SuaraBandungBarat.id - Modus baru yang dilakukan para pengedar sabu dengan menggunakan lampu di tiang pinggir jalan terciduk polisi.
Pada Hari ini, Kamis (05/01/2022) Tim Unit Reskrim Polsek Balaraja menyampaikan bahwa sebelumnya sudah berhasil menangkap seorang kurir narkoba.
Dengan tertangkapnya kurir tersebut, polisi telah menggagalkan peredaran sabu yang terjadi di Jalan Baru, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Diinformasikan juga bahwa awalnya petugas Polsek Balaraja pada Sabtu (29/10/2022) dini hari sekitar jam 00.30 Wib berhasil mengamankan seseorang dengan inisial AHF (27).
Penangkapan tersebut terjadi di Jalan Baru, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang saat melakukan patroli kewilayahan.
Lebih lanjut, Kapolsek Balaraja Kompol Yudha mengatakan dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan merupakan kurir narkoba.
Pelaku mengedarkan barang haram tersebut dengan cara ditempel pada lampu atau bohlam yang berada di tiang pinggir jalan.
"Pelaku yang merupakan seorang pengangguran warga Balaraja, Kabupaten Tangerang ini, ditangkap saat akan mengedarkan sabu saat hendak mengedarkannya dengan cara ditempel di lampu atau bohlam yang ada di tiang pinggir jalan," kata Yudha yang dikutip dari pmjnews.com pada Kamis (05/01/2022).
Polisi juga menginformasikan bahwa pelaku merupakan jaringan pengedar narkoba yang bergerak tidak hanya satu orang.
Baca Juga: PPKM Dicabut Jokowi, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Sebut akan Ada Dampak Positif di Sektor Pariwisata
"Ketika sudah mendapatkan titik itu, pelaku langsung mengambil barang tersebut serta akan diedarkan di wilayah Balaraja dan sekitarnya," ujarnya.
Adapun keuntungan yang sudah dijanjikan oleh temannya yang berada di lapas, polisi sebut angka sekitar Rp600.000 rupiah dari hasil penjualan sabu.
Terkait kasusnya saat ini, dari tangan pelaku, petugas menyita 6 paket kecil sabu.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun," pungkasnya.(*)
Sumber: pmjnews.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Bahlil Yakin Mobil Hidrogen Bakal Saingi Kendaraan Listrik
-
Simfoni Mobilitas Jakarta: Menemukan Ketenangan Lewat Integrasi Transportasi Publik
-
Cegah Gugatan Berulang di MK, DPR Matangkan RUU Pemilu agar Lebih Sempurna
-
2 Juta Warga Tumpah Ruah di Madrid Sambut Timnas Spanyol Kampiun Piala Dunia 2026
-
Rupiah Paling Kuat se-Asia, Tembus Level Rp17.888 per Dolar AS
-
Jakarta IP Market 2026 Hadir untuk Mendorong Lahirnya Kolaborasi dan Peluang Bisnis Baru
-
Bukan Sekadar Anak Kiai, Indah Permatasari Ungkap Sisi Pemberontak di Film Ibadah dan Cinta
-
Biaya Lepas WNI Naik Jadi Rp5 Juta, Begini Reaksi Puan Maharani
-
Episode Gagal Bayar Korporasi RI Berlanjut
-
Literasi Digital: Keterampilan Baru yang Wajib Dimiliki Siswa