Suara.com - Partai Buruh menolak Undang-Undang KUHP yang baru disahkan DPR.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan Partai Buruh mendesak Presiden Jokowi tidak menandatangani UU KUHP.
"Kami meminta kepada Presiden Jokowi untuk tidak menandatangani undang undang rkhup yang sudah dibawa, jangan diberi nomor, walaupun secara hukum tetap berlaku, bahwa selama 30 hari tidak di beri nomor dan tidak ditanda tangani biar rakyat hukum anggota DPR," kata dia.
Said Iqbal mengatakan hal itu ketika mengikuti peringatan Hari HAM Internasional di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Sabtu (10/12/2022), siang.
Said Iqbal menjelaskan kenapa menolak UU KUHP.
"Pendekatan UU KUHP yang telah disahkan bersama DPR bersama pemerintah adalah pendekatan warga negara ditempatkan sebagai tanda petik penjahat. Jadi apapun yang dilakukan warga negara, UU KUHP menempatkan warga negara sebagai kejahatan," kata Said Iqbal.
Penolakan terhadap UU KUHP merupakan satu dari sembilan isu yang Partai Buru bawa.
Said Iqbal kemudian menyinggung pasal tentang penghinaan terhadap Presiden dalam UU KUHP. Dia menyebut pasal itu salah satu bukti bahwa UU KUHP menghilangkan sisi kemanusiaan Presiden.
"Kalau ada penghinaan, perbuatan yang tidak menyenangkan harus dilihat dalam konteks bahwa rakyat dengan caranya ingin kritik Presiden. kalau kemudian dihukum, maka sisi kemanusiaan presiden akan hilang. Karena Presiden seolah benda mati dan simbol tak boleh dikritik," kata dia.
Baca Juga: Aksi Peringatan Hari HAM Internasional Digelar di Patung Kuda, 1.273 Anggota Polisi Diterjunkan
Peringatan Hari HAM Internasional di Patung Kuda mendapat pengamanan dari petugas.
"Tadinya karena ada juga beberapa kegiatan yang sedang berlangsung, sementara yang diterjunkan ada 1.273 personel," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin.
"Artinya silakan melaksanakan aksinya, silakan menyampaikan pendapatnya. Dengan tetap tertib mengikuti imbauan atau arahan yang diberikan petugas, tempat yang memang disiapkan untuk menyampaikan pendapatnya di muka umum," Komarudin menambahkan.
Berita Terkait
-
Revisi Aturan Outsourcing Dipastikan Rampung Juli 2026, Said Iqbal Bocorkan Poinnya
-
Status Pekerja Outsourcing Diubah, Ini Penjelasan Lengkap dari Kemnaker
-
Purbaya Masih Kaji Permintaan Said Iqbal soal Hapus Pajak JHT
-
Setelah Purbaya, Said Iqbal Mau Geruduk Kantor BPJS Ketenagakerjaan
-
Demo 1.500 Buruh di Kemenkeu Batal Digelar usai Said Iqbal Lobi Purbaya
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
Terkini
-
Open House Sekolah Rakyat di Lombok Barat, Gus Ipul: Siswa Tunjukkan Banyak Perubahan
-
Drama Putri Mandalika Berbahasa Inggris Meriahkan Open House Sekolah Rakyat Lombok
-
Mendagri Minta Pemda Akselerasi Program BSPS, Target 400 Ribu Rumah
-
Pimpinan Ponpes Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Santri Terbakar, Polisi Buka Suara
-
Pengakuan Negara Belum Cukup, Hak Penghayat Kepercayaan Masih Jadi PR Pemerintah
-
Dari Dugaan Korupsi hingga Blackout Sumatera, Polri Temukan Harta Bernilai Rp543 Miliar
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
ICW Bakal Lapor KPK: Stop Potensi Korupsi Mobil Kopdes Merah Putih Rp5,5 T Sebelum Terlambat!
-
Resmikan 5 Bendungan Rp9,79 Triliun, Prabowo Bidik Ketahanan Pangan hingga Energi
-
Misteri Status Jampidsus Febrie: Bukti Disebut Cukup, Tapi Terbentur Tembok Kekuasaan?