SuaraBandungBarat.id - Kuat Ma’ruf resmi divonis hukuman penjara selama 15 tahun oleh Hakim Tinggi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso.
Hakim menilai bahwa Kuat Ma’ruf tidak kooperatif saat menjalankan proses persidangan perencanaan pembunuhan Yosua Hutabarat.
Kuat Ma’ruf sering kali berperilaku tidak sopan pada saat proses persidangan berlangsung.
Pernyataan persidangan yang diberikan oleh Kuat Ma’ruf juga terkesan berbelit belit dan tidak dapat mengungkapkan fakta persidangan.
Selain itu hakim menjelaskan bahwa Kuat Ma’ruf tidak menunjukkan rasa bersalah atau penyesalan atas kematian Brigadir Yosua Hutabarat.
Kuasa hukum Kuat Ma’ruf menjelaskan bahwa kliennya merasa sedih atas putusan hakim tersebut.
“Dia kecewa kaitannya dengan putusan tersebut karena dia pada posisi tidak tau menau akan peristiwa tersebut, dan hal itu yang membuat dia merasa kita perlu melakukan upaya hukum," jelasnya.
Kuat Ma’ruf melalui kuasa hukumnya akan mengambil langkah hukum selanjutnya karena mereka merasa bahwa putusan tersebut tidak adil.
Kuasa hukum Kuat Ma’ruf kemudiang menyatakan banding atas putusan 15 tahun yang diberikan hakim kepada kliennya.
Baca Juga: Bripka Ricky Divonis 13 Tahun, Pengacara: Tak Adil! Lebih Rendah Dong Kalau Mau Dihukum!
“Oleh karena itu kami, dengan ini menyampaikan ke Pengadilan Neger Jakarta Selatan bahwa kami menyatakan banding," sambungnya.
Mengenai perilaku Kuat Ma’ruf saat dipersidangan yang dianggap hakim tidak serius dan tidak sopan, tim kuasa hukum berpendapat bahwa Kuat Ma’ruf tidak terbukti berperilaku sebagaimana yang disampaikan hakim.
“Ini hal yang mengada-ngada, tidak ada satupun tindakan atau perilaku dari Kuat Ma’ruf yang bisa dianggap bahwa dia ini orang yang tidak sopan mengikuti persidangan. Semuanya patuh,” tambah kuasa hukum Kuat Ma’ruf.
Kuat Ma’ruf sendiri beberapa waktu lalu sempat viral saat melakukan ekspresi tangan membentuk love atau sarangheyo, sehingga mengundang amarah netizen yang menganggap bahwa dirinya terkesan menyepelekan kasus pembunuhan ini.
Namun kuasa hukum berdalih bahwa yang dilakukan kliennya tersebut bukan pada saat sidang berlangsung, dan juga Majelis Hakim tidak ada pada saat Kuat melakukan hal tersebut. (*)
Sumber: Youtube Kompas TV
Kontributor: Aleksander
Berita Terkait
-
Divonis 15 Tahun Penjara, 4 Polah Kuat Maruf Sepanjang Sidang
-
Hukuman Ricky Rizal Lebih Ringan dari Kuat Maruf, Hakim: Terdakwa Masih Punya Tanggungan Keluarga
-
Sudah Dinilai Tak Sopan, Kuat Maruf Malah Santai Lempar Salam Metal ke JPU, Publik: Kasih Kode?
-
Link Streaming Live Sidang Ajudan Ferdy Sambo Ricky Rizal dan Kuat Maruf
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Nasib Tragis Bintang Film Dewasa Alami Kerusakan Otak Permanen, Minta Ganti Rugi Rp45 M
-
Berhenti Menggosok Dudukan Toilet Umum dengan Tisu, Ini Cara Membersihkan yang Benar
-
John Herdman Diolok-olok Publik Vietnam Disebut Sok Tahu dan Salah Data
-
Manga Sometimes Even Reality Is a Lie! Diadaptasi Jadi Anime, Tayang 2027
-
Sunscreen Ozzaskin untuk Umur Berapa? Biasa Dipakai Ayu Ting Ting dan Bilqis ke Sekolah
-
Teror di Berlin! Tabrakan Massal di Acara Pride, Kelompok Islam Dituding Jadi Pelaku
-
5 Cara Menghadapi Pasangan Berzodiak Gemini yang Sedang Marah dan Ngambek
-
Bekerja untuk Hidup atau Hidup untuk Bekerja? Menggugat Obsesi pada Produktivitas
-
76 Ketua RT dan RW di Pekanbaru Resmi Dilantik, Bakal Ikuti Retret
-
Kasus Febrie Adriansyah Disorot Media Asing: Ujian Serius Pemerintahan Prabowo