SuaraBandungBarat.id - Jaksa menuntut terdakwa Roy Suryo atas kasus meme Stupa Candi Borobudur yang mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Jaksa menyebutkan bahwa dakwaan yang diberikan tersebut sesuai dengan dakwaan alternatif pertama.
"Ini sesuai dakwaan alternatif pertama," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikutip dari pmjnews.com pada Kamis (15/12/2022).
Lebih lanjut jaksa membacakan dakwaan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kurungan," sambungnya.
Terkait dakwaan tersebut, jaksa menyebutkan bahwa semua itu berdasarkan pertimbangan beberapa aspek.
Menurut jaksa, unggahan Roy Suryo di Twitter yang dimaksud dapat menyebabkan rusaknya kerukunan beragama.
Jaksa melanjutkan bahwa Roy Suryo merupakan tokoh yang berpendidikan tinggi dan memahami etika dalam bermedia sosial.
Namun karena perbuatannya tersebut, jaksa menganggap Roy Suryo mendukung perbuatan yang berlebihan dan menyinggung umat beragama.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Aplikasi Pinjaman Online Resmi Murah serta Syarat Lengkapnya
"Penuntut Umum mempertimbangkan beberapa aspek, salah satu aspek yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa melakukan quote tweet melalui media sosial Twitter dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai Kebhinekaan dimana terdakwa tidak mencerminkan dirinya selaku tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial serta terdakwa mengingkari perbuatannya dan perbuatannya seolah-olah hal yang biasa dan memberikan apresiasi terhadap kreativitas yang berlebihan yang menyinggung perasaan umat beragama," terangnya.
Di sisi lain jaksa menyebutkan bahwa riwayat Roy Suryo yang tidak pernah dihukum, dapat meringankan hukumannya.
"Segi meringankan diri terdakwa belum pernah dihukum," tukasnya.
Diketahui, Roy Suryo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(*)
Sumber: pmjnews.com
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
Terkini
-
Semakin Seru Persaingan jadi Juara, Berikut Jadwal Pekan 28 Super League
-
Apa Itu Blanket Overflight? Berbahaya Bagi Kedaulatan RI, Rumornya Bakal Diteken Menhan
-
Proyek Pedestrian Rasuna Said Mulai Bikin Macet, Pramono: Nggak Mungkin Bangun Tidak Ada Efek
-
BRI Hadirkan Privilese Eksklusif di Cabana, Ada Diskon Spesial untuk Nasabah Setia
-
Promo APRILicious Honda, Bawa Pulang Motor Impian Modal Uang Muka Sejuta
-
Terungkap! Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju Digelar Akhir Bulan Ini di Jakarta dan Bali
-
5 Pilihan Sepatu Louis Vuitton Original, Mewah Berkelas Mirip Sitaan Bupati Tulungagung
-
Kolaborasi Epik! Legenda Timnas Indonesia Setim Eks Juventus hingga Madrid di Clash of Legends
-
7 HP dengan Chipset Dimensity 7300 Termurah 2026, Performa Gaming Harga Cuma Rp2 Jutaan
-
Kenapa Blokade Selat Hormuz Akan Sangat Bahaya untuk Dunia?