SuaraBandungBarat.id - Jaksa menuntut terdakwa Roy Suryo atas kasus meme Stupa Candi Borobudur yang mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Jaksa menyebutkan bahwa dakwaan yang diberikan tersebut sesuai dengan dakwaan alternatif pertama.
"Ini sesuai dakwaan alternatif pertama," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikutip dari pmjnews.com pada Kamis (15/12/2022).
Lebih lanjut jaksa membacakan dakwaan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kurungan," sambungnya.
Terkait dakwaan tersebut, jaksa menyebutkan bahwa semua itu berdasarkan pertimbangan beberapa aspek.
Menurut jaksa, unggahan Roy Suryo di Twitter yang dimaksud dapat menyebabkan rusaknya kerukunan beragama.
Jaksa melanjutkan bahwa Roy Suryo merupakan tokoh yang berpendidikan tinggi dan memahami etika dalam bermedia sosial.
Namun karena perbuatannya tersebut, jaksa menganggap Roy Suryo mendukung perbuatan yang berlebihan dan menyinggung umat beragama.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Aplikasi Pinjaman Online Resmi Murah serta Syarat Lengkapnya
"Penuntut Umum mempertimbangkan beberapa aspek, salah satu aspek yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa melakukan quote tweet melalui media sosial Twitter dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai Kebhinekaan dimana terdakwa tidak mencerminkan dirinya selaku tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial serta terdakwa mengingkari perbuatannya dan perbuatannya seolah-olah hal yang biasa dan memberikan apresiasi terhadap kreativitas yang berlebihan yang menyinggung perasaan umat beragama," terangnya.
Di sisi lain jaksa menyebutkan bahwa riwayat Roy Suryo yang tidak pernah dihukum, dapat meringankan hukumannya.
"Segi meringankan diri terdakwa belum pernah dihukum," tukasnya.
Diketahui, Roy Suryo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(*)
Sumber: pmjnews.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Bantai MU, Beckham Putra Mulai Bicara Peluang Persib Hattrick Juara Liga
-
Menelusuri Ruang Kreasi dan Uji Coba di Balik Lahirnya Inovasi F&B Modern
-
Persib Hajar Madura United 5-0, Igor Tolic Soroti Kunci Kemenangan
-
Skenario Hasil Undian Babak 16 Besar Liga Champions: Arsenal Bisa Jumpa Manchester City
-
Uang THR Cair? Ini 5 Laptop Gaming RTX Harga 15-20 Jutaan!
-
Viral Hasna dan Hasni, Kembar Tunarungu yang Resmi Direkrut Retail Ternama
-
Luapan Emosi Pelatih Calvin Verdonk Usai Lille Lolos ke Babak 16 Besar Europa League
-
Mudik Gratis Bulog 2026 Resmi, Ini Rute Jawa Tengah dan Jogja serta Cara Daftarnya
-
Pekerja Lepas dan Freelancer Berhak Dapat THR, Begini Cara Hitungnya agar Tak Tertipu
-
Mudik Gratis PLN 2026 Dibuka: Cek Syarat, Jadwal, Rute, dan Lokasi Keberangkatan