SuaraBandungBarat.id - Jaksa menuntut terdakwa Roy Suryo atas kasus meme Stupa Candi Borobudur yang mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Jaksa menyebutkan bahwa dakwaan yang diberikan tersebut sesuai dengan dakwaan alternatif pertama.
"Ini sesuai dakwaan alternatif pertama," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikutip dari pmjnews.com pada Kamis (15/12/2022).
Lebih lanjut jaksa membacakan dakwaan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kurungan," sambungnya.
Terkait dakwaan tersebut, jaksa menyebutkan bahwa semua itu berdasarkan pertimbangan beberapa aspek.
Menurut jaksa, unggahan Roy Suryo di Twitter yang dimaksud dapat menyebabkan rusaknya kerukunan beragama.
Jaksa melanjutkan bahwa Roy Suryo merupakan tokoh yang berpendidikan tinggi dan memahami etika dalam bermedia sosial.
Namun karena perbuatannya tersebut, jaksa menganggap Roy Suryo mendukung perbuatan yang berlebihan dan menyinggung umat beragama.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Aplikasi Pinjaman Online Resmi Murah serta Syarat Lengkapnya
"Penuntut Umum mempertimbangkan beberapa aspek, salah satu aspek yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa melakukan quote tweet melalui media sosial Twitter dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai Kebhinekaan dimana terdakwa tidak mencerminkan dirinya selaku tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial serta terdakwa mengingkari perbuatannya dan perbuatannya seolah-olah hal yang biasa dan memberikan apresiasi terhadap kreativitas yang berlebihan yang menyinggung perasaan umat beragama," terangnya.
Di sisi lain jaksa menyebutkan bahwa riwayat Roy Suryo yang tidak pernah dihukum, dapat meringankan hukumannya.
"Segi meringankan diri terdakwa belum pernah dihukum," tukasnya.
Diketahui, Roy Suryo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(*)
Sumber: pmjnews.com
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Pulang ke Oslo Sebagai Warga Biasa, Timnas Norwegia Disambut 100 Ribu Suporter
-
Kebutuhan Lift dan Eskalator Meningkat Seiring Pertumbuhan Properti Modern
-
5 Koleksi Jam Tangan Dokter Tirta Harga Jutaan, Ngaku Ada yang Beli Second
-
Kabar Gembira! 58.920 Siswa di Papua Tengah Bisa Sekolah Gratis, Termasuk Biaya Asrama
-
Surat Calon Jampidsus Beredar, Komjak Malah Pertanyakan Keabsahannya
-
Spanyol Ukir Rekor Bersejarah usai Bekuk Prancis, Makin Dekat Kawinkan Gelar Euro dan Piala Dunia
-
Prediksi Lini dan Skor Inggris vs Argentina: Duel Maut Demi Tiket Final
-
Psikolog Ungkap Pencegahan Bullying Tak Cukup dengan Hukuman, Berkaca dari Kasus MAN 3 Padang
-
Purbaya: Prabowo Terus Pantau Kondisi Ekonomi RI, Diskusi Seminggu Sekali
-
Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp8.039 Triliun, Beban Pemerintah Terus Membengkak