SuaraBandungBarat.id - Modus baru yang dilakukan para pengedar sabu dengan menggunakan lampu di tiang pinggir jalan terciduk polisi.
Pada Hari ini, Kamis (05/01/2022) Tim Unit Reskrim Polsek Balaraja menyampaikan bahwa sebelumnya sudah berhasil menangkap seorang kurir narkoba.
Dengan tertangkapnya kurir tersebut, polisi telah menggagalkan peredaran sabu yang terjadi di Jalan Baru, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Diinformasikan juga bahwa awalnya petugas Polsek Balaraja pada Sabtu (29/10/2022) dini hari sekitar jam 00.30 Wib berhasil mengamankan seseorang dengan inisial AHF (27).
Penangkapan tersebut terjadi di Jalan Baru, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang saat melakukan patroli kewilayahan.
Lebih lanjut, Kapolsek Balaraja Kompol Yudha mengatakan dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan merupakan kurir narkoba.
Pelaku mengedarkan barang haram tersebut dengan cara ditempel pada lampu atau bohlam yang berada di tiang pinggir jalan.
"Pelaku yang merupakan seorang pengangguran warga Balaraja, Kabupaten Tangerang ini, ditangkap saat akan mengedarkan sabu saat hendak mengedarkannya dengan cara ditempel di lampu atau bohlam yang ada di tiang pinggir jalan," kata Yudha yang dikutip dari pmjnews.com pada Kamis (05/01/2022).
Polisi juga menginformasikan bahwa pelaku merupakan jaringan pengedar narkoba yang bergerak tidak hanya satu orang.
Baca Juga: PPKM Dicabut Jokowi, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Sebut akan Ada Dampak Positif di Sektor Pariwisata
"Ketika sudah mendapatkan titik itu, pelaku langsung mengambil barang tersebut serta akan diedarkan di wilayah Balaraja dan sekitarnya," ujarnya.
Adapun keuntungan yang sudah dijanjikan oleh temannya yang berada di lapas, polisi sebut angka sekitar Rp600.000 rupiah dari hasil penjualan sabu.
Terkait kasusnya saat ini, dari tangan pelaku, petugas menyita 6 paket kecil sabu.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun," pungkasnya.(*)
Sumber: pmjnews.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Skincare Apa Saja yang Tidak Boleh Dipakai setelah Peeling? Ini Daftarnya
-
Cara Membedakan Daging Sapi dan Daging Babi, Panduan Lengkap untuk Konsumen Muslim
-
Razer Kraken Kitty V2 Hello Kitty Edition Rilis, Headset Elegan Rose Gold
-
Jay Idzes Bongkar Fanatisme Suporter Timnas Indonesia, Jadi Energi Tambahan
-
Ali Khamenei Tewas: Iran Trending di X, Publik Khawatir Picu Perang Dunia 3
-
Tatapan Kosong Raihan, Jawab Alasan Bacok Wanita yang Dicintai di UIN Suska Riau
-
Membaca Lebih Senyap dari Bisikan: Menelanjangi Realitas Pahit di Balik Pernikahan
-
Everbest Bawa Nuansa Musim Semi di Ramadan: Intip Koleksi 'Bloom Market' Terbarunya di Sini
-
Iran Tutup Pelayaran Selat Hormuz, Pasokan Minyak Mentah Bisa Terganggu
-
Lokasi Penukaran Uang Baru di Bank Mitra BI Yogyakarta, Ini Jadwal dan Syaratnya!