/
Selasa, 24 Januari 2023 | 15:34 WIB
Ratusan anggota PPS Kabupaten Bandung Barat resmi dilantik, Selasa (24/1/2023) (Hendra H Rusdaya)

SuaraBandungBarat.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB)  melantik 495 orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berasal dari 165 desa di wilayahnya.

Ketua KPU KBB, Adie Saputro menjelaskan, pelantikan terhadap 495 orang PPS tersebut merupakan hasil seleksi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bandung Barat.

"Pelantikan ini tentu kita laksanakan sesuai ketentuan dan memang hari ini para anggota hasil seleksi PPS kemarin harus dilantik," katanya, Selasa (24/1/2023).

Ia menambahkan, usai resmi dilantik para anggota PPS tersebut langsung menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.

"Setelah dilantik mereka harus mulai menjalankan tugas dan kewajibannya," katanya.

Ia menjelaskan, pihaknya menugaskan tiga orang PPS untuk bertugas di setiap desa di wilayahnya yang berjumlah sebanyak 165 desa.

"Sesuai kebutuhan masing-masing dari tiap desa ada tiga orang PPS. Artinya, jika jumlah tersebut dikalikan 165 desa, maka ada 495 anggota PPS yang dilantik hari ini," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, PPS yang usai dilantik ini diminta untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak desa untuk menyukseskan kontestasi pemilu 2024 mendatang.

"Setelah dilantik PPS ini langsung melakukan koordinasi dengan pihak desa dan perangkatnya guna menjalin sinergitas dan kerjasama dalam melakukan pengawalan penyelenggaraan Pemilu 2024," katanya.

Baca Juga: Suka Bicara Kasar, Bunda Corla Dianggap Farhat Abbas Tak Pantas Disebut Ibu

Ia menegaskan, petugas PPS yang sudah dilantik tersebut harus senantiasa  menjaga integritas, profesionalitas dan kemandirian dalam melaksanakan tugasnya.

"Karena kalau sudah menjadi penyelenggara harus betul-betul melaksanakan tugas penuh waktu. Tentunya tanggal merah pun kalau ada kerjaan harus dikerjakan dengan baik dan paling penting harus melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai ketentuan yang ada," katanya.

Dalam kesempatan tersebut ia berpesan, PPS harus bisa melaksanakan setiap kebijakan baik dari KPU RI, KPU Provinsi Jawa Barat maupun KPU KBB yang berada tingkat berada di tingkat paling bawah.

"Tentunya dengan arahan tersebut, kami harap penyelenggara adhoc di tingkat desa ini betul-betul bisa melakukan pekerjaan dengan baik, menyelenggarakan pemilu dengan baik,  berintegritas dan bermartabat," tandasnya. (*)

Load More