di dalamnya kontroversi dan merenggut iklim demokrasi," Ucap Yanuar.
Ia juga menegaskan, bahwa aksi blokade jalan dilakukan setelah sebelumnya massa akai berkumpul di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat dan mengemukakan tuntutan.
"Pasal-pasal terkait penghinaan presiden, wakil presiden, lembaga negara dan pemerintah punya nafas otoritarianisme. Indonesia yang berlandaskan negara hukum bergeser menjadi negara kekuasaan. Tentunya hal tersebut bahaya," imbuhnya
Ia juga menambahkan, bahwa tatanan sistem hukum kita mengacu pada UUD 1945 yang didalamnya menjelaskan bahwa bentuk negara Indonesia adalah negara hukum.
Artinya, segala ketentuan kita dalam bernegara ditentukan atas landasan hukum.
Baca Juga: Dikritik Messi, Wasit Kontroversial Mateu Lahoz Langsung Dipulangkan dari Qatar
Hal demikian tentunya bertolak belakang atas diketuknya UU KUHP. Negara berupaya agar kekuasaanya tak terganggu oleh oposisi politik.
"Bila kondisinya demikian, Indonesia tidak lagi menganut demokrasi. Kita menuju bentuk negara yang senafas dengan monarki konstitusional," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Partai Buruh Mendesak Presiden Jokowi Tidak Menandatangani UU KUHP
-
HIMA Persis Jawa Barat Gelar Aksi Tolak Pasal Kontroversi UU KUHP
-
Respons Soal Pengesahan UU KUHP, Dewan Pers: Ancam Kebebasan Pers
-
UU KUHP Sah, PSHK UII: Pasal Penghinaan Lembaga Negara/Presiden Berpotensi Batasi Kebebasan Berpendapat
-
Aksi Tolak Pengesahan KUHP di Gedung DPR Dibubarkan Polisi, Korlap Dapat Pesan Minta Tenda Dibongkar
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Anak Aktif Rentan Lecet? Ini Tips Perlindungan Luka agar Cepat Pulih dan Tetap Nyaman
-
5 Mahasiswi UNU Blitar Jadi Korban Pelecehan Dosen di Kelas
-
Cek Fakta: Benarkah Gal Gadot Dilabrak Dua Lipa di Toilet Acara Met Gala karena Seorang Zionis?
-
UPN Jogja Sebut Belum Ada Tawaran Resmi Kelola MBG, Pilih Fokus Ketahanan Energi
-
210 WNA Pelaku Scam Dibekuk di Batam, Waspadai Perpindahan 'Alumni' Kamboja
-
Apa Itu Merkuri, Hidrokinon, Asam Retinoat, dan Deksametason? Ini Bahayanya untuk Kulit
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
-
6 Lipstik Murah yang Cocok untuk Bibir Kering, Harga Mulai Rp17 Ribuan
-
Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang
-
Bagaimana Cara Cek Skincare BPOM? Ini Langkah Mudah dan Daftar 11 Produk yang Ditarik