Suara.com - Partai Buruh menolak Undang-Undang KUHP yang baru disahkan DPR.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan Partai Buruh mendesak Presiden Jokowi tidak menandatangani UU KUHP.
"Kami meminta kepada Presiden Jokowi untuk tidak menandatangani undang undang rkhup yang sudah dibawa, jangan diberi nomor, walaupun secara hukum tetap berlaku, bahwa selama 30 hari tidak di beri nomor dan tidak ditanda tangani biar rakyat hukum anggota DPR," kata dia.
Said Iqbal mengatakan hal itu ketika mengikuti peringatan Hari HAM Internasional di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Sabtu (10/12/2022), siang.
Said Iqbal menjelaskan kenapa menolak UU KUHP.
"Pendekatan UU KUHP yang telah disahkan bersama DPR bersama pemerintah adalah pendekatan warga negara ditempatkan sebagai tanda petik penjahat. Jadi apapun yang dilakukan warga negara, UU KUHP menempatkan warga negara sebagai kejahatan," kata Said Iqbal.
Penolakan terhadap UU KUHP merupakan satu dari sembilan isu yang Partai Buru bawa.
Said Iqbal kemudian menyinggung pasal tentang penghinaan terhadap Presiden dalam UU KUHP. Dia menyebut pasal itu salah satu bukti bahwa UU KUHP menghilangkan sisi kemanusiaan Presiden.
"Kalau ada penghinaan, perbuatan yang tidak menyenangkan harus dilihat dalam konteks bahwa rakyat dengan caranya ingin kritik Presiden. kalau kemudian dihukum, maka sisi kemanusiaan presiden akan hilang. Karena Presiden seolah benda mati dan simbol tak boleh dikritik," kata dia.
Baca Juga: Aksi Peringatan Hari HAM Internasional Digelar di Patung Kuda, 1.273 Anggota Polisi Diterjunkan
Peringatan Hari HAM Internasional di Patung Kuda mendapat pengamanan dari petugas.
"Tadinya karena ada juga beberapa kegiatan yang sedang berlangsung, sementara yang diterjunkan ada 1.273 personel," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin.
"Artinya silakan melaksanakan aksinya, silakan menyampaikan pendapatnya. Dengan tetap tertib mengikuti imbauan atau arahan yang diberikan petugas, tempat yang memang disiapkan untuk menyampaikan pendapatnya di muka umum," Komarudin menambahkan.
Berita Terkait
-
Upah Buruh Naik Cuma Rp50 Ribu, Tunjangan DPR Ratusan Juta; Said Iqbal Sebut Akal-akalan Pemerintah
-
Ada 5 Juta Buruh, KSPI Bakal Mogok Nasional Jika Tuntutan Kenaikan Upah Tidak Terpenuhi
-
Said Iqbal Tanggapi Pernyataan Luhut Soal Pemerintah Tidak Perlu Tunduk pada Upah Minimum: Ngawur!
-
Tuntut Kenaikan Upah, KSPI Ancam Gelar Mogok Nasional Libatkan 5 Juta Buruh
-
Di Tengah Konsolidasi, Said Iqbal Ingatkan Pemerintah Tidak Menguji Nyali Kaum Buruh!
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian